CINTA

Satu hal yang Aku tidak Suka dengan Cinta, adalah Semakin Aku Menyangkalnya Semakin Dia Membuatku Jatuh Cinta

HARAPAN

Jika Kamu Memfokuskan Dirimu Pada Apa yang Tertinggal di Masa Lalu, Maka Kamu Tak Akan Pernah Bisa Melihat Apa yang Ada Di Depanmu

MASALAH

Menghindari Masalah Yang Kamu Hadapi itu, Sama Seperti Kamu Menghindari Kehidupan yang Harus Dijalani

PENYESALAN

Jangan Menyalahkan Atas Keinginan Apapun yang Tak Terwujud. Daripada Menunggu, Lebih Baik Kamu Berusaha Mewujudkannya

FAHAMI

Kalian Mungkin Mengenaliku, Tapi Tidak Memahamiku Sepenuhnya

INFO ANYAR | UAS Mata Kuliah Hukum Bisnis dilaksanakan tanggal 10-06-2016 pukul 14.00 - 15.30 | RKAKL Online Klik Disini | Chek in Online Garuda Klik Disini | Cek Garuda Miles Klik Disini | Materi MK Hukum Bisnis, Lihat Pada Menu Materi Kuliah Hkm. Bisnis |

Tampilkan postingan dengan label Cyber Law. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cyber Law. Tampilkan semua postingan

09 Maret 2012

Modus Operandi Kejahatan di Dunia Maya

Berita terkini, fenomena bisnis online marak dimana-mana. Pemanfaatan teknologi internet sebagai media bisnis online tidak bisa dihindari. Semakin mudah orang memanfaatkan berbagai fasilitas informasi tanpa batas seperti media jejaring sosial, blogger, wordpress dan lain-lain, tidak lagi membutuhkan keahlian khusus untuk bisa memiliki sebuah situs pribadi. Tak terlepas dari munculnya fenomena PEMBUNUH BAYARAN melalui internet.


Sejalan dengan tumbuh pesatnya perkembangan teknologi Internet, sejalan pula dengan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.


Wajarlah jika saat ini dianggap sebagai suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.


Pengertian Cybercrime


Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai: "… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data". Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Lebih jauh Eoghan Casey mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:

  1. a computer can be the object of Crime.
  2. a computer can be a subject of crime.
  3. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
  4. The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive

Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:

“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. (www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes)


Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai: “any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.


Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai: ”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.


Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.


Karakteristik Cybercrime


Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:

  1. Kejahatan kerah biru (blue collar crime) Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
  2. Kejahatan kerah putih (white collar crime)Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:

  1. Ruang lingkup kejahatan
  2. Sifat kejahatan
  3. Pelaku kejahatan
  4. Modus Kejahatan
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Jenis Cybercrime


Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

a. Unauthorized Access

Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.


b. Illegal Contents


Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

c. Penyebaran virus secara sengaja

Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

d. Data Forgery

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion

Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

f. Cyberstalking

Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

g. Carding

Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

h. Hacking dan Cracker

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

i. Cybersquatting and Typosquatting

Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

j. Hijacking

Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

k. Cyber Terorism

Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :


  • Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
  • Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
  • Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
  • Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

Berdasarkan Motif Kegiatan


Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :


a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal


Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.


b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”


Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

Berdasarkan Sasaran Kejahatan

Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :

a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)

Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :

  • Pornografi, yaitu suatu kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
  • Cyberstalking, yaitu kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
  • Cyber-Tresspass, yakni kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.

b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)

Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.

c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)

Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

Penanggulangan Cybercrime


Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :

  1. Mengamankan sistem dengan tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
  2. Penanggulangan Global. The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
  • melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
  • meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  • meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
  • meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  • meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.

Sumber :

  1. Balian Zahab
  2. Universitas Bangka Belitung
  3. Agus Hutabarat




02 Maret 2012

Peran Aktif Hakim dalam Pembuktian Data Elektronik

Maraknya kejahatan dalam sistem transaksi elektronik semakin marak di Indonesia. Beberapa sahabat FB saya, salah satunya Bunda Sagita, pernah mengalami penipuan atas pembelian suatu barang. Maraknya kejahatan melalui transaksi elektronik sejalan pula dengan mudahnya membuat advertise toko online melalui media jejaring sosial seperti facebook, twiter dan media jejaring sosial lainnya. Boleh jadi karena mudahnya setiap orang membuat akun toko online di media jejaring sosial sehingga mengabaikan aturan main dalam membuat sebuah toko online yang harus dipertanggungjawabkan dan memunculkan peluang untuk disalahgunakan oleh pengguna akun dalam melakukan transaksi bohong.

Yang ada kemudian, konsumen yang dirugikan menjadi bingung harus kemana mengadukan hal tersebut. Survey menunjukkan bahwa sebagian besar konsumen yang dirugikan melalui transaksi online memilih tidak tahu harus mengadukan kemana permasalahan ini, selain dari malu untuk melaporkan.

Tentunya, ini harus jadi perhatian yang serius dari pemerintah dalam melindungi hak-hak konsumen. Lahirnya UU ITE sejak 2008 ternyata tidak terlalu banyak menyentuh kepentingan masyarakat karena perkembangan bisnis melalui teknologi internet dengan sosialisai keberadaan regulasi dibidang cyiber law jauh berbanding. Perkembangan bisnis melalui internet jauh lebih cepat. Apalagi, cara-cara pembuktian yang selama ini diatur dalam KUHAP sepertinya memang tidak dapat digunakan untuk suatu bukti dalam transaksi e-commerce. Namun, bukan berarti transaksi e-commerce tidak dapat dibuktikan sama sekali. Dan ini perlu peran serta hakim untuk menggali dan mengikuti nilai hukum yang ada di masyarakat.

Jelas di sini, ada perubahan nilai-nilai hukum di masyarakat terutama dalam hal pengertian surat dan pasar. Sudah seharusnya hakim mempertimbangkan jika masyarakat telah menerima bahwa e-mail yang dikirimnya dapat menimbulkan hubungan hukum. Selain itu, tidak harus surat dalam pengertian lama yang harus tertulis serta webstore itu telah dapat dianggap sebagai electronic market.

Perkembangan teknologi yang demikian pesat ini ternyata tidak diimbangi oleh perkembangan sistem peradilan di Indonesia yang masih terpuruk. Sebagai contoh, sampai dengan tahun 2005, terdapat sebelas ribu perkara yang masih belum tertangani di Mahkamah Agung (MA). Tunggakan tersebut meliputi perkara dari 2001 hingga 2005. Selama 2006 MA menerima sekitar 500-600 perkara perdata. Untuk perkara kriminal jumlahnya juga mencapai ratusan. Sedangkan jumlah kasus yang telah berhasil diselesaikan oleh Mahkamah Agung pada 2005 lalu mencapai 11.800 perkara

Pendapat yang menyatakan bahwa cara-cara pembuktian dan alat-alat bukti yang telah ada tidak dapat diterapkan pada kasus-kasus yang menyangkut transaksi elektronis ataupun cybercrime ternyata tidak hanya beredar di masyarakat. Di kalangan hakim sendiri, beredar pendapat itu disebabkan oleh alat-alat bukti yang berupa data digital maupun bentuk fiksasinya.

Hal ini tentu perlu perhatian khusus. Terutama, karena dalam perkembangannya di masyarakat, bentuk data elektronis seperti e-mail (surat elektronik) telah banyak digunakan dalam melakukan transaksi perdagangan. Bahkan, untuk melakukan suatu kontrak yang jelas-jelas menimbulkan hubungan hukum.

Viktor Mayer-Schönberger dalam bukunya The Shape of Governance: Analyzing the World of Internet Regulation”, Virginia Journal of International Law (Spring 2003: 607) mengatakan terdapat tiga pendapat mengenai bentuk pengaturan mengenai siapa yang berhak meregulasi Internet. Pendapat pertama dikenal dengan teori The State-Based Traditionalist Discourse mengatakan sebaiknya pihak yang mengatur Internet adalah pemerintah melalui peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pendapat ini bentuk pengaturan Internet akan diatur oleh masing-masing negara. Kelebihan teori ini adalah penegakan hukum terhadap pengaturan Internet lebih terjamin. Sementara itu, kelemahan dari pengaturan ini adalah dilupakannya dasar dari Internet yaitu sifat global. Tidak mungkin suatu negara dapat memaksakan peraturan negaranya bagi warga negara lain yang menggunakan fasilitas Internet di negaranya.

Pendapat kedua mengatakan, Internet sebaiknya diatur oleh masing-masing pihak berdasarkan kebiasaan atau dikenal dengan istilah The Cyber-Separatist Discourse. Pendapat ini memisahkan antara kehidupan sosial di dunia nyata dengan kehidupan di dalam cyberspace. Berdasarkan pendapat ini sebaiknya pengaturan mengenai Internet tidak usah dilakukan oleh negara, karena tidak akan ada peraturan yang cocok untuk mengatur kemajemukan di Internet. Karena pengaturan Internet menggunakan kebiasaan, para pengguna Internet akan merasa lebih dapat menerima peraturan yang ada. Akan tetapi, kelemahan dari pendapat ini adalah tidak adanya penegakan hukum seandainya terjadi sengket antara para pihak.

Pendapat ketiga yaitu aliran The Cyber-Internationalist Discourse, mengatakan pengaturan Internet sebaiknya melalui ketentuan internasional. Jadi, ada suatu ketentuan hukum berlaku secara internasional yang mengatur mengenai Internet. Pendapat ini mengarahkan pandangannya kepada usaha untuk mengunifikasikan peraturan Internet. Kelemahan dari aliran ini adalah, tidak semua negara mau mengakui pengaturan mengenai Internet yang berlaku tersebut, karena tiap negara memiliki karakterisitik tersendiri.

Peran Aktif Hakim

pengamat hukum telematika UI Freddy Harris mengungkapkan bahwa perlu peran serta aktif hakim dalam hal ini. Apalagi sesuai ketentuan Pasal 14 UU No. 14 Tahun 1970, hakim tidak dapat menolak perkara dengan dalih ketentuan hukum yang mengaturnya tidak ada atau kurang jelas. Sebagai penegak hukum dan keadilan memiliki kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang ada di masyarakat. Hal ini juga diatur dalam UU Pokok Kehakiman, yaitu dalam Pasal 27. Hal-hal inilah yang tidak banyak dilakukan oleh para hakim, hakim dalam setiap persidangan (kasus apapun) cenderung pasif karena hanya mendengarkan berbagai kesaksian.

Selain itu, mengutip Pasal 295 HIR dan pasal 184 KUHP, jelas bahwa isyarat-isyarat dan petunjuk dinyatakan sebagai alat bukti di muka persidangan. Jika dihubungkan dengan internet sebagai bentuk komunikasi, jelas bahwa dasar dari komunikasi tersebut adalah adanya informasi dan isyarat-isyarat yang dipancarkan, dikirim dan atau diterima.


Sumber

  1. Hukum Online
  2. Tempo Interaktif
  3. Depkumham

29 Februari 2012

Tanda Tangan Digital

Seperti apa sih tandatangan digital itu? Apakah konsepnya sama dengan "user" atau "password", atau gabungan keduanya plus dengan image? Bagaimana mengadministrasikan perbedaan antara tandatangan digital Si A dengan Si B?

Tanda tangan digital adalah satu tandatangan elektronik yang dapat digunakan untuk membuktikan keaslian identitas pengirim dari suatu pesan atau penandatangan dari suatu dokumen, dan untuk memastikan isi yang asli dari pesan atau dokumen itu sudah dikirim tanpa perubahan. Tanda tangan digital dengan mudah dapat dipindahkan, tidak bisa ditiru oleh orang lain, dan dapat secara otomatis dilakukan time-stamp. Kemampuan itu untuk memastikan bahwa pesan asli yang tiba di pengirim tidak bisa dengan mudah diganti. Suatu tanda tangan digital dapat digunakan di segala macam pesan, apakah itu terenkripsi atau tidak, sehingga penerima dapat memastikan identitas pengirim itu dan pesan tiba secara utuh. Suatu sertifikat digital berisi tanda tangan digital dari sertifikat yang mengeluarkan otoritas sehingga siapapun dapat memverifikasi bahwa sertifikat itu adalah nyata.


Sepintas lalu memang demikian, seperti password tapi teknologi yang dipakai berbeda dan tidak ada imagenya. Jadi begini, tanda tangan digital disini berbasis pada teknologi PKI (public key infrastructure). Teknologi ini sudah lama dikenal di luar negeri, yang sudah menggunakan contohnya adalah verysign atau e-trust. Sepengetahuan kami, di Indonesia baru dikembangkan oleh indosat telkom, dan BCA juga menggunakan teknologi ini.


Dalam PKI tersebut, ada yang dinamakan kunci publik (public key) dengan kunci privat (privat key), keduanya berbentuk bilangan biner (binary). Kunci-kunci tersebut dikeluarkan oleh sebuah badan yang dinamakan CA (certification authority). Kunci public tersebut disimpan di RA (repisitory authority) seperti bank kunci yang dimiliki oleh sistem tersebut dan orang dapat mengetahui kunci publik yang ada di RA. Badan tersebut bisa terpisah atau bersamaan. Sedangkan kunci privatnya tidak disebar ke publik, jadi hanya pihak yang mendaftarkan dirinya pada CA dan lawan (pihak) bertindak sebagai subjek hukum yang melakukan transaksi, yang mengetahui kunci privat tersebut. Transaksi disini tidak harus diartikan dengan uang, tapi juga pertukaran data.

Komponen-komponen dari suatu tanda tangan digital terdiri atas.
  1. Kunci publik: Ini adalah bagian di mana semua orang dapat mendapat suatu salinan dan menjadi bagian dari sistim verifikasi.
  2. Nama dan alamat e-mail: Ini penting untuk tujuan kontak informasi dan memungkinkan pembaca untuk mengidentifikasi detailnya.
  3. Tanggal jatuh tempo kunci publik: Bagian ini digunakan untuk menetapkan suatu umur simpan dan untuk memastikan bahwa dalam hal penyalahgunaan yang diperpanjang suatu tandatangan pada akhirnya tandatangan itu diatur ulang.
  4. Nama dari perusahaan: Bagian ini mengidentifikasi perusahaan yang tandatangan menjadi anggota juga.
  5. Nomor urut dari Digital ID: Part ini adalah suatu nomor yang unik yang digabung pada tandatangan untuk pertimbangan identifikasi iklan perkerjaan mengikuti jalan tambahan.
Orang yang tidak melakukan suatu pertukaran data tidak akan mengetahui kunci privat tersebut. Karena hanya dengan kunci privat si pengirim maka si penerima baru bisa membuka/membaca pesan yang dikirim. Hanya para pihak saja yang mengetahui kunci-kunci tersebut (terutama kunci privatnya). Tidak mungkin ada tanda tangan yang sama antara A dengan B, karena sistemnya sudah demikian dibuat sedemikian. Satu angka saja berubah maka pesan tidak akan terbaca, karena ada proses yang namanya otentikasi, benar apa tidak bahwa yang mengirim pesan adalah si A, baru kemudian pesan yang di enkripsi (disandikan) bisa dibuka dengan kunci privat yang ada.

Mungkin sedikit membingungkan, namun teknologi PKI ini cukup aman. Mengenai administrasi kunci tersebut, tidak perlu ragu karena sistem yang dibangun sedemikian rupa sehingga tidak mungkin ada satu kunci yang sama persis. Dan kemudahannya lagi, si pengirim pesan dapat mengganti kunci privatnya (seperti PIN).





Sumber : Hukum Online, Window Scurity

30 Januari 2012

Point Hukum Penting Bagi Pengguna Internet

Artikel ini saya kutip dari Blog RGS dan Mitra yang diposting pada 21 Februari 2011. Dengan tidak mengurangi rasa hormat, artikel ini saya kutip sebagai bahan komparasi bagi persiapan penerapan materi kuliah Cyber Law di STAIN Metro. Setidaknya, ini akan sangan membantu baik pengajar maupun mahasiswa. Selain itu, penguatan kurikulum berbasis kompetensi memungkinkan bahwa mata kuliah Cyber Law sudah layak untuk diajarkan kepada mahasiswa di Perguruan Tinggi Agama, khususnya prodi/jurusan hukum.

Cyber-law berkaitan dengan masalah hukum dalam pemanfaatan dan penggunaan internet serta semua perangkat yang terhubung melalui jaringan, pemanfaatan yang tepat guna dapat mencegah dan mengendalikan [terhindarnya] pelanggaran hukum yang mungkin timbul dalam cyber-space. Karena internet telah mendunia, maka segala bentuk hukum dan peraturan bisa menjadi rancu [karena saling tumpang tindih], untuk itu kita perlu meyakinkan diri [sekaligus berhati-hati] agar bisa memanfaatkan internet secara tepat dan aman tanpa menimbulkan masalah.
  1. Batasan Yurisdiksi Hukum dalam internet bisa saja tak jelas, bisa saja seorang pengguna tunduk pada ketentuan hukum dimana ia berada, atau-pun ia 'tertarik' dan harus tunduk pada yurisdiksi hukum negara lain, yang disebabkan ketentuan hukum negara yang dikunjungi mengatur secara tegas penentuan yurisdiksi dimaksud.
  2. Jangan mengakses suatu situs [website] yang tidak disetujui oleh Pemerintah Negara Indonesia
  3. Berhati-hati agar tidak mengirimkan pesan-pesan yang bersifat menyerang dan bisa menimbulkan kemarahan di kalangan pengguna internet pada negara lain. Artikel yang bernuansa sensitif seperti menyinggung [menghina] agama, politik, warna-kulit, kebangsaan dan lain-lain, pornografi anak atau-pun meng-upload materi serangan lain, dapat dianggap sebagai kejahatan yang melanggar hukum di banyak negara.
  4. Mendownload secara ilegal [tidak sah] dan mendistribusikan sesuatu produk yang dilindungi hak kekayaan intelektual atau artikel hak cipta [yang didistribusikan tanpa seizin pencipta], adalah juga merupakan kejahatan cyber, dan mereka yang melakukan tindakan ini dapat dituntut dimuka hukum.
  5. Menduplikasi suatu muatan [konten] atau perangkat lunak [software] yang termuat dalam suatu CD atau DVD yang dilindungi Hak Cipta serta mendistribusikan [secara tidak sah] melalui internet, tindakan ini-pun dapat dituntut dimuka hukum. Mencuri informasi pengguna (phising) dan meniru pengguna (ID pencurian) adalah kejahatan cyber serius.
  6. Mengirimkan pesan massal yang dapat mempengaruhi jaringan dan kotak [email] atau dikenal dengan spamming. Amerika serikat memperkenalkan CAN-SPAM Act Tahun 2003 yang memungkinkan untuk menuntut dimuka hukum seorang pengirim spam.
  7. Mengirimkan virus melalui website atau email adalah juga suatu kejahatan cyber, yang bisa mengakibatkan kerusakan serius untuk jaringan atau perangkat computer.
  8. Setiap situs yang memungkinkan si-pengunjungnya bisa mendownload tanpa memperoleh izin yang tepat, dapat dituntut di muka hukum atau bahkan ditutup. Contohnya Napster.com yang telah ditutup karena alasan ini.
  9. Setiap situs yang memungkinkan si-pengunjungnya bisa mendownload tanpa memperoleh izin yang tepat, dapat dituntut di muka hukum atau bahkan ditutup. Contohnya Napster.com yang telah ditutup karena alasan ini.
  10. Melakukan tindakan transaksi bank ilegal melalui internet [internet banking] bagi perorangan yang mungkin mengancam keamanan nasional [bisa jadi suatu transaksi pencucian uang] yang dapat dituntut dimuka hukum pada banyak negara.
  11. Berhati-hati dan yakinkan diri anda selaku pengguna, untuk membuka identitas dan data pribadi terutama yang menyangkut privacy bagi diri dan keluarga anda sendiri.

Meskipun banyak peraturan dan penerapan Cyber-Law tidak terlalu jelas, dengan meningkatnya kejahatan cyber, telah mendorong banyak pemerintah negara-negara untuk menciptakan aturan hukum seputar cyber-space pada yurisdiksi negara mereka masing-masing [seperti India, Australia, Malaysia, Iran, Irak, Indonesia, Thailand, bangsa-bangsa Cina telah menerbitkan aturan-aturan hukum yang ketat dalam pemanfaatan internet].

13 Mei 2011

Kejahatan Dunia Maya, Versi Wikipedia

Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online seperti www.fastbet99.com termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang berhasil dibongkar Aparat Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (28/12/2011)

Bentuk-bentuk Kejahatan Dunia antara lain :

1. Trik Konfidensi
Trik konfidensi adalah berita elektronik dalam Internet yang membohongi dan bersifat menipu, sehingga pengirimnya akan mendapat manfaat dan keuntungan tertentu. Contoh scam yang sering kita jumpai adalah surat berantai dan pengumuman lotre. Dalam hal ini akibat dari berita scam ini bagi penerimanya akan lebih serius, jika dibandingkan dengan spam.

2. Spam

Spam adalah penggunaan perangkat elektronik untuk mengirimkan pesan secara bertubi-tubi tanpa dikehendaki oleh penerimanya. Orang yang melakukan spam disebut spammer. Tindakan spam dikenal dengan nama spamming

Bentuk spam yang dikenal secara umum meliputi : spam surat elektronik, spam pesan instan, spam Usenet newsgroup, spam mesin pencari informasi web (web search engine spam), spam blog, spam wiki, spam iklan baris daring, spam jejaring sosial.

Beberapa contoh lain dari spam, yaitu pos-el berisi iklan, surat masa singkat (SMS) pada telepon genggam, berita dalam suatu forum kelompok warta berisi promosi barang yang tidak terkait dengan kegiatan kelompok warta tersebut, spamdexing yang menguasai suatu mesin pencari (search engine) untuk mencari popularitas bagi suatu URL tertentu, berita yang tak berguna dan masuk dalam blog, buku tamu situs web, spam transmisi faks, iklan televisi dan spam jaringan berbagi.
Spam dikirimkan oleh pengiklan dengan biaya operasional yang sangat rendah, karena spam tidak memerlukan senarai (mailing list) untuk mencapai para pelanggan-pelanggan yang diinginkan. Karena hambatan masuk yang rendah, maka banyak spammers yang muncul dan jumlah pesan yang tidak diminta menjadi sangat tinggi. Akibatnya, banyak pihak yang dirugikan. Selain pengguna Internet itu sendiri, ISP (Penyelenggara Jasa Internet atau Internet Service Provider), dan masyarakat umum juga merasa tidak nyaman. Spam sering mengganggu dan terkadang menipu penerimanya. Berita spam termasuk dalam kegiatan melanggar hukum dan merupakan perbuatan pidana yang bisa ditindak melalui undang-undang Internet.

3. Ham (Internet)
Ham dalam istilah Internet berarti lawan dari spam. Suatu surat elektronik yang dikira spam (dan dihapus atau dimasukkan ke folder bulk) oleh mesin penyaring (spam control software, seperti spamAssassin) ternyata bukan spam.

Untuk menyaring spam, nilai antar 0 sampai 10 harus dipakai untuk mengukur derajad keakuratan penyaring. Nilai penyaring 3, berarti menyaring 70% spam. Biasanya angka yang banyak dipakai jangan terlalu tinggi (di bawah 2).


Sumber : Wikipedia

07 Mei 2011

Aspek Hukum Transaksi Secure Electronic Transaction

Teknologi Internet, membawa dampak perubahan manusia dari sisi sosial, , bisnis dan sebagainya. Keterbukaan dan percepatan informasi berdampak pada percepatan perubahan arus transaksi, termasuk bisnis, salah satunya adalah e-commerce. E-Commerce itu sendiri pada dasarnya adalah sebuah transaksi dagang antara penjuga dan pembeli dengan menggunakan media internet. Tentunya, dalam transaksi perdagangan, tidak terlepas dari banyak aspek hukum jual beli, apalagi sistem transaksi dengan e-commerce melewati lintas batas negara. Sudah pasti, sangat dibutuhkan pengamanan transaski elektronik (Secure Electronic Transaction/SET)

Apa dan bagaimana aspek hukum SET, tulisan Muhammad Aulia Adnan merupakan salah satu jawaban yang bisa dijadikan pijakan untuk memahami Aspek Hukumnya, silahkan download DISINI

Semoga bermanfaat

21 Maret 2011

Peranan Teknologi Informasi Terhadap Paradigma Layanan Hukum

Jika Richard Susskind dalam buku The Future of Law, baik "legal services" maupun "legal process" memprediksikan bahwa di masa mendatang akan mengalami perubahan dan pergeseran pradigma. Salah satunya bahwa hukum akan berubah menjadi sekedar informasi tentang peraturan yang jumlahnya berlimpah-limpah, sehingga dibutuhkan para specialist yang menguasai informasi hukum. Dapat terjadi, yang lebih diperlukan adalah Legal Information Engineers dari pada dedicated Legal Professionals.

Pelayanan hukum tidak lagi bersifat legal focus, melainkan berkembang menjadi bussiness focus. Pelayanan hukum yang tadinya bersifat advokasi personal, one-to-one-approach berubah menjadi one-to-many, dimana seorang operator komputer, melalui jaringan internet, dapat langsung melayani banyak orang sekaligus. Proses pelayanan hukum juga tidak lagi bersifat problem solving tetapi berubah menjadi pelayanan yang menawarkan pengelolaan resiko, dimana setiap orang diberdayakan untuk secara mandiri menyelesaikan sendiri masalah yang dihadapi.

Pelayanan hukum yang semula didasarkan atas time-based-billing, juga akan berubah menjadi commodity pricing. Orang tidak akan lagi membayar jasa konsultasi berdasarkan hitungan jam, tetapi didasarkan atas perhitungan komoditi layanan. Karena semakin kompleks dan banyaknya jumlah aturan yang mesti dikuasai, akan muncul pula kesadaran mengenai pentingnya diseminasi dan sosialisasi hukum secara lebih luas dan bersengaja. Jika selama ini, hukum dianggap cukup jika telah disahkan, diundangkan dan diterbitkan dalam Lembaran Negara atau Berita Negara sebagaimana mestinya, maka di masa kini dan mendatang, akan makin dirasakan bahwa penerbitan satu peraturan [publication of law] tidak lagi mencukupi. Akan makin berkembang kesadaran bahwa juga dibutuhkan usaha nyata untuk menyebarkan peraturan-peraturan itu secara merata [promulgation of law], sehingga dapat membantu proses penyadaran akan aturan-aturan baru itu ke tengah masyarakat dalam arti yang seluas-luasnya.

"Tidak ada jalan lain bagi bangsa dan negara-negara yang sedang berkembang kecuali memanfaatkan jasa teknologi informasi dan komunikasi modern dengan sebaik-baiknya dengan sungguh-sungguh melakukan berbagai langkah yang penting untuk it. Keharusan ini tidak hanya berlaku bagi pemerintah, melainkan juga bagi semua pihak yang tidak ingin ketinggalan dan sekedar menjadi konsumen yang dikuasai oleh mekanisme pasar global. Jika Indonesia tidak ingin menjadi sekedar pasar bagi dunia yang ikut menentukan dalam area pergaulan dunia, tetapi dapat menentukan kehidupannya sendiri di dalam negeri, maka penguasaan dan pemanfaatan jasa teknologi e-government merupakan suatu keniscayaan. Jika hal ini dipersempit pengertiannya hanya dalam hubungannya dengan hukum, khususnya berkenaan dengan administrasi hukum, maka sistem administrasi hukum nasional kita perlu dikaitkan lngsung dengan jaringaan komputer dan internet.

14 Februari 2011

Urgensi Mata Kuliah Cyber Law di PTAI

Perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak pengguna jaringan internet yang terus meningkat sejak paruh tahun 90'an. Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan melihat banyaknya perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesia sadar atau tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan cyber law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :

  • Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet;
  • Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
  • Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
  • Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
  • Pemberian informasi yang di update setiap hari oleh home page komersial;
  • Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
Merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya didalam perkembangan selanjutnya agar setiap pemberi jasa atau pengguna internet dapat terjamin maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displin tersendiri di Indonesia

Aspek hukum yang istilahnya berasal dari cyberspace law yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki cyberspace atau dunia maya.

Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ada banyak ruang lingkup cyber law :
  1. Copy Right
  2. Trademark
  3. Defamation
  4. Hate Speech
  5. Hacking, Viruses, Illegal Access
  6. Regulation Internet Resource
  7. Privacy
  8. Duty Care
  9. Criminal Liability
  10. Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
  11. Electronic Contract
  12. Pornography
  13. Robbery
  14. Consumer Protection
  15. E-Commerce, E- Government
Urgensi Pengaturan Cyber Law di Indonesia
  • Kepastian Hukum
  • Untuk mengantisipasi implikasi-implikasi yang timbul akibat pemanfaatan TI
  • Adanya variable global, yaitu persaingan bebas dan pasar terbuka
Lebih jauh terhadap urgensi Mata Kuliah Cyber Law di Perguruan Tinggi Islam (PTAI) mungkin bisa difahami dari pemaparan tentang bagimana kondisi kurikulum yang dinilai berbasis kompetensi di PTAI, seperti yang tercantum dalam Web Ditpertais/stainkudus sejak tahun 2003.
Perubahan kurikulum bagi sebuah perguruan tinggi adalah fenomena dinamis, bahkan positif, jika dapat dilakukan dengan memenuhi kualifikasi untuk mengabdi pada masyarakat. Sebagai suatu rumusan formal proses pembelajaran, kurikulum disusun dengan mempertimbangkan faktor internal dan eksternal. Pijakan inilah yang menjadi salah satu pertimbangan perubahan kurikulum IAIN dan STAIN sejak tahun 1992 M sampai dengan sekarang. Di era reformasi ini, kurikulum perguruan tinggi Islam tersebut berhadapan dengan situasi dan kondisi berbangsa dan bernegara yang berbeda dengan sebelumnya. Latar belakang sosiokultural ini perlu direspons oleh mereka, sehingga, di satu sisi, para alumni dapat bersaing di pasar kerja, dan di sisi lain memecahkan masalah umat dalam praksis kehidupannya.
Obsesi ini memang cukup menarik, karena di satu sisi mampu memecahkan kesulitan alumni IAIN dan STAIN untuk mencari lapangan kerja. Di sisi lain, perubahan kurikulum akan memungkinkan para ilmuwannya untuk memberi pemecahan dan penyelesaian konkret berbagai masalah kehidupan bangsa yang mayoritas memeluk agama Islam. Lingkup ketrampilan ini tidak hanya terbatas pada satu dimensi semata, melainkan dapat menjangkau keseluruhan segi kehidupan manusia, relevan dengan lingkup ajaran Islam. Akan tetapi, pencapaian obsesi ini memerlukan telaah serius atas seluruh kekayaan intelektual umat Islam, termasuk kurukulum perguruan tingginya. Telaah ini perlu didasarkan pada analisis struktur dan muatan keilmuannya, sehingga dapat ditemukan karakter dan pemecahan yang sesuai. Setelah dilakukan analisis logis unsur-unsur pembentuk muatan ilmu tersebut, diharapkan dapat ditemukan paradigma baru yang merupakan pengembangan, mungkin bahkan penggeseran, unsur dasar, agar potensi ajaran Islam dapat diaktualisasikan untuk mencapai tujuan risalah.

Sejarah memang masih panjang, tetapi perubahan datang begitu cepat, dan itu tidak terlepas dari proses transformasi informasi yang tidak lagi terbatas. Pertanyaan kemudian, apakah PTAI akan stagnan pada titik disini, atau siap menghadapi perubahan. Semua akan bermuara pada kemauan yang tinggi memahami dan memaknai sebuah perubahan. Insya Allah...