CINTA

Satu hal yang Aku tidak Suka dengan Cinta, adalah Semakin Aku Menyangkalnya Semakin Dia Membuatku Jatuh Cinta

HARAPAN

Jika Kamu Memfokuskan Dirimu Pada Apa yang Tertinggal di Masa Lalu, Maka Kamu Tak Akan Pernah Bisa Melihat Apa yang Ada Di Depanmu

MASALAH

Menghindari Masalah Yang Kamu Hadapi itu, Sama Seperti Kamu Menghindari Kehidupan yang Harus Dijalani

PENYESALAN

Jangan Menyalahkan Atas Keinginan Apapun yang Tak Terwujud. Daripada Menunggu, Lebih Baik Kamu Berusaha Mewujudkannya

FAHAMI

Kalian Mungkin Mengenaliku, Tapi Tidak Memahamiku Sepenuhnya

INFO ANYAR | UAS Mata Kuliah Hukum Bisnis dilaksanakan tanggal 10-06-2016 pukul 14.00 - 15.30 | RKAKL Online Klik Disini | Chek in Online Garuda Klik Disini | Cek Garuda Miles Klik Disini | Materi MK Hukum Bisnis, Lihat Pada Menu Materi Kuliah Hkm. Bisnis |

Tampilkan postingan dengan label Dirjen Anggaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dirjen Anggaran. Tampilkan semua postingan

10 Juni 2014

Surat Edaran Peyesuaian Gaji Pokok PNS Anggota TNI dan Polri 2014

Sebagai tindak lanjut penerbitan peraturan pemerintah No 35 s/d 36 Tahun 2014 yang telah ditetapkan besaran gaji pokok baru bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI dan Anggota Polri, Kementerian keuangan dalam hal ini Direktorat Perbendaharaan telah mengeluarkan SURAT EDARAN Nomor SE- 22 /PB/2014 sebagai petunjuk pelaksanaan pembayaran kenaikan gaji tersebut.

Maksud dan Tujuan

Memberikan keseragaman pemahaman pada KPPN dalam pelaksanaan pembayaran atas penyesuaian besaran gaji pokok baru sebagaimana tertuang dalam lampiran Peraturan Pemerintah dimaksud.

Ruang Lingkup
  1. Penyesuaian besaran gaji pokok.
  2. Pembayaran kekurangan gaji sebagai akibat penyesuaian besaran gaji pokok.
  3. Tata cara pengajuan SPM gaji/kekurangan gaji bagi Satker yang telah menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP) dan Belanja Pegawai Polri (BPP).
Petunjuk penyesuaian besaran gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 adalah sebagai berikut:
  1. Pembayaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014, besarannya agar disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah dimaksud.
  2. Pembayaran gaji bulan Juli 2014 sudah menggunakan besaran gaji pokok baru.
  3. Dalam hal pengajuan SPM untuk pembayaran gaji bulan Juli 2014 masih menggunakan besaran gaji pokok yang lama, maka pembayaran gaji bulan Agustus 2014 sudah harus menggunakan besaran gaji pokok baru.
  4. Pembayaran kekurangan gaji sejak bulan Januari 2014 sebagai akibat penyesuaian besaran gaji pokok dimaksud dibuat dalam daftar tersendiri dan dapat dibayarkan setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) gaji induk dengan besaran gaji pokok baru diterbitkan.
  5. Bagi satker yang telah menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP) atau Belanja Pegawai Polri (BPP), pengajuan SPM gaji/kekurangan gaji kepada KPPN disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi versi terbaru.
  6. Prosedur penerbitan SP2D dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.05/2012 tanggal 29 November 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 67/PMK.05/2013 dan Nomor 15 Tahun 2013 tanggal 27 Maret 2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Penutup
  1. Kepala KPPN agar memberitahukan maksud Surat Edaran ini kepada satker-satker terkait di wilayah kerjanya masing-masing.
  2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan diminta untuk mengawasi dan melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini.

Download
SE-22/PB/2014 


Sumber : setagu.net, diposting tanggal 10 Juni 2014, diakses tanggal 10/06/2014 pada jam 21:21

05 Februari 2014

Hal-Hal Yang Baru dalam Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2014

Tata cara revisi anggaran tahun 2014 telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 07/PMK.02/2014 tanggal 13 Januari 2014. Dibandingkan dengan PMK sebelumnya, yaitu PMK 32/PMK.02/2013 tentang revisi anggaran tahun2013, kemudian direvisi dengan PMK nomor 117/PMK.02/2013 dan dilanjutkan dengan revisi kedua melalui PMK 166/PMK.02/2013 terdapat penyempurnaan/penambahan yang harus dipahami oleh satuan kerja. Penyempurnaan tersebut Antara lain:
  1. Ruang lingkup pengaturan dalam PMK tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2014 diperluas, tidak hanya mencakup revisi terkait Bagian Anggaran K/L tetapi juga mencakup Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BUN). Sebagaimana kita ketahui alokasi angaran dalam APBN untuk BA BUN hampir mencapai 60 persen dari total dana APBN 2014. Dengan pengaturan revisi anggaran BA K/L dan BA BUN diharapkan pengaturan mengenai tata cara revisi anggaran menjadi lebih komprehensif.
  2. Terdapat tambahan jenis-jenis revisi anggaran yang baru, baik untuk revisi yang mengakibatkan perubahan pagu, revisi dalam hal pagu anggaran tetap, maupun revisi karena kesalahan administratif. Tambahan jenis revisi ini diperlukan untuk menyediakan payung hukum dalam hal revisi anggaran tersebut dibutuhkan.
  3. Perubahan pengaturan terkait batas akhir pengajuan revisi anggaran, baik untuk revisi yang bersifat reguler, revisi yang dikecualikan, dan revisi yang dapat dilakukan sampai dengan akhir tahun 2014. Perubahan ini diharapkan dapat memfasilitasi kebutuhan K/L dalam melakukan revisi di tahun 2014.
  4. Tambahan pengaturan terkait revisi-revisi yang bersifat khusus, antara lain : revisi penggunaan dana Output Cadangan, revisi terkait APBN-P TA 2014, revisi otomatis, revisi dalam rangka pengesahan, pengesahan dalam rangka penyusunan LKPP 2013, dan revisi dalam rangka penyelesaian sisa pekerjaan tahun 2013. Tambahan beberapa pengaturan ini dimaksudkan dapat melengkapi kebutuhan payung hukum dalam menyelesaikan revisi anggaran yang memerlukan perlakukan secara khusus.
  5. Penyederhanaan persyaratan dan mekanisme revisi anggaran, baik persyaratan revisi yang pengesahannya merupakan kewenangan DJA maupun kewenangan Kanwil DJPBN. Hal ini merupakan upaya Kementerian Keuangan dalam menyederhanakan proses revisi dan persyaratan yang harus disampaikan sehingga diharapkan layanan kepada K/L dan Satker menjadi lebih cepat dan optimal.
  6. Adanya penugasan baru kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP K/L) untuk melakukan reviu atas usul revisi anggaran yang mengakibatkan perubahan pagu, dan verifikasi atas tunggakan per DIPA per satker yang bernilai diatas Rp 200 juta sampai dengan Rp 2 miliar. Disamping itu penugasan kepada BPKP untuk memverifikasi tungggakan dengan nilai di atas Rp 2 miliar, dan penugasan kepada BPKP untuk mereviu dana optimalisasi yang berada di Kementerian/Lembaga.
Disamping itu dalam lampiran PMK tersebut, dilengkapi dengan beberapa lampiran yang sudah disempurnakan dan distandarkan sehingga diharapkan K/L dan Satker akan dapat mempersiapkan dokumen yang wajib disampaikan dalam format yang standar.  Download PMK Revisi Anggara DISINI

Sumber : Dirjen Anggaran