CINTA

Satu hal yang Aku tidak Suka dengan Cinta, adalah Semakin Aku Menyangkalnya Semakin Dia Membuatku Jatuh Cinta

HARAPAN

Jika Kamu Memfokuskan Dirimu Pada Apa yang Tertinggal di Masa Lalu, Maka Kamu Tak Akan Pernah Bisa Melihat Apa yang Ada Di Depanmu

MASALAH

Menghindari Masalah Yang Kamu Hadapi itu, Sama Seperti Kamu Menghindari Kehidupan yang Harus Dijalani

PENYESALAN

Jangan Menyalahkan Atas Keinginan Apapun yang Tak Terwujud. Daripada Menunggu, Lebih Baik Kamu Berusaha Mewujudkannya

FAHAMI

Kalian Mungkin Mengenaliku, Tapi Tidak Memahamiku Sepenuhnya

INFO ANYAR | UAS Mata Kuliah Hukum Bisnis dilaksanakan tanggal 10-06-2016 pukul 14.00 - 15.30 | RKAKL Online Klik Disini | Chek in Online Garuda Klik Disini | Cek Garuda Miles Klik Disini | Materi MK Hukum Bisnis, Lihat Pada Menu Materi Kuliah Hkm. Bisnis |

Tampilkan postingan dengan label Anggaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anggaran. Tampilkan semua postingan

19 April 2016

PPRG dan ARG Bidang Pendidikan Tinggi

Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) merupakan salah satu bentuk penerapan strategi pengarusutamaan gender dalam pembangunan, khususnya dalam tahap perencanaan dan penyusunan anggaran. Dengan mengadopsi PPRG, kita mengakui bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kebutuhan, persoalan dan perspektif yang berbeda. Oleh karenanya keduanya harus dilibatkan dalam pembangunan, agar tercipta Akses, Partisipasi, Kontrol dan Manfaat (APKM) yang merata demi mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender.

Intruksi Presiden No. 9/2000, mengamanatkan bahwa pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) diinstruksikan kepada seluruh kementerian maupun lembaga pemerintah dan non pemerintah di pemerintah nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota untuk melakukan penyusunan program dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dengan mempertimbangkan permasalahan kebutuhan aspirasi perempuan pada pembangunan dalam kebijakan, program dan kegiatan. Strategi tersebut dilaksanakan melalui sebuah proses yang memasukkan  analisa gender ke dalam program kerja, pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan kepentingan perempuan dan laki-laki kedalam proses pembangunan. 

Inpres ini juga mengisyaratkan adanya keharusan melaksanakan pengarusutamaan gender guna terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan nasional yang berperspektif gender sesuai dengan bidang tugas dan fungsi serta kewenangan masing-masing.

Bersama 12 Satker PTKIN lain di Kementerian Agama, bertempat di Hotel Savana Malang (14-16/4/2016, pelaksanaan agenda kegiatan peningkatan kompetensi pengelola Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Menghadirkan Wawan Junaidi, Iklilah Mujayyanah, Ida Rosidah dan Tim PPRG Dirjen Pendis, pembahasan awal PPRG di lingkungan Kementerian Agama RI. Sebelumnya, tim perumus juga sudah menyusun Buku Panduan sebagai bahan kelengkapan pembahasan PPRG Berkelanjutan.

Membahas PPRG dan ARG ternyata bukan sesuatu yang mudah. Apalagi berangkat dari pengetahuan yang Nol sebagaimana juga diakui Pak Kastolan, (Kabag Perencanaan Pendis, Kementerian Agama RI). Namun, bukan berarti kesulitan itu menghalangi niat untuk bisa menerapkan pada program dan kegiatan, sebagaimana diamanatkan dalam Inpres tersebut. Setidaknya ini langkah perjuangan Kementerian Agama yang memerlukan apresiasi penuh dari lini terdepan sampai pada lini satker. 
Kementerian Agama, dalam hal ini Dirjen Pendis, memang sudah menerbitkan BUKU PANDUAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER (PPRG) BIDANG PENDIDIKAN ISLAM. Namun belum tentu buku setebal itu mampu diserap cepat sebagai bahan kegiatan TOT PPRG yang akan dilaksanakan Bulai Mei 2016 di Jakarta.

Perencanaan yang responsif gender, harus meliputi :
  1. Perencanaan yang partisipatif dengan mempertimbangkan empat aspek yaitu  akses, partisipasi, kontrol dan manfaat yang setara bagi laki-laki dan perempuan.
  2. Mengintegrasikan aspirasi, kebutuhan, permasalahan laki-laki dan perempuan ke dalam perencanaan (PUG)
  3. Didasarkan kepada hasil analisis gender yang menggunakan data terpilah/statistik gender (GAP)
  4. program aksi yang disusun bertujuan mengatasi isu gender/ kesenjangan gender
Untuk lebih jelasnya, berikut saya coba membantu mereduksi beberapa sumber yang salah satunya pernah dipaparkan oleh Dirjen Anggaran yaitu Anggaran Responsif Gender KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Direktorat Sistem Penganggaran – Direktorat Jenderal Anggaran. Materi bisa di download DISINI








08 Maret 2016

Peraturan Seputar Anggaran Tahun 2016 (SBM 2017)

Silahkan Download Peraturan terkait penyusunan dan revisi anggaran Tahun 2017, di bawah ini :

  1. Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2016
  2. Standar Biaya Masukan Tahun 2017

30 Januari 2016

PMK No 15/PMK.02/2016; Tata Cara Revisi Anggaran TA. 2016

Silahkan Download PMK No 15/PMK.02 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2016 di bawah ini. Hal terbaru penjelasan dari PMK ini, tidak ada lampiran SPTJM tidak seperti PMK tentang revisi anggaran tahun-tahun sebelumnya.
Mau download ? KLIK PMK No 15/PMK.02 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2016

28 Desember 2015

Besaran Kenaikan Tukin Kemenag 2016, Berapa.....?

Mengawali tahun 2016 ini ada kabar gembira bagi rekan-rekan PNS di beberapa Kementerian Lembaga. Pasalnya Perpres sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja beberapa K/L yang diusulkan naik sudah ditandatangani Presiden.
Jadi prediksi bahwa Perpres akan terbit pertengahan tahun 2016 meleset, tentunya makin cepat makin baik. Seperti dalam surat persetujuan prinsip dari Kemenkeu tanggal 11 Desember 2015 besaran tunjangan kinerja yang baru dibayarkan per November 2015.
Kenaikan tunjangan kinerja Kemenag tahun 2016 telah disetujui oleh Menteri Keuangan dengan diterbitkannya Surat Menteri Keuangan kepada Menpan RB Nomor SR-2478/MK.02/2015 tanggal 8 Desember 2015.
Di dalam surat tersebut, Menteri Keuangan memberikan persetujuan Kenaikan Tunjangan Kinerja 22 Kementerian/Lembaga dimana kenaikan tunjangan kinerja terhitung mulai tanggal 1 November 2015. Itu artinya, akan ada rapel kekurangan tunjangan kinerja bagi 20 K/L, termasuk rapel Kekurangan Tukin Kemenag.
Berikut poin-poin yang dirangkum dalam Perpres yang baru ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 8 Oktober 2015:
  1. Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015.
  2. Tunjangan Kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
  3. Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
  4. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi tidak diberikan tunjangan kinerja.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh menteri atau kepala K/L bersangkutam
  6. Selanjutnya menunggu Peraturan Kementerian Keuangan atau Surat Edaran dari Ditjen Perbendaharaan tentang petunjuk teknis pembayaran.
Jika dibandingkan dengan Perpres 108 Tahun 2014, maka kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag RI berdasarkan Perpres 154 Tahun 2015 sebagai acuan pembayaran Tunjangan Kinerja Tahun 2016 adalah sebagai berikut :

Grade
Tukin Kemenag 2016
Tukin Kemenag
(Perpres 108/2014)
Kenaikan

17

22.842.000

19.360.000

3.482.000

16

17.413.000

14.131.000

3.282.000

15

12.518.000

10.315.000

2.203.000

14

9.600.000

7.529.000

2.071.000

13

7.293.000

6.023.000

1.270.000

12

6.045.000

4.819.000

1.226.000

11

4.519.000

3.855.000

664.000

10

3.952.000

3.352.000

600.000

9

3.348.000

2.915.000

433.000

8

2.927.000

2.535.000

392.000

7

2.616.000

2.304.000

314.000

6

2.399.000

2.095.000

304.000

5

2.199.000

1.904.000

295.000

4

2.082.000

1.814.000

268.000

3

1.972.000

1.727.000

245.000

2

1.867.000

1.645.000

222.000

1

1.766.000

1.563.000

203.000
Sumber : setagu.net

Berikut lampiran Perpres 154/2015 screenshootnya di bawah ini :





Catatan ; hingga tulisan ini diposting, Surat Edaran untuk pembayaran Tukin 2016, belum ada...jadi sementara bersabar dulu yaaa, doakan saja semoga dalam waktu dekat, segera cair.., buat para perencana di lingkungan Kemenag, siap2 deh revisi penambahan pagu, khusus buat bayar TUKIN yaa..., hehehehe



13 Desember 2015

Tugas Pokok Pengelola Anggaran Dan Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban PNBP

Tulisan ini adalah copy paste dari website Perencanaan IPDN yang diposkan pada tanggal 4 Agt 2011 23.52 oleh Didi Rasidi, sebagai apresiasi ketertabatasan saya terkait regulasi dan mekanisme pengelola anggaran. Semoga memberi manfaat. Namun tentunya seiiring regulasi yang berkembang, tidak menutup kemungkinan pada bagian tertentu dari tulisan ini mengalami perubahan, sehingga membutuhkan masukan dari pembaca.

PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN:
  • Pada setiap awal tahun anggaran,  Menteri /Pimpinan Lembaga selaku PA menunjuk Pejabat Kuasa PA untuk satker di lingkungan instansi PA bersangkutan dengan surat keputusan.
  • Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan kewenangan kepada Kuasa PA untuk menunjuk : 
          (a) PPK/penanggung  jawab kegiatan/pembuat komitmen; 
          (b) Pejabat penguji  tagihan kepada negara dan menandatangani SPM; 
          (c) Bendahara Pengeluaran.
  • Pejabat KPA, Pejabat Penguji/Penerbit SPM dan Bendahara  Pengeluaran ketiganya tidak boleh saling merangkap.
  • Pejabat Kuasa PA dan Pejabat Penguji/Penerbit SPM dapat merangkap jabatan, jika pejabat/pegawai  pada satker tersebut tidak memungkinkan  adanya pemisahan fungsi.
  • Tembusan Surat Keputusan penunjukan para Pejabat    disampaikan kepada  Kepala  KPPN selaku Kuasa BUN.
  • PA/Kuasa PA berdasarkan DIPA, menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sesuai rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA.


PENGGUNA ANGGARAN/KUASA PENGGUNA ANGGARAN:
  1. Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
  2. Melaksanakan rencana yang telah ditetapkan
  3. Melakukan pelimpahan tugas dan kewenangan kepada Tim Pengelola Keuangan
  4. Memberikan arahan, bimbingan dan mengawasi pelaksanaan anggaran dan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan
  5. Mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dilaksanakan dari mulai pelaksanaan anggran, pengadaan barang, dan kebenaran surat keputusan yang diterbitkan

PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN:
  1. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan rencana kerja sesuai kegiatan yang ditetapkan dalam DIPA
  2. Melakukan  perikatan dengan pihak ketiga berupa kontrak, perjanjian, SPK, kwitansi, SK, SPPD dan sebagainya.
  3. Menyusun tagihan dalam bentuk SPP.
  4. Menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan kepada KPA
  5. Bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul atas perikatan yang dilakukan.
  6. PEJABAT PENGUJI DAN PENANDATANGAN SPM:
  7. Melakukan pengujian atas SPP
  8. Memeriksa keabsahan dokumen pendukung,  ketersediaan pagu, kebenaran atas hak tagih sebelum menerbitkan dan menandatangai SPM
  9. Menyampaikan SPM kepada KPPN
  10. Mengarsipkan bukti asli bukti pengeluaran
  11. Melaporkan seluruh kegiatan kepada KPA dan mempertanggungjawabkan atas pelaksanaan pengujian serta akibat yang timbul.

BENDAHARA PENGELUARAN:
  1. Melakukan penatausahaan pengelolaan keuangan untuk semua transaksi yang berkaitan dengan  rekening Bendahara baik pengeluaran melalui UP maupun LS
  2. Menerima, menyetor dan melaporkan  semua penerimaan negara
  3. Menyiapkan SPP untuk ditandatangani oleh KPA/ PPK
  4. Dalam melaksanakan tugasnya Bendahara Pengeluaran dapat dibantu oleh Pemegang Uang Muka (PUM) yang bertanggung jawab kepada Bendahara Pengeluaran

JENIS BELANJA YANG DAPAT DILAKUKAN DENGAN MEKANISME UANG PERSEDIAAN:
  1. Belanja Barang dengan klasifikasi belanja  5211, 5212, 5221, 5231, 5241 dan 5811.
  2. Selain klasifikasi di atas UP dapat diberikan juga terhadap kelompok akun 5242 (Bel.Perjdin LN), sekalipun jumlahnya melebihi Rp.10 juta tidak perlu persetujuan dari Dirjen Perbendaharaan (S-3205/PB/2009 tgl 8 Juni 2009)
  3. UP dapat diberikan untuk Bel.Modal Kelompok Akun 5311, 5321, 5331, 5341 dan 5361 sepanjang untuk pengeluaran (adm. Umum kegiatan) seperti : honor tim, ATK, Perjalanan dinas, biaya pengumuman lelang, pengurusan surat perijinan dan pengeluaran lain yang tidak dapat dilakukan dengan LS (S-3205/PB/2009 tgl 8 Juni 2009)
  4. Diluar ketentuan tersebut diatas, uang  persediaan  dapat diberikan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan, untuk DIPA Pusat oleh Dirjen Perbendaharaan, untuk DIPA Pusat yang kegiatannya berlokasi didaerah dan DIPA yang ditetapkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan persetujuaannya diberikan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat.
  5. BESARAN UANG PERSEDIAAN:
  6. Pagu DIPA s/d Rp.900.000.000,- UP diberikan 1/12 (satu per duabelas) dari pagu DIPA maksimal Ro.50.000.000,-;
  7. Pagu DIPA diatas Rp.900.000.000,- s/d Rp.2.400.000.000,- UP diberikan 1/18 (satu per delapan belas) dari Pagu DIPA maksimal Rp.100.000.000,-;
  8. Pagu DIPA diatas Rp.2.400.000.000,- UP diberikan 1/24 (satu per duapuluhempat) dari Pagu DIPA maksimal Rp.200.000.000,-;
  9. Perubahan besaran UP dluar ketentuan diatas ditetapkan oleh Dirjen Perbendaharaan;
  10. Pengisian kembali UP diberikan apabila UP telah diperguanakan sekurang-kurangnya 75 %;
  11. Dalam hal penggunaan UP belum mencapai 75 %, sedangkan kebutuhan dana melebihi sisa UP yang ada pada Bendahara Pengeluaran, satker dapat mengajukan TUP;
  12. Kepala KPPN dapat memberikan TUP sampai dengan jumlah Rp.200.000.000,- dalam hal permintaan TUP diatas Rp.200.000.000,- harus mendapat dispensasi dari Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat.
  13. LAMPIRAN SPP-UP/TUP SPP-UP (Uang Persediaan):
  14. Surat pernyataan dari KPA atau pejabat yang ditunjuk, yang Menyatakan bahwa Uang Persediaan tersebut tidak untuk membiayai Pengeluaran-pengeluaran yang menurut ketentuan harus dengan LS; SPP-TUP (Tambahan Uang Persediaan)
  15. Rincian rencana penggunaan dana TUP dari KPA atau pejabat yang ditunjuk;
  16. Surat pernyataan dari KPA atau pejabat yang ditunjuk  bahwa : (1) ana TUP akan digunakan untuk keperluan mendesak dan akan  habis digunakan dalam waktu satu bulan terhitung sejak tanggal SP2D diterbitkan;  (2) Apabila terdapat sisa dana TUP, harus disetor ke rekening kas negara; (3) Tidak untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya dibayarkan  secara langsung;
  17. Rekening Koran yang menunjukan saldo terakhir.

LAMPIRAN SPP-GU (Penggantian Uang Persediaan)
1.    Kuitansi/tanda bukti pembayaran;
2.    SPTB;
3.    Foto cofy SSP yang telah dilegalisir oleh KPA/Pejabat yang ditunjuk.

LAMPIRAN SPP-LS UNTUK PEMBAYARAN BELANJA PEGAWAI:
  1. Daftar Gaji,Honor, Vakasi dan Lembur;
  2. SK CPNS, KP, KGB, Jabatan;
  3. Nota BKN;
  4. KP4, Akta Nikah, Akta Lahir;
  5. SPMT;
  6. SPMJ;
  7. SKPP Pindah;
  8. SPK-Lembur dan Daftar Hadir KERJA dan Lembur;
  9. SK Pembentukan Panitia untuk kegiatan;
  10. SSP;
  11. dsb.

LAMPIRAN SPP-LS UNTUK PEMBAYARAN BELANJA BARANG/JASA:
  1. Kontrak/SPK/SPKS yang mencantumkan nomor rekening rekanan;
  2. Surat Pernyataan KPA mengenai penetapan rekanan;
  3. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;
  4. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
  5. Berita Acara Pembayaran;
  6. Kuitansi yang disetujui oleh KPA/Pejabat yang ditunjuk;
  7. Faktur Pajak berikut SSP;
  8. Jaminan Bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh bank  atau lembaga keuangan non bank;
  9. Ringkasan Kontrak;
  10. SPTB.

LAMPIRAN SPP-LS UNTUK PEMBAYARAN BELANJA DAYA/JASA:
  1. Bukti tagihan Daya dan Jasa (Listrik, Telepon dan Air);
  2. Nomor rekening Pihak Ketiga (PT.PLN, PT. TELKOM, PDAM dll);
  3. Dalam hal pembayaran Langganan Daya dan Jasa belum dapat dilakukan secara LS, satker/SKS ybs dapat melakukannya dengan UP;
  4. Tunggakan Langganan Daya dan Jasa tahun anggaran yang lalu dapat dibayarkan setelah mendapat dispensasi/persetujuan dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan sepanjang dananya tersedia dalam DIPA;
  5. SPTB.
  6. LAMPIRAN SPP-LS UNTUK PEMBAYARAN BELANJA PERJALANAN DINAS:
  7. Daftar nominatif yang berisi (Nama, Pangkat, Golongan), tujuan dan tanggal keberangkatan, lama perjalanan dinas, dan biaya yang diperlukan untuk masing-masing pejabat, ditandatangani oleh KPA dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di KPPN;
  8. SPTB.
  9. PENERBITAN SPM (OLEH PEJABAT PENERBIT SPM):
  10. Petugas penerima SPP memeriksa dan mengisi check list kelengkapan berkas SPP, mencatat dalam buku pengawasan SPP, membuat dan menandatangani tanda terima SPP. Selanjutnya menyampaikan SPP dimaksud kepada pejabat penerbit SPM.
  11. Pejabat penerbit SPM melakukan pengujian atas SPP sebagai berikut:
  12. Memeriksa secara rinci dokumen pendukung SPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  13. Memeriksa ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA untuk memperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran;
  14. Memeriksa kesesuaian rencana kerja dan/atau kelayakan hasil kerja yang dicapai dengan indikator keluaran;
  15. Memeriksa kebenaran atas hak tagih, diantaranya: (a) Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran(nama  orang/perusahaan, alamat, nomor rekening dan nama bank); (b) Nilai tagihan yang harus dibayar (kesesuaian dan/atau kelayakannya dengan prestasi kerja yang dicapai sesuai spesifikasi teknis yang  tercantum dalam kontrak/SPK/SPKS);
  16. Memeriksa pencapaian tujuan dan/atau sasaran kegiatan sesuai dengan indikator keluaran yang tercantum dalam DIPA berkenaan dan/atau spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan dalam kontrak.
  17. Setelah dilakukan pengujian terhadap SPP, Pejabat penguji SPP menerbitkan SPM dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan sebagaiberikut: (a)  Lembar kesatu dan kedua disampaikan ke KPPN   beserta Arsip Data Komputer (ADK) dan Lembar ketiga sebagai pertinggal.
  18. SPM yang telah diterbitkan SP2D nya oleh KPPN dan telah dicairan (telah dilakukan pendebetan rekening kas negara) tidak dapat dibatalkan.
  19. Perbaikan hanya dapat dilakukan terhadap kesalahan administrasi sebagaiberikut: (a) Kesalahan pembebanan pada MAK (dalam klasifikasi yang sama); (b) Kesalahan pencantuman kode fungsi, sub fungsi, kegiatan dan sub kegiatan; (c) Uraian pengeluaran yang tidak berakibat merubah jumlah uang pada SPM.
  20. Perbaikan SPM dilakukan oleh KPA/Penerbit SPM, selanjutnya SPM perbaikan tersebut dilampiri SKTJM dan  disampaikan ke KPPN.

PENYAMPAIAN SPM KE KPPN DILAKUKAN SEBAGAI BERIKUT :
  1. SPM-UP dilampiri:  ADK, FC SK Penunjukan KPA, Pejabat Penguji/Penandatang SPM,  Bendahara Pengeluaran berikut specimen tandatangannya.
  2. SPM-TUP dilampiri:  ADK, Rincian Rencana Penggunaan Dana, Surat Pernyataan TUP, Surat Permohonan  TUP yang ditujukan kepada Kepala KPPN.
  3. SPM-LS (belanja pegawai) dilampiri:  ADK, Daftar pembayaran yang ditandatangani oleh KPA/Pejabat yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran, Surat Keputusan Kepegawaian dalam hal terdapat perubahan pada daftar  pembayaran, Surat Keputusan pemberian honor/vakasi dan SPK lembur, Dokumen pendukung lainnya yang dipersayaratkan.
  4. SPM-LS (non belanja pegawai) dilampiri : ADK, Ringkasan/Resume Kontrak/SPK/SPKS,  SPTB, Faktur Pajak dan SSP, Daftar Nominatif Perjalanan Dinas.
  5. SPM-GU Dilampiri : ADK, SPTB, FC. SSP apabila terdapat pembayaran yang harus dipungut Pajak.
  6. TATA CARA PENGISIAN DOKUMEN PENDUKUNG YANG DIPERSYARATKAN DILAKUKAN SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU


REFERENSI:
  • Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RI No. 47, Tambahan Lembaran Negara No. 4286);
  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI No. 5 tahun 2004 Tambahan Lembaran Negara     No.4355);
  • Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
  • Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-66/Pb/2005 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190 /Pmk.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/Pmk.02/2015 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016


22 Juni 2015

11 Prinsip Penetapan Remunerasi

Remunerasi atau Balas Jasa (istilah lain dalam Sistem Manajemen SDM) merupakan total pendapatan yang diterima karyawan dari perusahaan.  Secara garis besar, paket remunerasi terdiri atas 3 komponen utama, yaitu Gaji Pokok, Tunjangan & Benefit serta Insentif. 
Dalam aplikasinya, penetapan remunerasi harus melihat beberapa prinsip yang harus dipertimbangkan, yaitu : 
  • proporsionalitas,  yaitu pertimbangan atas ukuran (size) dan jumlah aset yang dikelola, serta tingkat kesulitan dan resiko pelayanan yg diberikan
  • kesetaraan, yaitu memperhatikan besaran remunerasi satker yg memberikan  pelayanan yg sejenis
  • Kepatutan, yaitu menyesuaikan dgn kemampuan PNBP BLU
  • kinerja operasional,  yang didasarkan pada kinerja yg dihasilkan, sesuai dgn yg disepakati Menteri/Pimpinan lembaga, sekurang-kurangnya mempertimbangkan indikator kinerja pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. 
  • Remunerasi dibayarkan dari  PNBP Satker BLU
  • Selain remunerasi yang dibayarkan dari PNBP, Pejabat Pengelola dan Pegawai BLU yang berstatus PNS diberikan gaji dan tunjangan lain yang melekat pada gaji PNS dan jabatannya yang dibayarkan dari RM APBN. ( seperti: tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan struktural /fungsional, Honor pejabat perbendaharaan )
  • Remunerasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan atas usulan dari Menteri/ Pimpinan lembaga
  • Remunerasi ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah satker BLU memiliki tarif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan 
  • Remunerasi mencerminkan keadilan (equal pay for jobs of equal value) dan memperhatikan kemampuan keuangan (PNBP)
  • Remunerasi  bagi pegawai BLU non PNS Profesional,  disetarakan    dengan  remunerasi pegawai  BLU  PNS
  • Remunerasi bersifat single salary.

26 Januari 2015

Penggunaan Akun Belanja Perjalanan Dinas Untuk Kegiatan Rapat, Seminar, Dan Sejenisnya

Abstrak:

Masalah kegiatan konsinyering atau rapat di luar kantor menjadi berita hangat di berbagai media baik cetak, elektronik maupun online. Hal ini terkait dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara dan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor. Kebijakan pemerintah ini dilakukan dalam rangka penghematan belanja Negara, khususnya belanja pegawai dan barang, untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi tersedianya anggaran belanja modal yang dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur. Artikel ini ditulis dengan maksud mengupas tentang ketentuan penggunaan akun belanja perjalanan dinas untuk pertanggungjawaban biaya-biaya rapat di luar kantor sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Kata kunci: perjalanan dinas, kegiatan konsinyering, rapat di luar kantor, akun belanja perjalanan dinas.
Artikel ini sepenuhnya menyalin dari website www.bppk.kemenkeu.go.id tulisan dari Setyawan Dwi Antoro (Widyaiswara Muda Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan), posting tanggal Jumat, 13 Februari 2015 09:57

Pendahuluan

Salah satu poin penting Surat Edaran MenPAN&RB Nomor 10 Tahun 2014 dan Nomor 11 Tahun 2014 adalah terkait dengan pembatasan perjalanan dinas, kegiatan rapat di luar kantor dengan memaksimalkan penggunaan ruang rapat kantor, penghentian kegiatan konsinyering/focus group discussion (FGD) dan rapat-rapat teknis lainnya di luar kantor, seperti di hotel/villa/cottage/resort, selama tersedia fasilitas ruang pertemuan yang memadai di lingkungan instansinya masing-masing.

Kebijakan tersebut, jika dicermati, sebenarnya sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Dalam ketentuan peraturan tersebut, perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatian prinsip-prinsip: selektif, ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja K/L, efisiensi penggunaan belanja Negara, dan akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan biaya perjalanan dinas. Perwujudan prinsip-prinsip tersebut, salah satunya adalah tidak terdapat perjalanan dinas keluar kantor untuk kegiatan yang seharusnya dapat dilakukan di kantor.

Pengertian Perjalanan Dinas

Dalam istilah perbendaharaan Negara, perjalanan dinas diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu perjalanan dinas dalam negeri dan perjalanan dinas luar negeri. Dalam artikel ini, pembahasan dikhususkan terkait perjalanan dinas dalam negeri. Perjalanan dinas dalam negeri adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan Negara. Perjalanan dinas dalam negeri terdiri dari perjalanan dinas jabatan dan perjalanan dinas pindah. Perjalanan dinas jabatan adalah perjalanan dinas yang melewati batas kota dan/atau dalam kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula dalam negeri. Perjalanan dinas pindah adalah perjalanan dinas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan surat keputusan pindah. Tempat kedudukan adalah lokasi kantor/satuan kerja, sedangkan tempat tujuan adalah tempat/kota yang menjadi tujuan perjalanan dinas. Salah satu bentuk perjalanan dinas jabatan adalah perjalanan dinas terkait penyelenggaraan rapat/pertemuan, seminar, dan sejenisnya. Kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya tersebut meliputi:

Kegiatan sosialisasi/bimbingan teknis/ diseminasi/workshop/ focus discussion group (FGD)/pertemuan/ rapat koordinasi/rapat pimpinan di dalam atau di luar kantor penyelenggara kegiatan ;
  • Konsinyering; dan
  • Rapat di dalam kantor di luar jam kerja.
Kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya dapat diselenggarakan di luar kantor, dengan persyaratan sebagai berikut:
  • Berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Biaya Standar;
  • Fasilitas kantor tidak mencukupi (dibuktikan dengan surat pernyataan dari penanggungjawab kegiatan).
Jika pelaksanaanya di luar kota, terdapat syarat tambahan, yaitu:
Melibatkan kantor vertikal;
  • Berskala regional/nasional/internasional; dan/atau
  • Mendapatan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen dengan pertimbangan dari sisi teknis harus dilaksanakan di luar kota satker penyelenggaran, atau diselenggarakan pada lokasi yang terdekat dengan kota sakter penyelenggara.
Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan dan pertanggungajawaban perjalanan dinas meliputi pelaksana perjalanan dinas, atasan pelaksana perjalanan dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran, dan pejabat/pihak di tempat tujuan. Pihak-pihak tersebut wajib memperhatikan prinsip-prinsip terkait pelaksanaan perjalanan dinas.

Komponen Biaya Perjalanan Dinas

Biaya perjalanan dinas jabatan terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut:

a. Uang harian; 
Uang harian dibayarkan secara lumpsum sesuai jumlah hari riil pelaksanaan perjalanan dinas jabatan. Pelaksana perjalanan dinas untuk menempuh ujian dinas/ujian jabatan dan mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3 dibayarkan uang harian 1 hari pada saat kedatanagn dan/atau 1 hari pada saat kepulangan. Uang harian dapat diberikan kepada peserta diklat dalam hal tidak disediakan asrama/penginapan dan akomodasi oleh penyelenggaran diklat.
b. Biaya transpor;
Biaya transport meliputi biaya transport dalam kota sampai dengan 8 jam; biaya transport dalam kota lebih dari 8 jam, atau biaya transport melewati batas kota. Besaran biaya transport dalam kota diberikan secara lumpsum sesuai jumlah hari riil pelaksanaan perjalanan dinas atau sesuai jumlah penugasan dalam satu hari. Sedangkan biaya transport melewati batas kota diberikan sesuai bukti riil berdasarkan fasilitas transport yang ditentukan.
c. Biaya penginapan;
Biaya penginapan merupakan biaya untuk menginap di hotel atau di tempat penginapan lainnya. Besaran biaya penginapan diberikan sesuai bukti riil penginapan. Pelaksana perjalanan dinas yang tidak menggunakan biaya penginapan diberikan biaya penginapan sebesar 30% dari tarif hotel di kota tempat tujuan sebagaimana diatur dalam Standar Biaya. Namun hal ini tidak diberikan untuk perjalanan dinas jabatan dalam kota lebih dari 8 jam yang dilaksanakan pergi-pulang dalam hari yang sama, perjalanan dinas jabatan untuk rapat, seminar, dan sejenisnya dengan paket meeting fullboard, dan perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti diklat.
d. Uang representasi;
Uang representasi diberikan kepada Pejabat Negara, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II.
e. Sewa kendaraan dalam kota; dan/atau
f. Biaya menjemput/mengantar jenazah.

Akun-akun Belanja Perjalanan Dinas

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar dan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Kep-311/PB/2014 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar, akun-akun belanja perjalanan dinas dalam negeri meliputi:


No.
Kode Akun
Jenis Akun
1.
524111
Belanja Perjalanan Biasa
2.
524112
Belanja Perjalanan Tetap
3
524113
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota
4.
524114
Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota
5.
524119
Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota

Penjelasan penggunaan akun-akun belanja perjalanan dinas tersebut adalah sebagai berikut:

1. Akun 524111 Belanja Perjalanan Biasa
Digunakan untuk mencatat perjalanan dinas jabatan melewati batas kota dan perjalanan dinas pindah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap. Contoh: pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan, pengumandahan (detasering), menempuh ujian dinas/ujian jabatan, menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan, memperoleh pengobatan, mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri, mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3, mengikuti diklat menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas.
2. Akun 524112 Belanja Perjalanan Tetap
Digunakan untuk mencatat perjalanan dinas tetap terkait kegiatan pelayanan masyarakat oleh Kementerian Negara/Lembaga. Pelaksanaannya harus memperhatikan jumlah pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas. Contoh: perjalanan dinas oleh tenaga penyuluh pertanian, juru penerang, penyuluh agama, dan lainnya.
3. Akun 524113 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota
Digunakan untuk mencatat perjalanan dinas yang dilaksanakan di dalam kota sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap. Contoh: pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan, pengumandahan (detasering), menempuh ujian dinas/ujian jabatan, menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan, memperoleh pengobatan, mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri, mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3, mengikuti diklat menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas.
4. Akun 524114 Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota
Digunakan untuk mencatat perjalanan dinas dalam rangka kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan di dalam kota satker penyelenggara dan dibiayai seluruhnya oleh satker penyelenggara maupun yang dilaksanakan di dalam kota satker peserta dan biaya perjalanan dinasnya ditanggung oleh satker peserta, yang meliputi: a) biaya transportasi peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota; b) biaya paket meeting (halfday/fullday/ fullboard); c) uang saku peserta, panitia/moderator dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota termasuk uang saku rapat dalam kantor di luar jam kerja; d) uang harian dan/atau biaya penginapan peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber yang mengalami kesulitan transportasi.
5. Akun 524119 Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota
Pengeluaran untuk perjalanan dinas dalam rangka kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan di luar kota satker penyelenggara dan dibiayai seluruhnya oleh satker penyelenggara, serta yang dilaksanakan di luar kota satker peserta dengan biaya perjalanan dinas yang ditanggung oleh satker peserta, meliputi: a) Biaya transportasi peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota; b) Biaya paket meeting (fullboard); c) Uang saku peserta, panitia/moderator dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota; d) Uang harian dan/atau biaya penginapan peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber yang mengalami kesulitan transportasi. Besaran nilai biaya paket meeting, uang transpor, uang saku, dan uang harian mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai standar biaya tahun berkenaan.
Implementasi Penggunaan Akun Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting

Dari uraian mengenai biaya perjalanan dinas dan akun-akun belanja perjalanan dinas di atas, muncul pertanyaan “Bagaimana pertanggungjawaban biaya-biaya tersebut dengan akun-akunnya yang sesuai di dalam kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya yang diselenggarakan di luar kantor?” Contoh-contoh kasus berikut dapat menjelaskan hal tersebut.

Kasus (1) Kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya di dalam kota penyelenggara kegiatan

Satker ABC yang merupakan satker Kantor Pusat Eselon I berlokasi di Jakarta dan mempunyai kantor vertikal di daerah, menyelenggarakan rapat koordinasi yang mengundang seluruh satker kantor vertikal dengan paket meeting fullboard di Jakarta. Semua biaya kegiatan (transport, uang harian, dan paket meeting fullboard) ditanggung panitia penyelenggara.
Pertanggungjawaban biaya kegiatan paket meeting fullboard satker ABC tersebut dalam akun belanja perjalanan dinas sebagai berikut:
  1. Biaya transport seluruh peserta (baik peserta dari luar Jakarta maupun peserta/panitia dari Jakarta) menggunakan akun 524114 karena lokasi penyelenggaraanya di dalam kota satker penyelenggara.
  2. Uang harian berupa uang saku paket meeting fullboard dalam kota sesuai standar biaya lokasi Jakarta (baik peserta dari luar Jakarta maupun peserta/panitia dari Jakarta) menggunakan akun 524114.
  3. Paket meeting fullboard (termasuk biaya penginapan) dibayarkan menggunakan akun 524114.
Jika satker ABC hanya menanggung biaya paket meeting fullboard (termasuk penginapan) dan uang harian saja, sementara biaya transport ditanggung masing-masing satker peserta, pembebanan biaya transport di satker peserta adalah sebagai berikut:
  1. Satker peserta dari Jakarta menggunakan akun 524114.
  2. Sakter peserta dari luar Jakarta menggunakan akun 524119.
Kasus (2) Kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya di luar kota penyelenggara kegiatan

Jika kegiatan satker ABC pada kasus (1) diselenggarakan di kota Bandung dan semua biaya ditanggung oleh satker ABC, maka biaya-biaya tersebut baik bagi peserta/panitia dari Jakarta maupun peserta dari luar Jakarta dipertanggungjawabkan menggunakan akun 524119, karena penyelenggaraannya di luar kota penyelenggara kegiatan. Uang harian berupa uang saku paketmeeting fullboard luar kota sesuai standar biaya lokasi Bandung, baik bagi peserta/panitia dari Jakarta maupun peserta dari luar Jakarta.

Jika satker ABC hanya menanggung biaya paket meeting fullboard (termasuk penginapan) dan uang harian saja, sementara biaya transport ditanggung masing-masing satker peserta, pembebanan biaya transport di satker peserta adalah sebagai berikut:
a. Satker peserta dari Bandung menggunakan akun 524114.
b. Sakter peserta dari luar Bandung menggunakan akun 524119.

Kesimpulan

Kebijakan pemerintah terbaru mengenai pembatasan kegiatan rapat/konsinyering di luar kantor pada dasarnya telah diatur sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya. Dalam peraturan-peraturan tersebut telah ditentukan bagaimana mempertanggungjawabkan biaya-biaya perjalanan dinas yang terjadi terkait dengan kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya ke dalam akun-akun belanja perjalanan dinas yang tepat.

Daftar Pustaka
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap,
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar.
  • Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara.
  • Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor.
  • Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
  • Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Kep-311/PB/2014 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar.
Download

  1. Bagan Akun Standar 2015
  2. Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan tentang Akun Persediaan