CINTA

Satu hal yang Aku tidak Suka dengan Cinta, adalah Semakin Aku Menyangkalnya Semakin Dia Membuatku Jatuh Cinta

HARAPAN

Jika Kamu Memfokuskan Dirimu Pada Apa yang Tertinggal di Masa Lalu, Maka Kamu Tak Akan Pernah Bisa Melihat Apa yang Ada Di Depanmu

MASALAH

Menghindari Masalah Yang Kamu Hadapi itu, Sama Seperti Kamu Menghindari Kehidupan yang Harus Dijalani

PENYESALAN

Jangan Menyalahkan Atas Keinginan Apapun yang Tak Terwujud. Daripada Menunggu, Lebih Baik Kamu Berusaha Mewujudkannya

FAHAMI

Kalian Mungkin Mengenaliku, Tapi Tidak Memahamiku Sepenuhnya

INFO ANYAR | UAS Mata Kuliah Hukum Bisnis dilaksanakan tanggal 10-06-2016 pukul 14.00 - 15.30 | RKAKL Online Klik Disini | Chek in Online Garuda Klik Disini | Cek Garuda Miles Klik Disini | Materi MK Hukum Bisnis, Lihat Pada Menu Materi Kuliah Hkm. Bisnis |

Tampilkan postingan dengan label Perikatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perikatan. Tampilkan semua postingan

07 Desember 2014

Meluruskan Salah Kaprah Soal Meterai

Beginilah kalo lagi males nulis. Tapi bukan berarti saya harus berhenti berbagi informasi. Berikut adalah sumbangsih pemikiran yang dirulis oleh PISTA SIMAMORA (Penulis di Hukumpedia.com). Tulisan ini juga sepenuh copy paste tulisan beliau yang dipublish pada Ditulis pada 06/10/2014, 11:00 di hukumpedia.com

Meterai memang bukan barang langka. Bahkan, saking seringnya kita mendengar, membeli, dan menggunakan meterai, kita jadi menganggap meterai adalah tanda bahwa sesuatu yang kita lakukan itu sah. Hingga ada juga yang menganggap, tanpa adanya meterai, berarti sebuah perjanjian itu bisa batal. Anggapan ini memang harus sedikit diluruskan. Berikut ini adalah beberapa keterangan tentang meterai yang penting diketahui.

1. Perjanjian Kerja Tanpa Meterai?

Keabsahan suatu perjanjian tidak ditentukan oleh ada tidaknya meterai. Meterai hanya dipergunakan sebagai bukti bahwa Anda telah membayar pajak. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UU Bea Meterai

“Dengan nama Bea Meterai dikenakan pajak atas dokumen yang disebut dalam Undang-undang ini”

Namun demikian, pemeteraian surat perjanjian adalah penting agar surat perjanjian tersebut dapat digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata (lihat Pasal 2 ayat [1] huruf a UU Bea Meterai).

Jadi, dapat disimpulkan bahwa ketiadaan meterai dalam suatu surat perjanjian (termasuk Perjanjian Kerja) tidak berarti perbuatan hukumnya (Perjanjian Kerja) tidak sah, melainkan hanya tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian.

Lebih lanjut silakan baca artikel Keabsahan PKWT Kerja Tanpa Meterai

2. Perpanjangan Perjanjian Perlu Meterai?

Selain soal apakah perjanjian harus menggunakan materai atau tidak, mungkin juga pernah ada yang bertanya-tanya apakah perpanjangan sebuah perjanjian perlu diberi materai juga atau tidak? Atau mungkin ada juga yang berpandangan bahwa sepanjangan perjanjiannya sudah menggunakan materai, maka perpanjangan kontraknya tidak perlu lagi pakai materai. Jadi, perlu kah materai untuk sebuah perpanjangan kontrak itu?

Seperti dijelasin di bagian atas, materai tidak berfungsi utk menyatakan suatu dokumen sah dan mengikat secara hukum atau tidak. Pemberian meterai jadi penting dan wajib bila perjanjian akan dijadikan sebagai alat pembuktian di pengadilan. Kalaupun suddah terlanjur tidak menggunakan meterai, tetap bisa dijadikan dokumen itu sebagai bukti di pengadilan setelah melakukan ‘Pemeteraian Kemudian’.

Lebih lengkap baca artikel ini ..

3. Berapa Besar Nominal Meterai Untuk Jual Beli Tanah?

Apakah meterai Rp 3000,- boleh digunakan pada akte jual beli sawah? Sebenarnya adakah aturan yang menentukan besarnya nominal meterai dalam akta jual beli tanah itu?

Meterai atau bea meterai diatur dalam UU Bea Meterai dan Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai (“PP 24/2000”). Bea meterai itu dikenakan salah satunya atas dokumen seperti akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dengan asumsi bahwa akta jual beli sawah tersebut akan digunakan untuk mendaftarkan pengalihan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, maka besarnya bea meterai dari akta PPAT jual beli sawah tersebut dapat dilihat dalam Pasal 2 ayat (1) PP 24/2000, yaitu sebesar Rp. 6000,- (enam ribu Rupiah).

Sebagai rujukan, bisa lihat di artikel-artikel berikut:

  • Berapa Nominal Meterai untuk Jual Beli Tanah?
  • Jumlah Meterai yang Perlu Dibubuhkan Pada Perjanjian


4. Apakah Nota Kesepahaman (MOU) Perlu Meterai?

MoU tidak mengikat para pihak layaknya perjanjian. MoU justru dibuat untuk menghindari kesulitan dalam pembatalan. Akan tetapi, perlu atau tidaknya suatu dokumen menggunakan meterai bukan terletak pada kekuatan dokumen tersebut mengikat atau tidak. Tetapi bergantung pada apakah dokumen tersebut akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan atau tidak.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a UU Bea Meterai, surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata merupakan salah satu dokumen yang dikenakan bea meterai. Jadi pada dasarnya ketentuan mengenai meterai tidak mensyaratkan bahwa suatu dokumen harus mempunyai kekuatan hukum mengikat baru memerlukan meterai, tetapi suatu dokumen perlu dibubuhi meterai jika akan digunakan sebagai alat bukti.

5. Jadi Apa Sebenarnya Fungsi Meterai?

Jadi, sebenarnya fungsi meterai itu apa ya?

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Bea Meterai, fungsi atau hakikat utama Bea Meterai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu. Surat pernyataan atau perjanjian yang tidak dibubuhkan meterai tidak membuat pernyataan atau perjanjian tersebut menjadi tidak sah. Akan tetapi, jika Anda memang bermaksud untuk menjadikan surat pernyataan atau perjanjian tersebut sebagai alat bukti di pengadilan, maka harus dilunasi Bea Meterai yang terutang.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa surat pernyataan tetap sah walaupun tidak dibubuhi meterai. Akan tetapi, karena surat tersebut akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, maka dikenakan Bea Meterai sebagai pajak dokumen. Surat pernyataan yang belum dibubuhi meterai tetapi ingin diajukan sebagai alat bukti di pengadilan, maka pelunasan Bea Meterai dilakukan dengan Pemeteraian Kemudian.

Menurut Pasal 1 huruf a Kepmenkeu No. 476/KMK.03/2002 Tahun 2002 tentang Pelunasan Bea Meterai dgn Cara Pemeteraian Kemudian (“Kepmenkeu 476/2002”), pemeteraian kemudian dilakukan atas dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan. Pemeteraian kemudian juga dilakukan atas dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia (Pasal 1 huruf c Kepmenkeu 476/2002). Pemeteraian kemudian wajib dilakukan oleh pemegang dokumen dengan menggunakan Meterai Tempel atau Surat Setoran Pajak dan kemudian disahkan oleh Pejabat Pos (Pasal 2 ayat [1] dan [2] Kepmenkeu 476/2002). Besarnya Bea Meterai yang harus dilunasi adalah sebesar Bea Meterai yang terutang sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat pemeteraian kemudian dilakukan (Pasal 3 huruf a Kepmenkeu 476/2002).

Sehingga, kekuatan pembuktian surat pernyataan yang tidak dibubuhi Meterai tetapi akan dijadikan alat bukti di pengadilan, memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan surat pernyataan yang telah bermeterai. Namun, untuk dapat dijadikan alat bukti, harus memenuhi syarat administratif yaitu melunasi Bea Meterai yang terutang.

20 Mei 2012

Membuat Surat Perjanjian yang Efektif

Surat Perjanjian merupakan salah satu dari jenis surat resmi lain. Sebagai suatu surat resmi, surat perjanjian harus dibuat dengan sistematika khusus sebagaimana surat resmi lainnya. Mungkin bagi anda yang bekerja di bidang legal drafment, membuat surat perjanjian sudah bukan merupakan hal yang asing lagi dengan surat perjanjian. Tapi bagi sebagian kalangan lain, sistematika dari sebuah surat perjanjian, pasti enjadi kendala, bagaimana membuat surat perjanjian tersebut dengan baik.

Kepentingan surat perjanjian tidak hanya pada sebuah kontrak kerja. Surat pernjanjian juga dibutuhkan untuk banyak kepentingan, seperti sewa menyewa, jual beli, kontrak kerjasama dan sebagainya. Surat perjanjian sangat penting artinya kedua belah pihak yang saling secara langsung mengikatkan diri dalam adendum yang tercantum di dalam surat perjanjian tersebut. Hal ini, tidak lain karena disebabkan dalam surat perjanjian tersebut memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam mewujudkan dan melindun hak dan kewajiban masing-masing.

Lalu, sebenarnya apa sih surat perjanjian itu? Dari beberapa sumber yang didapat, definisi surat perjanjian adalah sebuah naskah yang berisi suatu kesepakatan bersama. Kesepakatan bersama itulah yang kemudian mengikat para pihak yang melakukan perjanjian sehingga muncul akibat sebagai perbuatan hukum. Dengan demikian surat perjanjian itu sifatnya mengikat kedua belah pihak, atau lebih yang saling berkejasama untuk suatu tindakan dalam kurun waktu tertentu. Perbuatan mengingkari terhadap sebuah perjanjian yang tertuang dalam surat perjanjian, dalah hukum perdata disebut dengan istilah wanprestasi.

Sistematika Penulisan Surat Perjanjian yang Baik

Untuk membuat sebuah surat perjanjian tidaklah semudah yang dibayangkan (mengacu ke pengalaman penulis sendiri, sehingga harus browsing mencari berbagai contoh). Salah satunya adalah pada sisteatikanya itu sendiri. Lalu, apakah sistematika penulisan surat perjanjian itu sama dengan penulisan surat-surat resmi lain?. Sekilas, sepertinya memang sama. Namun perlu diketahui, bahwa dari segi isi dan bentuknya, surat perjanjian berbeda dengan surat-surat resmi lainnya, dikarenakan dalam surat perjanjian harus memuat seperangkat ketentuan yang bersifat mengatur dan mengikat yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian.

Jika mengacu pada pengertian surat perjanjian di atas, keberadaannya tidak bisa dianggap remeh, karena sebuah surat perjanjian memuat aturan yang yang jelas dan harus dipatuhi oleh para pihak. Secara umum, sebuah surat perjanjian bisa dibuat lebih dari satu halaman karena memuat banyak ketentuan yang terdiri dari berbagai pasal dan ayat, tergantung pada kesepakatan.

Secara umum, isi dari surat perjanjian terdiri dari empat bagian penting, yaitu Kepala Surat, Pembuat Kontrak Perjanjian, Isi surat perjanjian yang memuat ketentuan (aturan main), Penutup dan Para pihak yang menandatangi (Yang membuat surat perjanjian dan saksi). Untuk lebih jelasnya, berikut adalah sistematika surat perjanjian yang baik :
  • Kepala Surat. Pada bagian ini, memuat KOP SURAT (nama perjanjian, misal SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH). Persis di bawah Kop dikiktui dengan rangkaian kalimat dalam bentuk Paragraph yang menjelaskan Hari, Tanggal, Bulan, Tahun, (bila diperlukan alamat) yang ditulis dalam bentuk teks (bukan angka).
  • Pembuat Kontrak. Bagian ini, adalah bagian yang tidak boleh dilepaskan, karena menjelaskan keterangan pembuat surat perjanjian, yang terdiri dari pihak pertama dan pihak kedua dengan memuat nama lengkap, umur pada saat surat perjanjian dibuat, Pekerjaan dan Alamat. pada masing-masing bagian harus ditulis kedudukan pembuat kontrak, misal Bertindak untuk dan atas nama sendiri (bisa saja bertindak atas nama badan/organisasi) yang selanjutnya disebut sebagai pihak pertama. Kalimat ini bisa digunakan untuk bagian dari pihak kedua.
  • Isi Kontrak. Pada bagian ini, memuat ketentuan sebagai aturan yang mengikat yaitu berbagai masalah yang diperjanjikan. Rumusan ketentuan yang dimuat dalam bentuk pasal-pasal dan ayat yang menyangkut hak dan kewajiban masing-masing pihak. Ketentuan yang termuat dalam pasal-pasal surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Penutup : Bagian ini bisa saja dijadikan bagian dari pasal dalam perjanjian dan bisa juga sebagai bagian yang hanya dalam bentuk paragraph sebagai kalimat penutup surat perjanjian. Hemat penulis, sebaiknya bagian penutup ini juga masuk ke dalam pasa surat perjanjian.
  • Penanda tangan Kontrak. Bagian ini ada bagian akhir dari sebuah kontrak dalam surat perjanjian. Surat perjanjian harus ditandatangani oleh pihak pertama dan pihak kedua (pada bagian tanda tangan pihak kedua dibubuhi materai) serta para saksi. Pertanyaan, apakah pihak keluarga turut menandatangani surat perjanjian ini. pakde Sofa menjelaskan bahwa pihak keluarga tidak perlu turut menandatangani Karena yang tercantum di Pihak Pertama ( bapak ) sudah mewakili seluruh ahli waris dari pihak pertama (ibu/anak) dari ahli waris.

Disarikan dari berbagai sumber.