CINTA

Satu hal yang Aku tidak Suka dengan Cinta, adalah Semakin Aku Menyangkalnya Semakin Dia Membuatku Jatuh Cinta

HARAPAN

Jika Kamu Memfokuskan Dirimu Pada Apa yang Tertinggal di Masa Lalu, Maka Kamu Tak Akan Pernah Bisa Melihat Apa yang Ada Di Depanmu

MASALAH

Menghindari Masalah Yang Kamu Hadapi itu, Sama Seperti Kamu Menghindari Kehidupan yang Harus Dijalani

PENYESALAN

Jangan Menyalahkan Atas Keinginan Apapun yang Tak Terwujud. Daripada Menunggu, Lebih Baik Kamu Berusaha Mewujudkannya

FAHAMI

Kalian Mungkin Mengenaliku, Tapi Tidak Memahamiku Sepenuhnya

INFO ANYAR | UAS Mata Kuliah Hukum Bisnis dilaksanakan tanggal 10-06-2016 pukul 14.00 - 15.30 | RKAKL Online Klik Disini | Chek in Online Garuda Klik Disini | Cek Garuda Miles Klik Disini | Materi MK Hukum Bisnis, Lihat Pada Menu Materi Kuliah Hkm. Bisnis |

Tampilkan postingan dengan label Legislatif. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Legislatif. Tampilkan semua postingan

12 April 2014

Membaca Peta Politik Pasca Pemilu Legislatif 2014

Pesta Demokrasi boleh dikatakan sudah rampung. Perolehan suara masing-masing partai sudah banyak dipublish oleh banyak lembaga survey. Masing-masing mengaku bahwa akurasi quick count (hitung cepat) masing-masing lembaga survey adalah yang paling benar. Populi Center, misalnya, mengklaim hasil penghitungan cepat atau quick count miliknya terhadap Pemilihan Legislatif Rabu kemarin (9/4), terbilang akurat dibandingkan lembaga survei lainnya. Alasan mereka, metode yang digunakan adalah random sampling secara proporsional yang mencakup 33 provinsi, 77 daerah pemilihan, dan dibantu sebanyak 2 ribu orang relawan. Lingkaran /survei Indonesia (LSI) yang digadang oleh Denny JA., juga mengatakan bahwa validitas data survey yang dilakukan yang kemudian menjadi hasil quick count LSI merupakan pijakan paling dipakai untuk mendapatkan hasil perolehan suara paling tepat. Tentunya, masih banyak lembaga survey lainnya yang merasa bahwa lembaga survey yang mereka miliki adalah paling akurat hasil hitung cepatnya.

Terlepas dari itu semua, dari banyak lembaga survey baik yang terakreditasi maupun yang tidak, menempatkan Hasil hitung cepat pun menunjukan bahwa 5 besar partai politik hasil Pemilu 2014 berturut-turut PDIP 19,43%, Golkar 15,02%, Gerindra 11,83%, Demokrat 9,79%, PKB 9,43%, PAN 7,59%, PPP 7,10%, PKS 6,45%, Nasdem 6,30%, Hanura 5,18%, PBB 1,34% dan PKPI 0,97%.

Hasil hitung cepat yang disiarkan oleh Antaranews yang merupakan hasil dari kerja sama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) hingga pukul 18.50 WIB menunjukkan hasil bahwa PDI Perjuangan meraih 18,56 persen, Partai Golkar 14,71 persen, Gerindra 11,58 persen, Partai Demokrat 10,03 persen, PKB 9,38 persen, PAN 7,52 persen, PKS 6,84 persen, NasDem 6,65 persen, PPP 6,63 persen, Hanura 5,55 persen, PBB 1,64 persen, dan PKPI 0,92 persen.

Sedangkan hasil hitung cepat dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) yang telah mencapai 88,25 persen, menunjukkan hasil bahwa Partai NasDem meraih 6,29 persen, PKB 9,12 persen, PKS 6,56 persen, PDIP 19,74 persen, Partai Golkar 14,59 persen, Gerindra 11,78 persen, Partai Demokrat 9,72 persen, PAN 7,52 persen, PPP 7,05 persen, Hanura 5,28 persen, PBB 1,38 persen, dan PKPI 0,98 persen.

Hasil yang tak jauh berbeda ditunjukkan dalam hitung cepat dari Cyrus-CSIS yang dalam persentase sampel telah mencapai 90,60 persen, menunjukkan hasil bahwa Partai NasDem meraih 6,80 persen, PKB 9,30 persen, PKS 6,90 persen, PDIP 19,00 persen, Golkar 14,40 persen, Gerindra 11,90 persen, Partai Demokrat 9,60 persen, PAN 7,40 persen, PPP 6,70 persen, Hanura 5,40 persen, PBB 1,60 persen, dan PKPI 1,00 persen.

Data penghitungan quick count (terlepas bukan sebagai data resmi hasil pemilu legislatif) menunjukkan bahwa tidak ada satupun partai yang memenuhi elektabilitas mayoritas. Terlebih lagi dari penghitungan tersebut ada dua partai yang tidak lolos parliamentary treshold (PT) yaitu PBB dan PKPI karena untuk masuk DPR partai politik harus mendapat suara minimal sebesar 3,5 persen. Sementara itu, partai dengan perolehan suara tertinggi, PDIP dengan 18,2 persen belum cukup memenuhi syarat presidential treshold sehingga diperlukan koalisi dengan partai lainnya.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, menetapkan bahwa ambang batas minimal syarat presidential treshold adalah 25 persen perolehan suara partai secara nasional. Artinya, dengan data hitung cepat sebagaimana dilansir banyak lembaga survey TIDAK ADA SATUPUN PARTAI yang memenuhi ambang batas perolehan suara hingga 25 persen.

Dengan demikian, satu partai politik harus bergabung dengan partai politik lain untuk memenuhi ambang batas 25 persen suara nasional itu. UU itu memang menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik yang meraih minimal 20 persen dari 560 kursi DPR RI atau partai politik yang meraih 25 persen suara sah secara nasional, yang berhak mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.

Pertanyaan kemudian adalah bagaimanakah peta koalisi pasca Pileg 2014?. Bagaimanakah sikap tiga partai yang hampir resmi dinyatakan sebagai partai dengan perolehan suarat terbanyak mengajak partai lain untuk berkoalisi? Ini menjadi banyak kajian para pemerhati. Ada yang menilai bahwa berdasarkan Quick Count, akan muncul tiga blok, yaitu Blok Merah (PDI-P), Blok Kuning (Golkar), dan Blok Orange (Gerindra).

Nico Haryanto (Ketua Populi Center), mengatakan bahwa ada beberapa skenario yang dapat diperhitungkan agar partai politik bisa memenuhi presidential threshold. Skenario pertama, Nico menganjurkan PDIP cukup berkoalisi dengan partai pendatang baru, seperti Nasdem atau bisa juga dengan PKB. Apalagi komunikasi PDIP dengan kedua partai tersebut sangat baik dan tak memiliki trauma historis. Skenario kedua adalah koalisi Golkar dengan PKS karena memiliki karakter yang sama dalam hal sikap politiknya yang mengikuti koalisi pemerintah, namun bertindak seperti oposisi. Sementara skenario ketiga adalah koalisi antara Gerindra, Hanura, PPP, Demokrat, dan PAN.

Proyeksi dari koalisi di atas boleh jadi masih sebagai wacana dan belum fix, selain itu Parta Demokrat juga belum menentukan arah akan berkoalisi dengan siapa. Apabila Demokrat akan berkoalisi dengan Gerindra, kuota suara belum cukup untuk maju ke Pilpres karena hanya 20%an. Mengacu pada pengalaman praktik politik di parlemen dan pemerintahan sejauh ini, PDIP selalu menempatkan posisi sebagai kekuatan pengontrol dan penyeimbang (check and balance) bagi pemerintahan koalisi yang dipimpin oleh Partai Demokrat.

Selama dua periode pemerintahan koalisi yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada periode 2004-2009 dan periode 2009-2014 (sesuai jadwal pelantikan Presiden baru pada 20 Oktober 2014) menempatkan PDIP pada posisi berseberangan sehingga hasil Pemilu 2014 ini juga tidak akan menempatkan keduanya berada pada satu koalisi.

Ical (Abu Rizal Bakrie) memang sudah memberikan ucapan selamat kepada megawati atas perolehan suara terbanya. Namun, apakah ini sebuah sinyalemen akan terjadi koalisi antara Kuning dan Merah, belum bisa dijadikan jaminan. Pengalaman pada pemilu-pemilu sebelumnya, PDIP dan Partai Golkar juga tak pernah berkoalisi, melainkan sama-sama bersaing dalam Pemilu Presiden. Tertutup kemungkinan PDIP dan Partai Golkar berkoalisi menjelang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena kedua partai itu telah memiliki calon presiden masing-masing.

Yang memang paling intens sejak sebelum Pemilu Legislatif dilaksanakan adalah PPP. Ketua Umum PPP Suryadharma Ali yang juga Menteri Agama mengaku sangat intensif membangun komunikasi dengan Partai Gerindra untuk berkoalisi. Suryadharma mengatakan koalisi sangat membutuhkan kesepahaman antar partai, terutama terkait visi pembangunan Indonesia di masa mendatang, dan untuk saat ini PPP memiliki pandangan sama dengan yang diusulkan Partai Gerindra. Akan tetapi Surya Dharma Ali yang sudah memberikan komitmen ke Prabowo untuk koalisikan Gerindra dengan PPP sedang digoyang di internal PPP melalui mosi tidak percaya dari 26 DPW. Apabila dia jatuh, koalisi Gerindra dengan PPP akan gagal.

Apapun dan bagaimanapun nanti, bagi rakyat sebenarnya bukan pada koalisi partai yang kemudian mengusung orang-orang terbaik untuk dijadikan Presiden dan Wakil Presiden. Akan tetapi sejauh mana pemimpin negara mampu menciptakan rasa aman, rasa sejahtera dan rasa keadilan yang mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat yang memiliki karakter bangsa mandiri. Bentuk koalisi belum terpola secara pasti dan hanya pada komunikasi dan tawar menawar politik antara partai mana dengan partai mana. Hanya ada kesepakatan bahwa untuk bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 9 Juli mendatang, partai-partai politik harus berkoalisi.

Untuk rakyat, bersiaplah menanti Pemerintahan koalisi segera datang kembali.




07 April 2014

Kenapa GOLPUT Harus Dikhawatirkan

Menjelang pemilu mulai banyak yang menyebarkan ide untuk menjadi golput atau secara terbuka menyatakan diri akan golput. Golput atau golongan putih dikenal sebagai sebutan untuk warga negara yang sengaja menolak memilih dalam pemilu, sekalipun mempunyai hak pilih.

Akhir-akhir ini beredar broadcast puisi yang di share melalui berbagai media jejaring social. Entah siapa yang menulis puisi itu. Mungkin orang yang membroadcast pertama itulah yang menjadi penulis puisi yang memiliki sarat makna akan hakikat politik negeri secara umum dan kapabilitas calon anggota dewan secara khusus. Kata demi kata, bait demi bait dari puisi itu mengisyaratkan betapa kepercayaan orang yang mengaku merasa terpanggil membenahi negeri ini sudah tak sedikitpun nampak. Coba simak puisi ini :

KAMU ITU SIAPA ? (Puisi untuk para Caleg)


Kamu itu siapa? Sekonyong-konyong datang meminta kepercayaan kami dan merasa bisa mengubah nasib kami...

Kamu itu dari mana saja? Mendadak hadir dengan sekarung janji di tengah sulitnya hidup kami...

Kamu itu kenapa? Sampai merasa terpanggil untuk membawa amanat berat negeri ini...

Kamu itu ke mana saja? Saat kami kebanjiran, sakit dan kelaparan, anak2 kami diculik, kekerasan menimpa kami kaum hawa, rumah ibadah kami diporakporandakan oleh aksi premanisme yang sagat menakutkan kami, kala aset negeri ini dikuasai asing karena perilaku anak negeri yang berjuang untuk diri sendiri, kala sumber daya alam tidak dikelola sesuai amanat Konstitusi, kala tikus2 berkeliaran di semua institusi...

Kamu dulu di mana? Ketika lapak dan rumah kami digusur, dengan atas nama kekuasaan...

Kamu di mana kemarin? Saat kami harus menelan ketidakadilan dan dirampas hak kami sebagai warganegara...

Kamu itu punya apa sih? Hingga begitu yakin akan meraih hati kami, untuk memilihmu mengurusi kami...

Sebulan ini, ratusan fotomu dengan berjas, berkopiah, berhijab dan berdandan rapi tersebar mengotori jalan desa dan kota kami. Berlatar lambang dan slogan janji organisasi, kamu senyum dipaksakan, untuk memikat hati kami...

Kamu itu siapa sih? Hingga merasa pernah mengenal kami...

Kamu itu siapa sih? Hingga merasa yakin dapat suara kami...

Kamu itu siapa? Maaf, kami tidak mengenal kalian..

Jika dicermati lebih jauh, puisi ini mengisyaratkan sebuah upaya perlawanan dalam bentuk tidak akan menyalurkan aspirasinya pada Pemilihan Umum di 2014. Boleh jadi, penyebab utama dari munculnya apolitik dan apatasime ini dipicu dengan terlalu melambungnya janji para calon anggota wakil rakyat yang bersimpuh di pusat kekuasaan.

Lalu, apakah broadcast ini sebuah bentuk kampanye GOLPUT…?. Sepintas boleh jadi orang beranggapan seperti itu. Namun jika kita mau mencermati kenapa muncul fenomena seperti itu, pasti akan bermakna lain. Justru dibalik kejujuran perasaan kaum proletar tersebut, sebenarnya masih terselip keinginan dan harapan akan indahnya negeri ini yang dipimpin oleh penguasa yang bukan hanya mementingkan kekuasaan dan kerakusan memperkaya diri.

Kenapa para punggawa negeri ini menjadi seperti ketakutan menghadapi GOLPUTERS. Simak saja statement Ketua KPU, Hasan Kamil, yang menegaskan, pihaknya akan bersikap tegas bagi pihak manapun yang mengkampanyekan golput dalam pemilu 2014. Ketegasan tersebut, akan diwujudkan dengan menjerat pelaku kampanye golput dengan pidana, sebagaimana tertera dalam UU Pemilu. Wakapolri, Irjen Badrodin Haiti, juga mengatakan bahwa Siapa pun yang melakukan penghasutan untuk tidak memilih (Golput) dalam penyelengaraan pemilu 2014, dapat diancam hukuman pidana penjara, lantaran merupakan perbuatan tindak pidana pemilu.

Yang menjadi dasar dari alasan pemidanaan pelaku yang mengajak golput, masih didasarkan pada Undang-undang Pemilu pada pasal 292 dan 308 UU 8/2012 yang intinya menyebut tindakan sengaja menghilangkan hak memilih, penggunaan kekerasan, menghalangi serta kegiatan yang mengganggu penggunaan hak pilih orang lain masuk kategori pidana.

Apakah kampanye golput masuk pada kategori menghilangkan hak memilih. Ray Rangkuti menelaah pemahaman terhadap pasal tersebut bukan pada kategori ajakan golput. Menurutnya, “tak ada bunyi yang secara tegas menyatakan bahwa kampanye dan ajakan golput merupakan sebuah tindakan pidana”. Analisa Ray Rangkuti bahwa pasal tersebut tidak bisa diterapkan sebagai dasar hukum untuk menjerat pelaku kampanye golput adalah pertama, dua pasal itu jelas mensyaratkan adanya tindakan kekerasan, gangguan bagi pelaksanaan tahapan, serta upaya menghilangkan hak pilih orang lain dengan cara mengakibatkan gugurnya syarat pemilih. golput sendiri sejauh ini dinyatakan tidak haram dalam pemilu Indonesia. Maka tindakan yang tidak dilarang sejatinya tidak menimbulkan efek hukum pidana. Kedua, makna kampanye dan ajakan adalah upaya mempengaruhi orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan cara persuasi.

Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq, mengatakan bahwa hak politik warga negara tidak boleh diancam dengan hukuman pidana. “Tingkat partisipasi memilih cenderung menurun karena ketidakpercayaan masyarakat meluas,”. Pernyataan yang menurut saya cukup bisa dijadikan acuan bukan hanya bagi wakil rakyat, tapi bagi seluruh pemangku kekuasaan untuk mencoba introspeksi diri, apa yang seharusnya dilakukan ketika amanah sudah diberikan.

Selain itu, pengharaman GOLPUT berdasarkan fatwa MUI bukan pada tidak menyalurkan atau mengajak orang untuk golput. Tapi lebih kepada fenomena yang merebak di masyarakat, dimana GOLPUT menjadi Golongan Pencari Uang Tunai. "Ada golput lain, tentang risywah soal politik uang, dimana golput adalah golongan penerima uang tunai, maka itu haram," katanya Din Syamsudin. Menurut Din, MUI hanya memfatwakan wajib coblos dalam Pemilu, golput atau golongan putih tidak diberi fatwa, yang ada soal memilih Itu wajib.

Fakta kenaikan partisipasi golput dari pemilu ke pemilu meningkat. Menurut sumber yang didapatkan Penulis, ternyata angka Golput sejak Pemilu 1971 dilaksanakan hingga 2009 mengalami kenaikan yang signifikan. Pada Pemilu 1971 : 6.64 %, 1977 : 8.40 %, 1982 : 8.53 %, 1987 : 8.39%, 1992 : 9.09 %, 1997 : 9.42 %, 1999 : 10.21 %, 2004 : 23.34 %, 2009 : 39.1%.

Kenapa Harus Khawatir dengan GOLPUT

Ada tulisan ust. Ustad Hepi Andi yang bisa disimak dengan judul Mengapa Tidak Boleh Golput?. Beliau menuliskan beberapa alasan kenapa tidak boleh golput.

Sah tidaknya Pemilu tak ditentukan seberapa banyaknya jumlah golputer. Misalnya, jumlah anggota WNI yang berhak memilih 150 juta jiwa, tapi realitasnya yang memilih hanya 60 juta orang, sedangkan yang golput sebanyak 90 juta orang. Maka, PEMILU TETAP berlangsung dan SAH! Jadi, golput tidak punya kekuatan.
Terpilih tidaknya seorang CALEG menjadi anggota dewan tak terpengaruh dan TIDAK PULA ditentukan oleh suara golput, tetapi berdasarkan suara terbanyak dari pemilih sah. Misalnya, jumlah anggota DPR yang ditetapkan 500 orang. Jumlah anggota DPR itu akan tetap terpenuhi meskipun jumlah rakyat pemilih hanya 60 juta atau bahkan hanya 10 juta orang. Di sini golput juga tidak ada efeknya.
Jumlah orang yang golput itu SAMA SEKALI TIDAK DIPERHITUNGKAN keberadaannya dalam UU Pemilu. Dengan kata lain: jumlah suara golput sebanyak 10.000 orang itu misalnya, dianggap tidak ada, dan PASTI DIKALAHKAN dengan jumlah 500 orang yang memilih.
Suara golputer itu, realitasnya, tidak dapat menjadi solusi dan tidak punyai pengaruh apapun untuk kebaikan negeri ini. Hingga kini, golput tidak ada legalitasnya yang mampu menuntut sah atau tidaknya hasil pemilu. Golput juga tidak bisa menurunkan atau mengangkat seorang presiden atau kepala daerah terpilih.
Golput itu umumnya bukan dari pemikiran rasional tapi emosional. Biasanya mereka yang golput itu akibat rasa kecewaan, pesimis, putus asa dan apatis terhadap keadaan negeri ini. Bahkan, apatis (tidak peduli) bila negara dan bangsa ini dikuasai/dijarah oleh para penjahat.
Dengan sistem dan peraturan UU Pemilu yang ada, salah satu yang diinginkan oleh para koruptor itu adalah: semakin banyak anggota masyarakat yang memutuskan untuk golput, agar mereka lebih mudah menjadi anggota dewan dengan ‘money politic’.
Sikap golput ini akan makin berbahaya jika yang golput adalah orang-orang shalih dan baik. Sebab, ketidaksertaan mereka dalam Pemilu akan menambah sedikit dukungan untuk orang baik-baik di panggung kekuasaan. Jika orang-orang baik itu semakin sedikit, maka peluang para koruptor dan penjahat akan semakin mudah melenggang kepanggung kekuasaan. Misalnya, jika anggota dewan itu seharusnya 500 orang, maka kalau jumlah orang baik-baik hanya 100 orang, secara otomatis orang tidak baik itu menjadi 400 orang.
Jika alasan golput karena sistem yang ada sekarang tidak sesuai dengan ajaran Islam, justru peluang untuk mengubah undang-undang itu ada di parlemen dan panggung kekuasaan.

Bukan Sekedar Perbaikan Sistem

Golput sudah seharusnya tidak menjadi polemik dalam sistem pemilihan umum negara ini. Jika saja, penyelesaian permasalahan dapat dilakukan secara komprehensif langsung fokus masalah penyebab golput. Faktor penyebab golput harus diidentifikasi, dan penyelesaiannya tidak dapat diterapkan secara universal hany dengan sosialisasi dan iklan politik saja. Terlepas siapa calon anggota legisatif mendatang dan calon presidennya, setiap orang yang terdaftar dalam DPT wajib untuk memilih.

Bahwa fenomena pergeseran makna golput dari makna abstain memberikan hak suara kepada makna Golongan Penerima Uang Tunai, tidak bisa juga divonis haram. Semua bermula pada kondisi yang menciptakan demikian. Sistem Pemilu boleh jadi sudah memasang rambu-rambu apa saja yang boleh dan tidak boleh. Tapi tingkah laku dan polah para wakil rakyat hasil dari pemilu yang kemudian menjadi representasi suara rakyat di lembaga Legislatif jauh lebih banyak mencerminkan ketidakmampuan mengendalikan hawa nafsu yang cenderung korup.

Banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi, tapi bukan hanya sekedar pada sistem. Perbaikan paling utama adalah pada uji kelayakan dan kepatutan SDM anggota legislatif dari sisi akhlak.

Sumber :
Indonesia 2014, Detik News, Kompasiana