Bermula dari obrolan santai di pagi hari bersama Kanjeng Sainul, sebelum aktivitas kerja dimulai, percakapan sebenarnya tidak membahas itu. Namun pas inget tentang pemberlakuan UKT di Perguruan Tinggi, pembahasan menjadi terarah kesana. Selain itu, juga teringat obrolan Tim Penyusun UKT Kementerian Agama RI di komunitas WhatssApp, terngiang kembali ada ungkapan salah satu temen yang mengatakan bahwa "Keputusan Rektor/Ketua pada perguruan Tinggi adalah salah satu bentuk dari lex specialist".
Dalam menyusun peraturan perundang-undangan banyak para ahli yang mengemukakan pendapatnya. Meskipun berbeda redaksi, pada dasarnya beragam pendapat itu mengarah pada substansi yang sama.
Maka ada beberapa asas peraturan perundang-undangan yang kita kenal, diantaranya:
- Asas lex superior derogat legi inferior ;
- Asas lex specialis derogat legi generalis ;
- Asas lex posterior derogat legi priori ;
- Asas undang-undang tidak boleh berlaku surut (non-retroaktif) / Asas Legalitas
Pengertian lex specialis derogat legi generalis adalah salah satu asas hukum, yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum. Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis merupakan pengetahuan hukum yang melihat persoalan hukum dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Didalam literatur makna ini kemudian diterjemahkan, bahwa peraturan khusus mengenyampingkan peraturan umum.
Menurut Bagir Manan dalam bukunya yang berjudul Hukum Positif Indonesia (hal. 56) ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam asas lex specialis derogat legi generalis, yaitu:
- Ketentuan-ketentuan yang didapati dalam aturan hukum umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum khusus tersebut;
- Ketentuan-ketentuan lex specialis harus sederajat dengan ketentuan-ketentuan lex generalis (undang-undang dengan undang-undang);
- Ketentuan-ketentuan lex specialis harus berada dalam lingkungan hukum (rezim) yang sama dengan lex generalis. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sama-sama termasuk lingkungan hukum keperdataan.
Sebagai contoh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai asas lex specialis derogat legi generalis:
Pasal 63 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
“Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.”
Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang:
“Selama dalam Kitab Undang-undang ini terhadap Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan khusus, maka Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam Kitab Undang-undang ini.”
Dari Contoh di atas, menunjukkan bahwa Ketentuan-ketentuan lex specialis harus sederajat dengan ketentuan-ketentuan lex generalis (undang-undang dengan undang-undang).
Ketentuan-ketentuan lex specialis harus berada dalam lingkungan hukum (rezim) yang sama dengan lex generalis. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sama-sama termasuk lingkungan hukum keperdataan.
0 komentar:
Posting Komentar