Sebagai tindak lanjut penerbitan peraturan pemerintah No 35 s/d 36 Tahun 2014 yang telah ditetapkan besaran gaji pokok baru bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI dan Anggota Polri, Kementerian keuangan dalam hal ini Direktorat Perbendaharaan telah mengeluarkan SURAT EDARAN Nomor SE- 22 /PB/2014 sebagai petunjuk pelaksanaan pembayaran kenaikan gaji tersebut.
Maksud dan Tujuan
Memberikan keseragaman pemahaman pada KPPN dalam pelaksanaan pembayaran atas penyesuaian besaran gaji pokok baru sebagaimana tertuang dalam lampiran Peraturan Pemerintah dimaksud.
Ruang Lingkup
- Penyesuaian besaran gaji pokok.
- Pembayaran kekurangan gaji sebagai akibat penyesuaian besaran gaji pokok.
- Tata cara pengajuan SPM gaji/kekurangan gaji bagi Satker yang telah menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP) dan Belanja Pegawai Polri (BPP).
- Pembayaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014, besarannya agar disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah dimaksud.
- Pembayaran gaji bulan Juli 2014 sudah menggunakan besaran gaji pokok baru.
- Dalam hal pengajuan SPM untuk pembayaran gaji bulan Juli 2014 masih menggunakan besaran gaji pokok yang lama, maka pembayaran gaji bulan Agustus 2014 sudah harus menggunakan besaran gaji pokok baru.
- Pembayaran kekurangan gaji sejak bulan Januari 2014 sebagai akibat penyesuaian besaran gaji pokok dimaksud dibuat dalam daftar tersendiri dan dapat dibayarkan setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) gaji induk dengan besaran gaji pokok baru diterbitkan.
- Bagi satker yang telah menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP) atau Belanja Pegawai Polri (BPP), pengajuan SPM gaji/kekurangan gaji kepada KPPN disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi versi terbaru.
- Prosedur penerbitan SP2D dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.05/2012 tanggal 29 November 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 67/PMK.05/2013 dan Nomor 15 Tahun 2013 tanggal 27 Maret 2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
- Kepala KPPN agar memberitahukan maksud Surat Edaran ini kepada satker-satker terkait di wilayah kerjanya masing-masing.
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan diminta untuk mengawasi dan melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini.
Download
SE-22/PB/2014
Sumber : setagu.net, diposting tanggal 10 Juni 2014, diakses tanggal 10/06/2014 pada jam 21:21
0 komentar:
Posting Komentar