CINTA

Satu hal yang Aku tidak Suka dengan Cinta, adalah Semakin Aku Menyangkalnya Semakin Dia Membuatku Jatuh Cinta

HARAPAN

Jika Kamu Memfokuskan Dirimu Pada Apa yang Tertinggal di Masa Lalu, Maka Kamu Tak Akan Pernah Bisa Melihat Apa yang Ada Di Depanmu

MASALAH

Menghindari Masalah Yang Kamu Hadapi itu, Sama Seperti Kamu Menghindari Kehidupan yang Harus Dijalani

PENYESALAN

Jangan Menyalahkan Atas Keinginan Apapun yang Tak Terwujud. Daripada Menunggu, Lebih Baik Kamu Berusaha Mewujudkannya

FAHAMI

Kalian Mungkin Mengenaliku, Tapi Tidak Memahamiku Sepenuhnya

INFO ANYAR | UAS Mata Kuliah Hukum Bisnis dilaksanakan tanggal 10-06-2016 pukul 14.00 - 15.30 | RKAKL Online Klik Disini | Chek in Online Garuda Klik Disini | Cek Garuda Miles Klik Disini | Materi MK Hukum Bisnis, Lihat Pada Menu Materi Kuliah Hkm. Bisnis |

Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan

28 Desember 2015

Besaran Kenaikan Tukin Kemenag 2016, Berapa.....?

Mengawali tahun 2016 ini ada kabar gembira bagi rekan-rekan PNS di beberapa Kementerian Lembaga. Pasalnya Perpres sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja beberapa K/L yang diusulkan naik sudah ditandatangani Presiden.
Jadi prediksi bahwa Perpres akan terbit pertengahan tahun 2016 meleset, tentunya makin cepat makin baik. Seperti dalam surat persetujuan prinsip dari Kemenkeu tanggal 11 Desember 2015 besaran tunjangan kinerja yang baru dibayarkan per November 2015.
Kenaikan tunjangan kinerja Kemenag tahun 2016 telah disetujui oleh Menteri Keuangan dengan diterbitkannya Surat Menteri Keuangan kepada Menpan RB Nomor SR-2478/MK.02/2015 tanggal 8 Desember 2015.
Di dalam surat tersebut, Menteri Keuangan memberikan persetujuan Kenaikan Tunjangan Kinerja 22 Kementerian/Lembaga dimana kenaikan tunjangan kinerja terhitung mulai tanggal 1 November 2015. Itu artinya, akan ada rapel kekurangan tunjangan kinerja bagi 20 K/L, termasuk rapel Kekurangan Tukin Kemenag.
Berikut poin-poin yang dirangkum dalam Perpres yang baru ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 8 Oktober 2015:
  1. Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015.
  2. Tunjangan Kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
  3. Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
  4. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi tidak diberikan tunjangan kinerja.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh menteri atau kepala K/L bersangkutam
  6. Selanjutnya menunggu Peraturan Kementerian Keuangan atau Surat Edaran dari Ditjen Perbendaharaan tentang petunjuk teknis pembayaran.
Jika dibandingkan dengan Perpres 108 Tahun 2014, maka kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag RI berdasarkan Perpres 154 Tahun 2015 sebagai acuan pembayaran Tunjangan Kinerja Tahun 2016 adalah sebagai berikut :

Grade
Tukin Kemenag 2016
Tukin Kemenag
(Perpres 108/2014)
Kenaikan

17

22.842.000

19.360.000

3.482.000

16

17.413.000

14.131.000

3.282.000

15

12.518.000

10.315.000

2.203.000

14

9.600.000

7.529.000

2.071.000

13

7.293.000

6.023.000

1.270.000

12

6.045.000

4.819.000

1.226.000

11

4.519.000

3.855.000

664.000

10

3.952.000

3.352.000

600.000

9

3.348.000

2.915.000

433.000

8

2.927.000

2.535.000

392.000

7

2.616.000

2.304.000

314.000

6

2.399.000

2.095.000

304.000

5

2.199.000

1.904.000

295.000

4

2.082.000

1.814.000

268.000

3

1.972.000

1.727.000

245.000

2

1.867.000

1.645.000

222.000

1

1.766.000

1.563.000

203.000
Sumber : setagu.net

Berikut lampiran Perpres 154/2015 screenshootnya di bawah ini :





Catatan ; hingga tulisan ini diposting, Surat Edaran untuk pembayaran Tukin 2016, belum ada...jadi sementara bersabar dulu yaaa, doakan saja semoga dalam waktu dekat, segera cair.., buat para perencana di lingkungan Kemenag, siap2 deh revisi penambahan pagu, khusus buat bayar TUKIN yaa..., hehehehe



25 Mei 2014

Akhirnya, Jadi Juga Kenaikan Gaji 2014

Setelah sempat terombang-ambing dengan berbagai informasi yang berseliweran baik di dunia maya maupun dari mulut ke mulut, dari orang-orang yang punya kompetensi maupun dari orang yang hanya sekedar asal cuap, kenaikan gaji PNS tahun 2014 tinggal nunggu Surat Edaran Menteri Keuangan saja. Isu tidak akan ada kenaikan gaji tersebut cukup punya alasan dengan lahirnya Instruksi Presiden Nomor 4/2014 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.

Selang 2 hari dari ditandantaganinya Inpres No. 4 tahun 2014 tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ke Enambelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 21 Mei 2014 ditandatangani oleh Presiden.
Terus terang, sebagai PNS dan juga banyak PNS lainnya, ditandatanganinya Peraturan Pemerintah ini menjadi obat bagi kegalauan atas kenaikan harga bahan pokok jauh sebelum disahkannya kenaikan gaji PNS, kata beberapa PNS
Berapakah besaran gaji anda saat ini, silahkan anda DOWNLOAD sendiri ya gan...... OKE...???