CINTA

Satu hal yang Aku tidak Suka dengan Cinta, adalah Semakin Aku Menyangkalnya Semakin Dia Membuatku Jatuh Cinta

HARAPAN

Jika Kamu Memfokuskan Dirimu Pada Apa yang Tertinggal di Masa Lalu, Maka Kamu Tak Akan Pernah Bisa Melihat Apa yang Ada Di Depanmu

MASALAH

Menghindari Masalah Yang Kamu Hadapi itu, Sama Seperti Kamu Menghindari Kehidupan yang Harus Dijalani

PENYESALAN

Jangan Menyalahkan Atas Keinginan Apapun yang Tak Terwujud. Daripada Menunggu, Lebih Baik Kamu Berusaha Mewujudkannya

FAHAMI

Kalian Mungkin Mengenaliku, Tapi Tidak Memahamiku Sepenuhnya

INFO ANYAR | UAS Mata Kuliah Hukum Bisnis dilaksanakan tanggal 10-06-2016 pukul 14.00 - 15.30 | RKAKL Online Klik Disini | Chek in Online Garuda Klik Disini | Cek Garuda Miles Klik Disini | Materi MK Hukum Bisnis, Lihat Pada Menu Materi Kuliah Hkm. Bisnis |

Tampilkan postingan dengan label Keuangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keuangan. Tampilkan semua postingan

30 Januari 2016

PMK No 15/PMK.02/2016; Tata Cara Revisi Anggaran TA. 2016

Silahkan Download PMK No 15/PMK.02 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2016 di bawah ini. Hal terbaru penjelasan dari PMK ini, tidak ada lampiran SPTJM tidak seperti PMK tentang revisi anggaran tahun-tahun sebelumnya.
Mau download ? KLIK PMK No 15/PMK.02 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2016

13 Desember 2015

Tugas Pokok Pengelola Anggaran Dan Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban PNBP

Tulisan ini adalah copy paste dari website Perencanaan IPDN yang diposkan pada tanggal 4 Agt 2011 23.52 oleh Didi Rasidi, sebagai apresiasi ketertabatasan saya terkait regulasi dan mekanisme pengelola anggaran. Semoga memberi manfaat. Namun tentunya seiiring regulasi yang berkembang, tidak menutup kemungkinan pada bagian tertentu dari tulisan ini mengalami perubahan, sehingga membutuhkan masukan dari pembaca.

PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN:
  • Pada setiap awal tahun anggaran,  Menteri /Pimpinan Lembaga selaku PA menunjuk Pejabat Kuasa PA untuk satker di lingkungan instansi PA bersangkutan dengan surat keputusan.
  • Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan kewenangan kepada Kuasa PA untuk menunjuk : 
          (a) PPK/penanggung  jawab kegiatan/pembuat komitmen; 
          (b) Pejabat penguji  tagihan kepada negara dan menandatangani SPM; 
          (c) Bendahara Pengeluaran.
  • Pejabat KPA, Pejabat Penguji/Penerbit SPM dan Bendahara  Pengeluaran ketiganya tidak boleh saling merangkap.
  • Pejabat Kuasa PA dan Pejabat Penguji/Penerbit SPM dapat merangkap jabatan, jika pejabat/pegawai  pada satker tersebut tidak memungkinkan  adanya pemisahan fungsi.
  • Tembusan Surat Keputusan penunjukan para Pejabat    disampaikan kepada  Kepala  KPPN selaku Kuasa BUN.
  • PA/Kuasa PA berdasarkan DIPA, menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sesuai rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA.


PENGGUNA ANGGARAN/KUASA PENGGUNA ANGGARAN:
  1. Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
  2. Melaksanakan rencana yang telah ditetapkan
  3. Melakukan pelimpahan tugas dan kewenangan kepada Tim Pengelola Keuangan
  4. Memberikan arahan, bimbingan dan mengawasi pelaksanaan anggaran dan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan
  5. Mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dilaksanakan dari mulai pelaksanaan anggran, pengadaan barang, dan kebenaran surat keputusan yang diterbitkan

PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN:
  1. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan rencana kerja sesuai kegiatan yang ditetapkan dalam DIPA
  2. Melakukan  perikatan dengan pihak ketiga berupa kontrak, perjanjian, SPK, kwitansi, SK, SPPD dan sebagainya.
  3. Menyusun tagihan dalam bentuk SPP.
  4. Menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan kepada KPA
  5. Bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul atas perikatan yang dilakukan.
  6. PEJABAT PENGUJI DAN PENANDATANGAN SPM:
  7. Melakukan pengujian atas SPP
  8. Memeriksa keabsahan dokumen pendukung,  ketersediaan pagu, kebenaran atas hak tagih sebelum menerbitkan dan menandatangai SPM
  9. Menyampaikan SPM kepada KPPN
  10. Mengarsipkan bukti asli bukti pengeluaran
  11. Melaporkan seluruh kegiatan kepada KPA dan mempertanggungjawabkan atas pelaksanaan pengujian serta akibat yang timbul.

BENDAHARA PENGELUARAN:
  1. Melakukan penatausahaan pengelolaan keuangan untuk semua transaksi yang berkaitan dengan  rekening Bendahara baik pengeluaran melalui UP maupun LS
  2. Menerima, menyetor dan melaporkan  semua penerimaan negara
  3. Menyiapkan SPP untuk ditandatangani oleh KPA/ PPK
  4. Dalam melaksanakan tugasnya Bendahara Pengeluaran dapat dibantu oleh Pemegang Uang Muka (PUM) yang bertanggung jawab kepada Bendahara Pengeluaran

JENIS BELANJA YANG DAPAT DILAKUKAN DENGAN MEKANISME UANG PERSEDIAAN:
  1. Belanja Barang dengan klasifikasi belanja  5211, 5212, 5221, 5231, 5241 dan 5811.
  2. Selain klasifikasi di atas UP dapat diberikan juga terhadap kelompok akun 5242 (Bel.Perjdin LN), sekalipun jumlahnya melebihi Rp.10 juta tidak perlu persetujuan dari Dirjen Perbendaharaan (S-3205/PB/2009 tgl 8 Juni 2009)
  3. UP dapat diberikan untuk Bel.Modal Kelompok Akun 5311, 5321, 5331, 5341 dan 5361 sepanjang untuk pengeluaran (adm. Umum kegiatan) seperti : honor tim, ATK, Perjalanan dinas, biaya pengumuman lelang, pengurusan surat perijinan dan pengeluaran lain yang tidak dapat dilakukan dengan LS (S-3205/PB/2009 tgl 8 Juni 2009)
  4. Diluar ketentuan tersebut diatas, uang  persediaan  dapat diberikan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan, untuk DIPA Pusat oleh Dirjen Perbendaharaan, untuk DIPA Pusat yang kegiatannya berlokasi didaerah dan DIPA yang ditetapkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan persetujuaannya diberikan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat.
  5. BESARAN UANG PERSEDIAAN:
  6. Pagu DIPA s/d Rp.900.000.000,- UP diberikan 1/12 (satu per duabelas) dari pagu DIPA maksimal Ro.50.000.000,-;
  7. Pagu DIPA diatas Rp.900.000.000,- s/d Rp.2.400.000.000,- UP diberikan 1/18 (satu per delapan belas) dari Pagu DIPA maksimal Rp.100.000.000,-;
  8. Pagu DIPA diatas Rp.2.400.000.000,- UP diberikan 1/24 (satu per duapuluhempat) dari Pagu DIPA maksimal Rp.200.000.000,-;
  9. Perubahan besaran UP dluar ketentuan diatas ditetapkan oleh Dirjen Perbendaharaan;
  10. Pengisian kembali UP diberikan apabila UP telah diperguanakan sekurang-kurangnya 75 %;
  11. Dalam hal penggunaan UP belum mencapai 75 %, sedangkan kebutuhan dana melebihi sisa UP yang ada pada Bendahara Pengeluaran, satker dapat mengajukan TUP;
  12. Kepala KPPN dapat memberikan TUP sampai dengan jumlah Rp.200.000.000,- dalam hal permintaan TUP diatas Rp.200.000.000,- harus mendapat dispensasi dari Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat.
  13. LAMPIRAN SPP-UP/TUP SPP-UP (Uang Persediaan):
  14. Surat pernyataan dari KPA atau pejabat yang ditunjuk, yang Menyatakan bahwa Uang Persediaan tersebut tidak untuk membiayai Pengeluaran-pengeluaran yang menurut ketentuan harus dengan LS; SPP-TUP (Tambahan Uang Persediaan)
  15. Rincian rencana penggunaan dana TUP dari KPA atau pejabat yang ditunjuk;
  16. Surat pernyataan dari KPA atau pejabat yang ditunjuk  bahwa : (1) ana TUP akan digunakan untuk keperluan mendesak dan akan  habis digunakan dalam waktu satu bulan terhitung sejak tanggal SP2D diterbitkan;  (2) Apabila terdapat sisa dana TUP, harus disetor ke rekening kas negara; (3) Tidak untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya dibayarkan  secara langsung;
  17. Rekening Koran yang menunjukan saldo terakhir.

LAMPIRAN SPP-GU (Penggantian Uang Persediaan)
1.    Kuitansi/tanda bukti pembayaran;
2.    SPTB;
3.    Foto cofy SSP yang telah dilegalisir oleh KPA/Pejabat yang ditunjuk.

LAMPIRAN SPP-LS UNTUK PEMBAYARAN BELANJA PEGAWAI:
  1. Daftar Gaji,Honor, Vakasi dan Lembur;
  2. SK CPNS, KP, KGB, Jabatan;
  3. Nota BKN;
  4. KP4, Akta Nikah, Akta Lahir;
  5. SPMT;
  6. SPMJ;
  7. SKPP Pindah;
  8. SPK-Lembur dan Daftar Hadir KERJA dan Lembur;
  9. SK Pembentukan Panitia untuk kegiatan;
  10. SSP;
  11. dsb.

LAMPIRAN SPP-LS UNTUK PEMBAYARAN BELANJA BARANG/JASA:
  1. Kontrak/SPK/SPKS yang mencantumkan nomor rekening rekanan;
  2. Surat Pernyataan KPA mengenai penetapan rekanan;
  3. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;
  4. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
  5. Berita Acara Pembayaran;
  6. Kuitansi yang disetujui oleh KPA/Pejabat yang ditunjuk;
  7. Faktur Pajak berikut SSP;
  8. Jaminan Bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh bank  atau lembaga keuangan non bank;
  9. Ringkasan Kontrak;
  10. SPTB.

LAMPIRAN SPP-LS UNTUK PEMBAYARAN BELANJA DAYA/JASA:
  1. Bukti tagihan Daya dan Jasa (Listrik, Telepon dan Air);
  2. Nomor rekening Pihak Ketiga (PT.PLN, PT. TELKOM, PDAM dll);
  3. Dalam hal pembayaran Langganan Daya dan Jasa belum dapat dilakukan secara LS, satker/SKS ybs dapat melakukannya dengan UP;
  4. Tunggakan Langganan Daya dan Jasa tahun anggaran yang lalu dapat dibayarkan setelah mendapat dispensasi/persetujuan dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan sepanjang dananya tersedia dalam DIPA;
  5. SPTB.
  6. LAMPIRAN SPP-LS UNTUK PEMBAYARAN BELANJA PERJALANAN DINAS:
  7. Daftar nominatif yang berisi (Nama, Pangkat, Golongan), tujuan dan tanggal keberangkatan, lama perjalanan dinas, dan biaya yang diperlukan untuk masing-masing pejabat, ditandatangani oleh KPA dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di KPPN;
  8. SPTB.
  9. PENERBITAN SPM (OLEH PEJABAT PENERBIT SPM):
  10. Petugas penerima SPP memeriksa dan mengisi check list kelengkapan berkas SPP, mencatat dalam buku pengawasan SPP, membuat dan menandatangani tanda terima SPP. Selanjutnya menyampaikan SPP dimaksud kepada pejabat penerbit SPM.
  11. Pejabat penerbit SPM melakukan pengujian atas SPP sebagai berikut:
  12. Memeriksa secara rinci dokumen pendukung SPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  13. Memeriksa ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA untuk memperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran;
  14. Memeriksa kesesuaian rencana kerja dan/atau kelayakan hasil kerja yang dicapai dengan indikator keluaran;
  15. Memeriksa kebenaran atas hak tagih, diantaranya: (a) Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran(nama  orang/perusahaan, alamat, nomor rekening dan nama bank); (b) Nilai tagihan yang harus dibayar (kesesuaian dan/atau kelayakannya dengan prestasi kerja yang dicapai sesuai spesifikasi teknis yang  tercantum dalam kontrak/SPK/SPKS);
  16. Memeriksa pencapaian tujuan dan/atau sasaran kegiatan sesuai dengan indikator keluaran yang tercantum dalam DIPA berkenaan dan/atau spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan dalam kontrak.
  17. Setelah dilakukan pengujian terhadap SPP, Pejabat penguji SPP menerbitkan SPM dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan sebagaiberikut: (a)  Lembar kesatu dan kedua disampaikan ke KPPN   beserta Arsip Data Komputer (ADK) dan Lembar ketiga sebagai pertinggal.
  18. SPM yang telah diterbitkan SP2D nya oleh KPPN dan telah dicairan (telah dilakukan pendebetan rekening kas negara) tidak dapat dibatalkan.
  19. Perbaikan hanya dapat dilakukan terhadap kesalahan administrasi sebagaiberikut: (a) Kesalahan pembebanan pada MAK (dalam klasifikasi yang sama); (b) Kesalahan pencantuman kode fungsi, sub fungsi, kegiatan dan sub kegiatan; (c) Uraian pengeluaran yang tidak berakibat merubah jumlah uang pada SPM.
  20. Perbaikan SPM dilakukan oleh KPA/Penerbit SPM, selanjutnya SPM perbaikan tersebut dilampiri SKTJM dan  disampaikan ke KPPN.

PENYAMPAIAN SPM KE KPPN DILAKUKAN SEBAGAI BERIKUT :
  1. SPM-UP dilampiri:  ADK, FC SK Penunjukan KPA, Pejabat Penguji/Penandatang SPM,  Bendahara Pengeluaran berikut specimen tandatangannya.
  2. SPM-TUP dilampiri:  ADK, Rincian Rencana Penggunaan Dana, Surat Pernyataan TUP, Surat Permohonan  TUP yang ditujukan kepada Kepala KPPN.
  3. SPM-LS (belanja pegawai) dilampiri:  ADK, Daftar pembayaran yang ditandatangani oleh KPA/Pejabat yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran, Surat Keputusan Kepegawaian dalam hal terdapat perubahan pada daftar  pembayaran, Surat Keputusan pemberian honor/vakasi dan SPK lembur, Dokumen pendukung lainnya yang dipersayaratkan.
  4. SPM-LS (non belanja pegawai) dilampiri : ADK, Ringkasan/Resume Kontrak/SPK/SPKS,  SPTB, Faktur Pajak dan SSP, Daftar Nominatif Perjalanan Dinas.
  5. SPM-GU Dilampiri : ADK, SPTB, FC. SSP apabila terdapat pembayaran yang harus dipungut Pajak.
  6. TATA CARA PENGISIAN DOKUMEN PENDUKUNG YANG DIPERSYARATKAN DILAKUKAN SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU


REFERENSI:
  • Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RI No. 47, Tambahan Lembaran Negara No. 4286);
  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI No. 5 tahun 2004 Tambahan Lembaran Negara     No.4355);
  • Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
  • Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-66/Pb/2005 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190 /Pmk.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/Pmk.02/2015 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016


22 Juni 2015

11 Prinsip Penetapan Remunerasi

Remunerasi atau Balas Jasa (istilah lain dalam Sistem Manajemen SDM) merupakan total pendapatan yang diterima karyawan dari perusahaan.  Secara garis besar, paket remunerasi terdiri atas 3 komponen utama, yaitu Gaji Pokok, Tunjangan & Benefit serta Insentif. 
Dalam aplikasinya, penetapan remunerasi harus melihat beberapa prinsip yang harus dipertimbangkan, yaitu : 
  • proporsionalitas,  yaitu pertimbangan atas ukuran (size) dan jumlah aset yang dikelola, serta tingkat kesulitan dan resiko pelayanan yg diberikan
  • kesetaraan, yaitu memperhatikan besaran remunerasi satker yg memberikan  pelayanan yg sejenis
  • Kepatutan, yaitu menyesuaikan dgn kemampuan PNBP BLU
  • kinerja operasional,  yang didasarkan pada kinerja yg dihasilkan, sesuai dgn yg disepakati Menteri/Pimpinan lembaga, sekurang-kurangnya mempertimbangkan indikator kinerja pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. 
  • Remunerasi dibayarkan dari  PNBP Satker BLU
  • Selain remunerasi yang dibayarkan dari PNBP, Pejabat Pengelola dan Pegawai BLU yang berstatus PNS diberikan gaji dan tunjangan lain yang melekat pada gaji PNS dan jabatannya yang dibayarkan dari RM APBN. ( seperti: tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan struktural /fungsional, Honor pejabat perbendaharaan )
  • Remunerasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan atas usulan dari Menteri/ Pimpinan lembaga
  • Remunerasi ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah satker BLU memiliki tarif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan 
  • Remunerasi mencerminkan keadilan (equal pay for jobs of equal value) dan memperhatikan kemampuan keuangan (PNBP)
  • Remunerasi  bagi pegawai BLU non PNS Profesional,  disetarakan    dengan  remunerasi pegawai  BLU  PNS
  • Remunerasi bersifat single salary.

25 Mei 2014

Akhirnya, Jadi Juga Kenaikan Gaji 2014

Setelah sempat terombang-ambing dengan berbagai informasi yang berseliweran baik di dunia maya maupun dari mulut ke mulut, dari orang-orang yang punya kompetensi maupun dari orang yang hanya sekedar asal cuap, kenaikan gaji PNS tahun 2014 tinggal nunggu Surat Edaran Menteri Keuangan saja. Isu tidak akan ada kenaikan gaji tersebut cukup punya alasan dengan lahirnya Instruksi Presiden Nomor 4/2014 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.

Selang 2 hari dari ditandantaganinya Inpres No. 4 tahun 2014 tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ke Enambelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 21 Mei 2014 ditandatangani oleh Presiden.
Terus terang, sebagai PNS dan juga banyak PNS lainnya, ditandatanganinya Peraturan Pemerintah ini menjadi obat bagi kegalauan atas kenaikan harga bahan pokok jauh sebelum disahkannya kenaikan gaji PNS, kata beberapa PNS
Berapakah besaran gaji anda saat ini, silahkan anda DOWNLOAD sendiri ya gan...... OKE...???



05 Februari 2014

Hal-Hal Yang Baru dalam Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2014

Tata cara revisi anggaran tahun 2014 telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 07/PMK.02/2014 tanggal 13 Januari 2014. Dibandingkan dengan PMK sebelumnya, yaitu PMK 32/PMK.02/2013 tentang revisi anggaran tahun2013, kemudian direvisi dengan PMK nomor 117/PMK.02/2013 dan dilanjutkan dengan revisi kedua melalui PMK 166/PMK.02/2013 terdapat penyempurnaan/penambahan yang harus dipahami oleh satuan kerja. Penyempurnaan tersebut Antara lain:
  1. Ruang lingkup pengaturan dalam PMK tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2014 diperluas, tidak hanya mencakup revisi terkait Bagian Anggaran K/L tetapi juga mencakup Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BUN). Sebagaimana kita ketahui alokasi angaran dalam APBN untuk BA BUN hampir mencapai 60 persen dari total dana APBN 2014. Dengan pengaturan revisi anggaran BA K/L dan BA BUN diharapkan pengaturan mengenai tata cara revisi anggaran menjadi lebih komprehensif.
  2. Terdapat tambahan jenis-jenis revisi anggaran yang baru, baik untuk revisi yang mengakibatkan perubahan pagu, revisi dalam hal pagu anggaran tetap, maupun revisi karena kesalahan administratif. Tambahan jenis revisi ini diperlukan untuk menyediakan payung hukum dalam hal revisi anggaran tersebut dibutuhkan.
  3. Perubahan pengaturan terkait batas akhir pengajuan revisi anggaran, baik untuk revisi yang bersifat reguler, revisi yang dikecualikan, dan revisi yang dapat dilakukan sampai dengan akhir tahun 2014. Perubahan ini diharapkan dapat memfasilitasi kebutuhan K/L dalam melakukan revisi di tahun 2014.
  4. Tambahan pengaturan terkait revisi-revisi yang bersifat khusus, antara lain : revisi penggunaan dana Output Cadangan, revisi terkait APBN-P TA 2014, revisi otomatis, revisi dalam rangka pengesahan, pengesahan dalam rangka penyusunan LKPP 2013, dan revisi dalam rangka penyelesaian sisa pekerjaan tahun 2013. Tambahan beberapa pengaturan ini dimaksudkan dapat melengkapi kebutuhan payung hukum dalam menyelesaikan revisi anggaran yang memerlukan perlakukan secara khusus.
  5. Penyederhanaan persyaratan dan mekanisme revisi anggaran, baik persyaratan revisi yang pengesahannya merupakan kewenangan DJA maupun kewenangan Kanwil DJPBN. Hal ini merupakan upaya Kementerian Keuangan dalam menyederhanakan proses revisi dan persyaratan yang harus disampaikan sehingga diharapkan layanan kepada K/L dan Satker menjadi lebih cepat dan optimal.
  6. Adanya penugasan baru kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP K/L) untuk melakukan reviu atas usul revisi anggaran yang mengakibatkan perubahan pagu, dan verifikasi atas tunggakan per DIPA per satker yang bernilai diatas Rp 200 juta sampai dengan Rp 2 miliar. Disamping itu penugasan kepada BPKP untuk memverifikasi tungggakan dengan nilai di atas Rp 2 miliar, dan penugasan kepada BPKP untuk mereviu dana optimalisasi yang berada di Kementerian/Lembaga.
Disamping itu dalam lampiran PMK tersebut, dilengkapi dengan beberapa lampiran yang sudah disempurnakan dan distandarkan sehingga diharapkan K/L dan Satker akan dapat mempersiapkan dokumen yang wajib disampaikan dalam format yang standar.  Download PMK Revisi Anggara DISINI

Sumber : Dirjen Anggaran