CINTA

Satu hal yang Aku tidak Suka dengan Cinta, adalah Semakin Aku Menyangkalnya Semakin Dia Membuatku Jatuh Cinta

HARAPAN

Jika Kamu Memfokuskan Dirimu Pada Apa yang Tertinggal di Masa Lalu, Maka Kamu Tak Akan Pernah Bisa Melihat Apa yang Ada Di Depanmu

MASALAH

Menghindari Masalah Yang Kamu Hadapi itu, Sama Seperti Kamu Menghindari Kehidupan yang Harus Dijalani

PENYESALAN

Jangan Menyalahkan Atas Keinginan Apapun yang Tak Terwujud. Daripada Menunggu, Lebih Baik Kamu Berusaha Mewujudkannya

FAHAMI

Kalian Mungkin Mengenaliku, Tapi Tidak Memahamiku Sepenuhnya

INFO ANYAR | UAS Mata Kuliah Hukum Bisnis dilaksanakan tanggal 10-06-2016 pukul 14.00 - 15.30 | RKAKL Online Klik Disini | Chek in Online Garuda Klik Disini | Cek Garuda Miles Klik Disini | Materi MK Hukum Bisnis, Lihat Pada Menu Materi Kuliah Hkm. Bisnis |

Tampilkan postingan dengan label Perundang-undangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perundang-undangan. Tampilkan semua postingan

21 Juni 2016

Regulasi Terkait Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 Tahun 2016

Berikut, silahkan download Peraturan Pemerintah terkait Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 Tahun 2016 di bawah ini :

A. PERATURAN PEMERINTAH
  1. PP 19 Tahun 2016 Tentang Gaji ketiga belas PNS, TNI, POLRI, Pejabat dan pensiunan, klik DISINI
  2. PP 20 Tahun 2016 Tentang Pemberian THR PNS, TNI, Polri dan Pejabat, klik DISINI
  3. PP 21 Tahun 2016 Tentang Penghasilan ketigabelas pimpinan dan pegawai non PNS lembaga non struktural, KLIK DISINI
  4. PP 22 Tahun 2016 Tentang Pemberian THR pimpinan dan pegawai non PNS lembaga non struktural, KLIK DISINI 
  5. Surat Edaran Penyaluran Dana SP2D Gaji Bulan ke-13 dan THR Tahun Anggaran 2016, KLIK DISINI
B. PERATURAN MENTERI KEUANGAN
  1. PMK No. 96/PMK.05/2016, Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ke-13 bagi PNS, Polri/TNI dan Pensiunan, KLIK DISINI
  2. PMK No. 97/PMK.05/2016, Petunjuk Teknis Pemberian THR PNS, Polri/TNI, KLIK DISINI
  3. PMK No. 98/PMK.05/2016, Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ke-13 bagi Non PNS, KLIK DISINI
  4. PMK No. 99/PMK.05/2016, Petunjuk Teknis Pemberian THR Non PNS, KLIK DISINI
C. EDARAN DIRJEN PERBENDAHARAAN
  1. Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Para Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Mitra kerja KPPN Metro, KLIK DISINI

Semoga Bermanfaat......

22 Februari 2016

Peraturan Seputar Dosen Non PNS PTKN - Kemenag

Berikut, silahkan Dowload Peraturan terkait Penetapan Dosen Tetan Bukan PNS di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri

  1. PMA No. 3 Tahun 2016
  2. Juknis Pengangkatan Dosen Tetap Bukan PNS di Lingkungan Kemenag (Keputusan Dirjen Pendis Nomor 844 Tahun 2016)

23 Maret 2015

Standar Biaya Masukan Tahun 2016

Berikut adalah hasil sosialisasi rekan-rekan perencana dengan Dirjen Anggaran beberapa waktu lalu, yang diwakili oleh Tato Priyo (IAIN Surakarta), Suhami (IAIN Pontianak), Ridwan dan Zamroni (UIN Malang), Edi Suwandi(UIN Jakarta), Teh Euis (UIN Bandung) dan Muhlisin (STAIN Kediri).

Silahkan Download Materinya di bawah ini :
  1. Kebijakan Umum
  2. Sosialisasi SBM
  3. Buku SBM 2016 
  4. PMK No. 65/2015 Tentang SBM 2016 (New)

18 April 2014

Menyoal Extraordinary-nya Korupsi dan Ad Hoc-nya KPK

Kalau kita sempat mencermati beberapa materi pemberitaan maupun perbincangan di berbagai media massa pada akhir-akhir ini, bahkan dalam berbagai pendapat dan pernyataan para pejabat dan penyelenggara negara, tentu tidak asing lagi melihat dan mendengar jargon “Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara ad hoc”, “korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime)”, dan jargon-jargon lain yang tidak kalah menggelitiknya.

Bagi masyarakat umum, baik yang berpendidikan tinggi maupun rendah, yang tinggal di kota maupun pelosok desa, jargon tersebut ternyata tidak sepenuhnya dimengerti dan dipahami secara tuntas. Banyak kalangan masyarakat menganggap, berasumsi, dan bahkan bersikukuh bahwa KPK dianggap sebagai lembaga negara ad hoc yang diartikan sebagai lembaga negara yang sifatnya sementara.

Gelitikan yang kedua adalah terkait interpretasi mengenai kejahatan atau tindak pidana korupsi yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Interpretasi ini bisa jadi merupakan ekses yang mengikuti semangat para pegiat anti korupsi dalam mencari justifikasi betapa pentingnya pemberantasan tindak pidana korupsi serta pentingnya mempertahankan eksistensi KPK yang merupakan lembaga negara utama/penjuru dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sehingga, karena kegigihan dan masifnya semangat para pegiat dan aktifis anti korupsi tersebut, mereka “berkonsensus” memasukkan tindak pidana korupsi dalam kategori extraordinary crime, tanpa peduli asbābun nuzūl dari istilah/kategori tersebut.

Tulisan ini hendak mencoba mengulas secara sederhana jargon-jargon tadi, yang mana menurut hemat saya semakin lama semakin tambah ngelantur dan menjangkiti sementara orang. Tujuannya adalah, meminjam istilah Jaya Suprana, untuk menghindari adanya “kelirumologi”.

Dalam ulasan ini, saya tidak akan berpendapat secara substansi (baik pro maupun kontra) mengenai eksistensi KPK, apakah merupakan lembaga negara ad hoc atau ad interim, karena selain tidak ditentukan secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, dalam konsideran dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya disebutkan bahwa “KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi karena lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien”.

* * *

Ad hoc sering dan hampir selalu disalahartikan dengan padanan frasa bersifat sementara. Padahal arti sebenarnya adalah untuk tujuan tertentu. Dalam Black’s Law Dictionary edisi kedelapan, ad hoc artinya adalah formed for a particular purpose. Sedangkan untuk padanan kata sementara, Black’s Law Dictionary mendefinisikan dengan frasa ad interim, yang artinya adalah in the meantime; temporarily.

Sehingga kurang begitu jelas ketika para politisi dan kalayak umum ramai-ramai dengan percaya dirinya berpendapat dan membuat pernyataan bahwa “KPK merupakan lembaga negara yang bersifat ad hoc. Bahkan karena ditafsirkan sifatnya sementara, maka sewaktu-waktu dapat dibubarkan ketika tugas pemberantasan tindak pidana korupsi telah dianggap selesai atau ada perbaikan pada instansi kejaksaan dan kepolisian. Pihak yang menyatakan pendapat tersebut mungkin maksudnya mau menyampaikan bahwa KPK adalah lembaga yang bersifat sementara, dan penggunaan kata ad hoc menurut hemat saya, berdasarkan definsi dari Black’s Law Dictionary, menjadi tidak relevan dan kurang tepat untuk digunakan.

Adapun untuk extraordinary crime, frasa tersebut biasa dipakai untuk menjelaskan kejahatan luar biasa yang dapat digolongkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang berat (gross violation of human rights). Dan apabila kita mencermati Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Anti Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) atau yang sering disingkat UNCAC, tidak terdapat materi yang menggambarkan atau menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kategori kejahatan luar biasa yang dapat digolongkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Dalam Statuta Roma, kejahatan yang termasuk dalam kategori extraordinary crimes adalah kejahatan genosida (pembunuhan massal), kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

Untuk gelitikan kedua tersebut, memang apabila kita lebih jauh mencermati penjelasan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, dijelaskan bahwa “Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua maka tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi diperlukan metode secara luar biasa melalui pembentukan suatu badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, independen serta bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, yang pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan.”

Dalam pergulatan perumusan penjelasan tersebut, saya mencoba menebak-nebak nuansa kejiwaan para inisiator pembentuk undang-undang saat itu yang sedang begitu gigih-gigihnya dan mempunyai semangat anti korupsi yang membara, sehingga penafikan statuta (kesepakatan dasar) yang berlaku dan diakui secara internasional, yang juga selalu dijadikan rujukan utama atau argumen dalam setiap perdebatan, menjadil lazim untuk dimaklumi khalayak ramai. Sehingga, kemunculan frasa ad hoc, dalam arti untuk tujuan tertentu, dapat dipahami sepanjang dimaknai pembentukan KPK merupakan sebagai suatu badan khusus. Tetapi, di lain sisi, penggunaan frasa extraordinary crime untuk kejahatan tindak pidana korupsi tidak sejalan dengan konsepsi internasional yang tertuang dalam Statuta Roma.

Walaupun demikian, pemahaman tersebut justru menimbulkan perdebatan yang lebih menarik, dimana penyematan frasa ad hoc bisa menjadi tidak relevan lagi apabila ditelusuri dari penyebabnya, yaitu karena “tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua maka tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Begitu pun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa”, yang mana tidak sejalan dengan konsepsi internasional tadi. Dalam perdebatan ini, saya cenderung memilih konsepsi Statuta Roma, sehingga konsekuensinya frasa ad hoc secara serta merta tidak relevan lagi disematkan.

* * *

Setelah mengetahui arti frasa ad hoc dan extraordinary crime, walaupun terbatas pada referensi Black’s Law Dictionary dan Statuta Roma, apakah kita masih akan ikut-ikutan latah menyebut bahwa KPK adalah lembaga negara yang sifatnya ad hoc, dalam artian sementara (bahkan untuk tujuan tertentu), sehingga menjadi alasan pembenar untuk mudah membubarkannya dan masih berpendapat bahwa tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime? Apabila anda ingin latah dan populer, walaupun salah kaprah, silahkan saja! (Tim Hukum – DPOK)

Sumber : http://www.setkab.go.id/artikel-12720-menyoal-extraordinary-nya-korupsi-dan-ad-hoc-nya-kpk.html

01 September 2013

Tata Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang

Tata Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang - Berikut akan dijelaskan tentang beberapa bagian dari Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah adalah sebagai Berikut :

Tata Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang
  • Pelelangan,
  1. Kelompok Kerja ULP memilih metode pemilihan Penyedia.
  2. Untuk pengadaan yang dilakukan melalui pelelangan, metode pemilihan dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu: a) Pelelangan Umum; b) Pelelangan Sederhana; dan c) Pelelangan Terbatas.
  3. Pada prinsipnya pengadaan menggunakan metode Pelelangan Umum.
  4. Pelelangan Sederhana dapat digunakan untuk pengadaan yang tidak kompleks dan bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  5. Pelelangan Terbatas dapat digunakan untuk pengadaan dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan Pekerjaan Kompleks.

  • Penunjukan Langsung
  1. Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan metode Penunjukan Langsung sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya.
  2. Pemasukan Dokumen Penawaran menggunakan metode 1 (satu) sampul.
  3. Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur dan dilanjutkan dengan klarifikasi teknis dan negosiasi harga.

  • Pengadaan Langsung
  1. Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut: a) merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I; b) teknologi sederhana; c) risiko kecil; dan/atau d) dilaksanakan oleh Penyedia orang perseorangan dan/atau badan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
  2. Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia yang memenuhi kualifikasi.
  3. Penyedia tidak diwajibkan untuk menyampaikan formulir isian kualifikasi, apabila menurut pertimbangan Pejabat Pengadaan, Penyedia dimaksud memiliki kompetensi atau untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan tanda bukti perjanjian berupa bukti pembelian/kuitansi.
  4. Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.

  • Kontes

  1. Kontes dilakukan untuk pengadaan yang memiliki karakteristik: a) tidak mempunyai harga pasar; dan b) tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan.
  2. Metode penyampaian dokumen adalah 1 (satu) sampul.
  3. Evaluasi administrasi dilakukan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dan evaluasi teknis dilakukan oleh Tim Juri/Tim Ahli dengan memberi nilai terhadap kriteria yang telah ditetapkan dalam Dokumen Kontes.

Ulasan diatas bersumber dari Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah dapat di download Versi Lengkap:

Download PERKA LKPP No. 6 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Perpres 70 Tahun 2012

Sumber  : Subbag Perencanaan Kanwil Pidie - Aceh 

02 Januari 2012

Validasi Karya Ilmiah

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi dan terkait dengan karya Ilmiah yang dihasilkan di lingkungan Perguruan Tinggi, untuk usulan kenaikan jabatan akademik/fungsional ke jenjang Lektor Kepala/Guru Besar, untuk memastikan tidak terdapat pelanggaran norma akademik dan norma hukum sebelum usulan tersebut disampaikan, setiap karya ilmiah yang dimaksud terlebih dahulu harus divalidasi Tim Validasi pada Perguruan Tinggi/Kopertis yang bersangkutan dengan menggunakan format terlampir.

Surat Edaran, Download DISINI

Sumber :  DIKTI

20 Juli 2009

Penerapan Pasal Penghinaan dalam UU ITE

Dulu sewaktu UU-ITE baru mulai berlaku, saya sudah mengetahui adanya issue upaya hukum untuk mengantar bayi UU-ITE ini ke meja Mahkamah Konstitusi [MK]. Beberapa rancangan dan dukungan telah saya terima pula sesama rekan advokat, yang saya sendiri hadir ketika ada diskusi mengenai pengajuan permohonan MK terhadap pasal 27 UU-ITE ini [hotel-cemara]. Dan secara pribadi-pun saya sudah memberikan suatu opini sederhana melalui milis ini Perhimpunan Advokat Indonesia, sebelum pasal ini diajukan ke MK. Saya juga mencermati keluhan dan beban yang dialami oleh Mr. PL, yang pada diskusi ini menceritakan bagaimana ketidak-nyamanan dia saat menjadi tersangka, walau saya tidak tahu bagaimana kelanjutan proses pidana Mr. PL apakah sudah di-stop [dipeti-es-kan oleh Penyidik] ataukah sudah dilimpahkan ke Pengadilan.

Secara pribadi, saya sendiri mencemaskan jika ketentuan pasal 27 UU-ITE ini akan digunakan seperti [pedang] seorang-samurai yang digunakan membabi buta oleh aparat penyidik [kepolisian] guna menghajar kebebasan pers dalam meng-ekspresikan, tulisan, opini, fakta atau hal-hal lain yang sesungguhnya positif bagi informasi masyarakat. Bahkan tidak tertutup kepada perorangan yang telah menyampaikan ide, gagasan, kritikan, atau apapun kepada masyarakat lain, dari alamat email yg dimiliki, atau melalui blog + website yang dikelola secara pribadi. Misalkan pada milis PERADI terdapat cukup keras kritikan dan tulisan [yang sesungguhnya tidak enak dibaca] yang jika kita cermati bisa kita dalilkan / tuduhkan berdasarkan pasal penghinaan atau paling gampangnya perbuatan-tidak-menyenangkan.

Kembali kepada penerapan pasal 27 UU-ITE ini, bukankah seharusnya pasal ini baru berlaku jika si korban dapat membuktikan adanya Kerugian?. Syarat kerugian ini sesungguhnya secara tegas telah diutamakan atau harus dibuktikan terlebih dahulu oleh si-korban, karena menurut kami syarat ini telah dimunculkan sejak awal pasal UU-ITE sebagaimana diatur pada pasal 2 UU-ITE yaitu Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Kemudian pasal yang dipermasalahkan yaitu pasal 27 [3] yang mengatur bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik ; yang memiliki ancaman pidana pada [Penjelasan Pasal 27 Cukup jelas] ; dengan ancaman pidana Pasal 45 (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kami sendiri menafsirkan keberlakuan pasal 27 [3] pun harus terpenuhi atau dibuktikan terlebih dahulu adanya Kerugian sebagaimana dimaksud pasal 2 UU-ITE. Jika tidak disertai syarat kerugian, maka saya akan mempertanyakan mau dikemanakan denda uang sebesar Rp.1 M itu? atau kepada siapa duit Rp.1 M itu akan dibayar atau diberikan? lihat dalam pasal ini digunakan ketentuan dan/atau bukan "atau saja" atau "dan saja", jadi selain ada sanksi penjara ada pula sanksi denda.

Jika kita berfikir logis, tentunya denda sebesar Rp.1 M itu harus diberikan atau dibayar kepada orang atau pihak yang menjadi korban penghinaan dan pencemaran nama baik, yang karena ada delik ini korban itu mengalami rugi dan boleh diganti dengan uang. Inilah yang menjadi logika yuridis saya, mengenai harus terpenuhi / dibuktikan terlebih dahulu adanya syarat kerugian, baru bisa diberlakukan pasal 27 [3] ini kepada pers atau orang-perorangan. Jika syarat kerugian ini tidak ada atau tidak terpenuhi, maka otomatis pasal 27 [3] ini tidak bisa diterapkan pincang, atau harus dipaksakan, "pokoknya ini orang mesti di penjara, perkara ada atau tidak kerugiian, orang ini harus dipidana [tentu tidak demikian pemahamannya].

Sesungguhnya dengan berlakunya UU-ITE sangat dibutuhkan kejelian yang luar biasa bagi advokat [juga aparat penegak hukum lain] mengingat uu ini masih sangat baru di Indonesia, juga dibutuhkan kejelian menafsiran keberlakuan pasal 27 [3] UU-ITE. Karena tindak pidana ini dibarengi dengan unsur perdata [ada denda dalam nilai rupiah], artinya tuntutan ganti rugi itu juga harus dibuktikan terlebih dulu atau secara bersama-sama, yang bisa diwujudkan melalui gugatan ganti rugi dalam proses acara pidana [BAB XIII KUHAP - Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian].

Saya sendiri mencermati UU-ITE masih berupa "Hukum-Pelengkap" dari kekosongan hukum di Indonesia. Misalkan UU-ITE ini melengkapi hukum acara dalam hal pembuktian, ketika kami mengajukan bukti-bukti elektronik [mis. alamat website, alamat download] hal ini bisa diterima oleh Majelis Hakim, karena sebelumnya di tahun 2000 bukti2 yang berasal dari internet yang kami ajukan ditolak oleh Majelis Hakim, karena tidak ada dasar pengakuan terhadap bukti yang berasal dari internet.

Kami tetap menghargai upaya dari masyarakat ataupun rekan advokat yang mengajukan permohonan pengujian pasal 27 [3] UU-ITE ini ke Mahkamah Konstitusi. Yang saya yakini, upaya ini masih bisa diajukan kembali [tidak berarti kandas-das-das-sudah] karena dinamika dan perkembangan masyarakat terus berlangsung, demikian pula tidak tertutup kemungkinan pasal-pasal kaku ataupun yang menimbulkan penafsiran ganda dan membahayakan [mengganggu ketertiban hukum masyarakat] pasti akan di-remove [tidak diberlakukan/dibatalkan keberlakuannya]. Mohon kritisi dan saran positif.

Download UU-ITE disini
Sumber: Robaga Gautama Simanjuntak