Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi dan terkait dengan karya Ilmiah yang dihasilkan di lingkungan Perguruan Tinggi, untuk usulan kenaikan jabatan akademik/fungsional ke jenjang Lektor Kepala/Guru Besar, untuk memastikan tidak terdapat pelanggaran norma akademik dan norma hukum sebelum usulan tersebut disampaikan, setiap karya ilmiah yang dimaksud terlebih dahulu harus divalidasi Tim Validasi pada Perguruan Tinggi/Kopertis yang bersangkutan dengan menggunakan format terlampir.
Surat Edaran, Download DISINI
Sumber : DIKTI
Pendampingan PPRG STAIN Metro
8 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar