INFO ANYAR | UAS Mata Kuliah Hukum Bisnis dilaksanakan tanggal 10-06-2016 pukul 14.00 - 15.30 | RKAKL Online Klik Disini | Chek in Online Garuda Klik Disini | Cek Garuda Miles Klik Disini | Materi MK Hukum Bisnis, Lihat Pada Menu Materi Kuliah Hkm. Bisnis |

10 Agustus 2015

Diskresi Pengadaan; Penunjukan Langsung Pengadaan Jasa Bantuan Hukum dalam PBJ

Guna memenuhi kebutuhan pengadaan jasa Konsultan Hukum/Advokat akibat adanya gugatan/tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah (K/L/D/I), dimana sifat pekerjaan atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda, maka dilakukan pengadaan konsultan hukum/advokat yang tidak direncanakan sebelumnya secara cepat dengan tetap mengutamakan aspek kualitas, efisiensi, dan tepat waktu melalui penunjukan langsung.
Tulisan ini sendiri, berangkat dari pengalaman penulis ketika menghadapi beberapa somasi dalam pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung. Walau Panitia Pengadaan sudah memberikan jawaban pada saat penjelasan pekerjaan dan memberikan jawaban sanggah atas ketidakpuasan penyedia jasa, yang ketidakpuasan tersebut memunculkan beberapa somasi, sehingga untuk mengantisipasi terjadinya gugatan di ranah pengadilan, Panitia Pengadaan dalam hal ini ULP mengnggap perlu untuk menyusun anggaran pengadaan jasa bantuan hukum.
Namun demikian, hal yang menjadi mafhum terkait pengadaan jasa dibatasi oleh besaran anggaran yaitu hanya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Lebih dari angka tersebut, mekanisme pengadaan harus melalui tender (lelang terbuka). Tentunya ini jadi masalah kedua jika dilakukan melalui proses tender sementara kebutuhannya sangat mendesak.
Semoga tulisan yang diambil dari berbagai sumber ini, memberi manfaat bagi instansi pemerintah terkait pengadaan jasa konsultan hukum.
Keyword : Konsultan Hukum/Advokat dan Penunjukkan Langsung.

Pendahuluan

Dalam beracara di depan Pengadilan di Indonesia sudah menjadi kebutuhan untuk menggunakan jasa bantuan hukum dari konsultan hukum/advokat. UU Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat menerangkan bahwa advokat merupakan seseorang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Nomor 18 tahun 2003. Advokat dapat memberikan jasa berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Dalam pelaksanaan tugasnya tersebut advokat dapat menerima honor yang disepakati bersama atau dapat juga memberikan bantuan hukum dengan cara cuma-cuma.
Ada beberapa perbedaan istilah dalam menyebutkan profesi advokat di tengah masyarakat. Oleh karena itu, dengan dinyatakan di peraturan peralihan UU Nomor 18 tahun 2003 bahwa semua advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat UU Nomor 18 tahun 2003 mulai berlaku, maka penyebutan istilah yang sama yakni dinyatakan sebagai Advokat.

Pengertian Pengacara, Konsultan Hukum dan Advokat

Advokat Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat.
Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya.
Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan.
Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.
Dahulu yang membedakan keduanya yaitu :
1.   Advokat adalah seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia.
2.  Pengacara Praktek adalah seseorang yang memegang izin praktik / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktik tersebut.
Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.(Pengacara dan Pengacara Praktek/pokrol dst seteah UU No. 18 tahun 2003 dihapus)
Istilah lain dari pengacara adalah Konsultan hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat.

Persyaratan Konsultan Hukum

Pasal 3 UU Nomor 18 tahun 2003 memberikan persyaratan agar seseorang dapat menjadi konsultan hukum/ advokat antara lain :
  • Warga negara Republik Indonesia.
  • Bertempat tinggal di Indonesia.
  • Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.
  • Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun.
  • Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum.
  • Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat.
  •  Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat.
  •  Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Dalam sistem pengadaan barang jasa pemerintah, pengadaan konsultan hukum/advokat merupakan termasuk pengadaan pekerjaaan pengadaan jasa konsultansi. Pengadaan konsultan hukum/advokat dapat dilakukan dengan penunjukan langsung, pengadaan langsung dan seleksi.

Mekaniseme Penunjukan Langsung Konsultan Hukum/Advokat

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah menetapkan bahwa Pimpinan K/L/D/I wajib memberikan pelayanan hukum kepada PA, KPA, PPK, ULP, Pejabat Pengadaan, PPHP, PPSPM, Bendahara dan APIP dalam menghadapi permasalahan hukum dalam lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sedangkan untuk tindak pidana dan pelanggaran persaingan usaha, pelayanan hukum hanya diberikan hingga tahap penyelidikan.
Bentuk dari definisi wajib memberikan pelayanan hukum yang diberikan oleh Pimpinan K/L/D/I dalam penjelasan Penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 tidak diberikan pengertiannya. Kemungkinan juga pengertian “pelayanan hukum yang disediakan” salah satunya adalah penyediaan jasa konsultan hukum/advokat, termasuk konsultan hukum/advokat sebagai ahli hukum kontrak yang memberikan pendapat untuk Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang kompleks dan/atau bernilai di atas Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Sejak tahun 2011 setelah keluarnya Peraturan Presiden Nomor 35 tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, di dalam pertimbangannya menyatakan sehubungan dengan adanya gugatan/tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pekerjaan atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda, perlu dilakukan pengadaan konsultan hukum/advokat atau arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, secara cepat dengan tetap mengutamakan aspek kualitas, efisiensi, dan tepat waktu, perlu segera menetapkan konsultan hukum/advokat atau arbiter melalui penunjukan langsung.
Regulasi ini sebenanrnya menjawab Penyataan yang menarik ketika dalam suatu tulisan di harian berita online (merdeka.com 28 April 2015) dituliskan bahwa Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan OC Kaligis ditunjuk sebagai pengacara Menteri Hukum dan HAM di tender dulu atau penunjukan langsung? Menurutnya penunjukan kuasa hukum seorang menteri harus dilakukan seperti pengadaan barang lewat tender, maka dari itu, jika penunjukan OC Kaligis tidak lewat mekanisme tersebut maka dapat diperkarakan (merdeka.com).
Pernyataan di atas menjadi sangat menarik, karena seorang pakar hukum saja, terlewatkan menelaah Perpres yang sudah terbit sejak Tahun 2011. Selanjutnya bagaimanakah pengaturan pengadaan konsultan hukum/advokat dalam mekanisme pengadaan barang jasa pemerintah. Dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 pengaturan tentang pengadaan konsultan hukum/advokat diatur dalam sistem pengadaan jasa konsultansi. Pengadaan konsultan hukum/advokat pengadaannya dengan cara pengadaan langsung dan seleksi (sederhana dan umum).
Perubahan yang ada dalam Peraturan Presiden Nomor 35 tahun 2011 mempersyaratkan dalam pasal 44 bahwa penunjukan langsung Konsultan Hukum/Advokat harus menyiratkan adanya keadaan tertentu yaitu :
  1. Pekerjaan jasa konsultansi konsultan hukum/advokat yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan atau tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, 
  2. sifat pelaksanaan pekerjaan dan atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda.
Mekanisme Penunjukan langsung 1 (satu) jasa konsultan hukum/advokat dilakukan dengan proses prakualifikasi. Samsul Ramli (2014) menegaskan bahwa  Kedua syarat ini menjadi mutlak untuk menyatakan suatu jasa penasehat hukum dapat menggunakan proses penunjukan langsung. Selain itu, Samsul Ramli juga mencatatkan jika dikaitkan dengan pengadaan maka persyaratan yang diperlukan untuk usaha perorangan jasa penasehat hukum adalah minimal:
  • KTP
  • Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman.
  • Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
  • Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa.
  • Sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (PPTK Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 25/Pasal 29. (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan.
  • Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak.
  • Tidak masuk dalam Daftar Hitam.
  •  Menandatangani Pakta Integritas.
  • Memiliki izin advokat. 
  • Badan Usaha persyaratan ditambah dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Proses pengadaan dengan penunjukan langsung untuk 1 (satu) penyedia konsultan hukum/advokat, dimulai dengan Penyedia tersebut yang diundang menyampaikan Dokumen Kualifikasi. Kelompok Kerja ULP langsung melakukan evaluasi dan pembuktian kualifikasi seperti pada Seleksi Umum.  Setelah dianggap memenuhi syarat kualifikasi, selanjutnya Kelompok Kerja ULP memberikan penjelasan. Pada waktu selanjutnya penyedia dimintakan memasukan Dokumen Penawaran ke dalam 1 (satu) sampul (persyaratan administrasi, penawaran teknis, dan penawaran biaya) dan menyampaikannya secara langsung atau dapat dikirim melalui pos/jasa pengiriman sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam Dokumen Pengadaan.
Dokumen Penawaran yang dikirim oleh penyedia dibukan Kelompok Kerja ULP dan dilakukan evaluasi penawaran administrasi, teknis, dan biaya. Dalam melakukan evaluasi, Kelompok Kerja ULP melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya untuk mendapatkan biaya yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan.  Jika hasil evaluasi dinyatakan memenuhi syarat, Kelompok Kerja ULP menyusun Berita Acara Evaluasi yang memuat nama dan alamat Penyedia, biaya penawaran terkoreksi dan biaya hasil negosiasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), unsur-unsur yang dievaluasi, keterangan lain yang dianggap perlu dan tanggal dibuat berita acara.
Berdasarkan hasil evaluasi oleh Kelompok Kerja ULP maka ditetapkan Penyedia. Penetapan Penyedia mewajibkan Kelompok Kerja ULP untuk mengumumkannya di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, yang memuat uraian singkat pekerjaan, nama dan alamat Penyedia, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan biaya penawaran terkoreksi dan biaya hasil negosiasi.
Apabila Pimpinan K/L/D/I memberikan pelayanan hukum berupa konsultan hukum/advokat, maka pengadaannya dapat dengan penunjukan langsung seperti yang tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 35 tahun 2011, tetapi untuk memberikan pendapat hukum terhadap pengadaan barang/jasa yang kompleks, pengadaan jasa konsultan hukum/advokat dilakukan dengan cara pengadaan langsung atau seleksi karena pengadaan jasa konsultan hukum/advokat sudah merupakan bagian dari unsur biaya pengadaan barang/jasa yang kompleks tersebut.

Komponen Biaya Pengadaan Jasa Konsultan Hukum

Bahasan selanjutnya adalah terkait komponen biaya yang nantinya akan menjadi sumber penyusunan HPS dan penilaian kewajaran harga. Fee advokat dalam buku Advokat Indonesia Mencari Legitimasi yang diterbitkan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (“PSHK”). Disebutkan antara lain bahwa komponen biaya jasa hukum sebuah kantor hukum terdiri antara lain sebagai berikut: honorarium advokat;
    1.          biaya transport;
    2.          biaya akomodasi;
    3.          biaya perkara;
    4.          biaya sidang; dan
    5.          biaya kemenangan perkara (success fee) yang besarnya antara 5-20 persen.

Kelima Komponen tersebut, setidaknya bisa dijadikan patokan untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan jasa konsultasi hukum/advokat.
Dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2003. Advokat dapat memberikan jasa berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Dalam pelaksanaan tugasnya tersebut advokat dapat menerima honor yang disepakati bersama atau dapat juga memberikan bantuan hukum dengan cara cuma-cuma. Presentasi Menghitung Biaya Jasa Konsultan Hukum klik DISINI
Dengan demikian, penetapan besaran biaya pengadaan jasa kindultasi hukum tidak seperti pada pengadaan jasa konsultas perencana pembanguna fisik, tapi mengacu kepada ketentuan harga pasar dan ketentuan peraturan lainnya untuk biaya perkara dan biaya sidang. Besaran honorarium bisa diasumsikan kewajaran wilayah dalam menentukan besaran honorarium atau pada kesepakatan kedua belah pihak. Sementara biaya akomodasi dan transport, biasa mengacu pada Standar Biaya Masukan dengan PMK Tahun berjalan.

Kesimpulan

Penunjukan langsung pengadaan jasa konsultan hukum/advokat diizinkan karena adanya gugatan/tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pekerjaan atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda, perlu dilakukan pengadaan konsultan hukum/advokat atau arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, secara cepat dengan tetap mengutamakan aspek kualitas, efisiensi dan tepat waktu.

Daftar Pustaka
  1. Heryanto Sijabat, S.H., M.H., Widyaiswara Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan
  2. http://www.merdeka.com/peristiwa/yusril-pertanyakan-izin-advokat-oc-kaligis.html
  3. http://samsulramli.com/?p=1465
  4. Peraturan Presiden Nomor 35 tahun 2011 perubahan atas Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah
  5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013
  6. Wikipedia


0 komentar:

Posting Komentar