Guna memenuhi kebutuhan pengadaan jasa Konsultan Hukum/Advokat akibat
adanya gugatan/tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah (K/L/D/I),
dimana sifat pekerjaan atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda,
maka dilakukan pengadaan konsultan hukum/advokat yang tidak direncanakan
sebelumnya secara cepat dengan tetap mengutamakan aspek kualitas, efisiensi,
dan tepat waktu melalui penunjukan langsung.
Tulisan ini sendiri, berangkat dari pengalaman penulis ketika menghadapi beberapa
somasi dalam pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung. Walau Panitia
Pengadaan sudah memberikan jawaban pada saat penjelasan pekerjaan dan
memberikan jawaban sanggah atas ketidakpuasan penyedia jasa, yang ketidakpuasan
tersebut memunculkan beberapa somasi, sehingga untuk mengantisipasi terjadinya
gugatan di ranah pengadilan, Panitia Pengadaan dalam hal ini ULP mengnggap
perlu untuk menyusun anggaran pengadaan jasa bantuan hukum.
Namun demikian, hal yang menjadi mafhum terkait pengadaan jasa dibatasi
oleh besaran anggaran yaitu hanya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Lebih dari angka tersebut, mekanisme pengadaan harus melalui tender (lelang
terbuka). Tentunya ini jadi masalah kedua jika dilakukan melalui proses tender
sementara kebutuhannya sangat mendesak.
Semoga tulisan yang diambil dari berbagai sumber ini, memberi manfaat bagi
instansi pemerintah terkait pengadaan jasa konsultan hukum.
Keyword : Konsultan Hukum/Advokat dan Penunjukkan
Langsung.
Pendahuluan
Dalam beracara di depan Pengadilan di Indonesia sudah menjadi kebutuhan
untuk menggunakan jasa bantuan hukum dari konsultan hukum/advokat. UU Nomor 18
tahun 2003 tentang advokat menerangkan bahwa advokat merupakan seseorang yang berprofesi
memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi
persyaratan berdasarkan ketentuan UU Nomor 18 tahun 2003. Advokat dapat
memberikan jasa berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa,
mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk
kepentingan hukum klien. Dalam pelaksanaan tugasnya tersebut advokat dapat
menerima honor yang disepakati bersama atau dapat juga memberikan
bantuan hukum dengan cara cuma-cuma.
Ada beberapa perbedaan istilah dalam menyebutkan profesi advokat di tengah
masyarakat. Oleh karena itu, dengan dinyatakan di peraturan peralihan UU Nomor
18 tahun 2003 bahwa semua advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan
konsultan hukum yang telah diangkat pada saat UU Nomor 18 tahun 2003 mulai
berlaku, maka penyebutan istilah yang sama yakni dinyatakan sebagai Advokat.
Pengertian Pengacara,
Konsultan Hukum dan Advokat
Advokat Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat,
sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta -
yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara,
konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat.
Kedua istilah ini sebenarnya bermakna
sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum
berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam
ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan
hukum, advokat dan lainnya.
Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai
orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu
kantor secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi
sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan.
Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai
konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya
UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi
advokat saja.
Dahulu yang membedakan keduanya yaitu :
1. Advokat adalah
seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk
"beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia.
2. Pengacara Praktek adalah
seseorang yang memegang izin praktik / beracara berdasarkan Surat Keputusan
Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya"
diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktik tersebut.
Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang
untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.(Pengacara
dan Pengacara Praktek/pokrol dst seteah UU No. 18 tahun 2003 dihapus)
Istilah lain dari pengacara adalah Konsultan
hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal
consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum
dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara
masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua
istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang
berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi
advokat.
Persyaratan Konsultan
Hukum
Pasal 3 UU Nomor 18 tahun 2003 memberikan persyaratan agar seseorang dapat
menjadi konsultan hukum/ advokat antara lain :
- Warga negara Republik Indonesia.
- Bertempat tinggal di Indonesia.
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.
- Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun.
- Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum.
- Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat.
- Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat.
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Dalam sistem pengadaan barang jasa pemerintah, pengadaan konsultan
hukum/advokat merupakan termasuk pengadaan pekerjaaan pengadaan jasa konsultansi.
Pengadaan konsultan hukum/advokat dapat dilakukan dengan penunjukan langsung,
pengadaan langsung dan seleksi.
Mekaniseme Penunjukan Langsung
Konsultan Hukum/Advokat
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat
atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa
Pemerintah menetapkan bahwa Pimpinan K/L/D/I wajib memberikan
pelayanan hukum kepada PA, KPA, PPK, ULP, Pejabat Pengadaan, PPHP,
PPSPM, Bendahara dan APIP dalam menghadapi permasalahan hukum dalam lingkup
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sedangkan untuk tindak pidana dan pelanggaran
persaingan usaha, pelayanan hukum hanya diberikan hingga tahap penyelidikan.
Bentuk dari definisi wajib memberikan pelayanan hukum yang diberikan oleh
Pimpinan K/L/D/I dalam penjelasan Penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 4
tahun 2015 tidak diberikan pengertiannya. Kemungkinan juga pengertian
“pelayanan hukum yang disediakan” salah satunya adalah penyediaan jasa
konsultan hukum/advokat, termasuk konsultan hukum/advokat sebagai ahli hukum
kontrak yang memberikan pendapat untuk Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang
kompleks dan/atau bernilai di atas Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah).
Sejak tahun 2011 setelah keluarnya Peraturan Presiden Nomor 35 tahun 2011
tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan
barang/jasa pemerintah, di dalam pertimbangannya menyatakan sehubungan dengan
adanya gugatan/tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat
pekerjaan atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda, perlu
dilakukan pengadaan konsultan hukum/advokat atau arbiter yang tidak
direncanakan sebelumnya, secara cepat dengan tetap mengutamakan aspek kualitas,
efisiensi, dan tepat waktu, perlu segera menetapkan konsultan hukum/advokat
atau arbiter melalui penunjukan langsung.
Regulasi ini sebenanrnya menjawab Penyataan yang menarik ketika dalam suatu
tulisan di harian berita online (merdeka.com 28 April 2015) dituliskan bahwa Yusril Ihza Mahendra
mempertanyakan OC Kaligis ditunjuk sebagai pengacara Menteri Hukum dan HAM di
tender dulu atau penunjukan langsung? Menurutnya penunjukan kuasa hukum seorang
menteri harus dilakukan seperti pengadaan barang lewat tender, maka dari itu,
jika penunjukan OC Kaligis tidak lewat mekanisme tersebut maka dapat
diperkarakan (merdeka.com).
Pernyataan di atas menjadi sangat menarik, karena seorang pakar hukum saja, terlewatkan menelaah Perpres yang sudah terbit sejak Tahun 2011. Selanjutnya bagaimanakah pengaturan
pengadaan konsultan hukum/advokat dalam mekanisme pengadaan barang jasa
pemerintah. Dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 pengaturan tentang
pengadaan konsultan hukum/advokat diatur dalam sistem pengadaan jasa
konsultansi. Pengadaan konsultan hukum/advokat pengadaannya dengan cara
pengadaan langsung dan seleksi (sederhana dan umum).
Perubahan yang ada dalam Peraturan Presiden Nomor 35 tahun 2011
mempersyaratkan dalam pasal 44 bahwa penunjukan langsung Konsultan
Hukum/Advokat harus menyiratkan adanya keadaan tertentu yaitu :
- Pekerjaan jasa konsultansi konsultan hukum/advokat yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan atau tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah,
- sifat pelaksanaan pekerjaan dan atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda.
- KTP
- Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman.
- Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
- Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa.
- Sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (PPTK Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 25/Pasal 29. (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan.
- Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak.
- Tidak masuk dalam Daftar Hitam.
- Menandatangani Pakta Integritas.
- Memiliki izin advokat.
- Badan Usaha persyaratan ditambah dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Proses pengadaan dengan penunjukan langsung untuk 1 (satu) penyedia
konsultan hukum/advokat, dimulai dengan Penyedia tersebut yang diundang
menyampaikan Dokumen Kualifikasi. Kelompok Kerja ULP langsung melakukan
evaluasi dan pembuktian kualifikasi seperti pada Seleksi Umum. Setelah
dianggap memenuhi syarat kualifikasi, selanjutnya Kelompok Kerja ULP memberikan
penjelasan. Pada waktu selanjutnya penyedia dimintakan memasukan Dokumen
Penawaran ke dalam 1 (satu) sampul (persyaratan administrasi, penawaran teknis,
dan penawaran biaya) dan menyampaikannya secara langsung atau dapat dikirim
melalui pos/jasa pengiriman sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam Dokumen
Pengadaan.
Dokumen Penawaran yang dikirim oleh penyedia dibukan Kelompok Kerja ULP dan
dilakukan evaluasi penawaran administrasi, teknis, dan biaya. Dalam melakukan
evaluasi, Kelompok Kerja ULP melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan
biaya untuk mendapatkan biaya yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan. Jika
hasil evaluasi dinyatakan memenuhi syarat, Kelompok Kerja ULP menyusun Berita
Acara Evaluasi yang memuat nama dan alamat Penyedia, biaya penawaran terkoreksi
dan biaya hasil negosiasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), unsur-unsur yang
dievaluasi, keterangan lain yang dianggap perlu dan tanggal dibuat berita
acara.
Berdasarkan hasil evaluasi oleh Kelompok Kerja ULP maka ditetapkan Penyedia. Penetapan Penyedia mewajibkan Kelompok Kerja ULP untuk mengumumkannya di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, yang memuat uraian singkat pekerjaan, nama dan alamat Penyedia, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan biaya penawaran terkoreksi dan biaya hasil negosiasi.
Apabila Pimpinan K/L/D/I memberikan pelayanan hukum berupa konsultan
hukum/advokat, maka pengadaannya dapat dengan penunjukan langsung seperti yang
tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 35 tahun 2011, tetapi untuk memberikan
pendapat hukum terhadap pengadaan barang/jasa yang kompleks, pengadaan jasa
konsultan hukum/advokat dilakukan dengan cara pengadaan langsung atau seleksi
karena pengadaan jasa konsultan hukum/advokat sudah merupakan bagian dari unsur
biaya pengadaan barang/jasa yang kompleks tersebut.
Komponen Biaya
Pengadaan Jasa Konsultan Hukum
Bahasan selanjutnya adalah terkait komponen biaya yang nantinya akan
menjadi sumber penyusunan HPS dan penilaian kewajaran harga. Fee advokat
dalam buku Advokat Indonesia Mencari Legitimasi yang
diterbitkan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (“PSHK”).
Disebutkan antara lain bahwa komponen biaya jasa hukum sebuah kantor hukum
terdiri antara lain sebagai berikut: honorarium advokat;
1.
biaya transport;
2.
biaya akomodasi;
3.
biaya perkara;
4.
biaya sidang; dan
5.
biaya kemenangan perkara (success fee) yang besarnya
antara 5-20 persen.
Kelima Komponen tersebut, setidaknya bisa dijadikan patokan untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan jasa konsultasi hukum/advokat.
Dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2003. Advokat dapat memberikan jasa
berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili,
mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum
klien. Dalam pelaksanaan tugasnya tersebut advokat dapat menerima honor
yang disepakati bersama atau dapat juga memberikan bantuan hukum dengan
cara cuma-cuma. Presentasi Menghitung Biaya Jasa Konsultan Hukum klik DISINI
Dengan demikian, penetapan besaran biaya pengadaan jasa kindultasi hukum
tidak seperti pada pengadaan jasa konsultas perencana pembanguna fisik, tapi
mengacu kepada ketentuan harga pasar dan ketentuan peraturan lainnya untuk biaya perkara dan biaya
sidang. Besaran honorarium bisa diasumsikan kewajaran wilayah dalam menentukan
besaran honorarium atau pada kesepakatan kedua belah pihak. Sementara biaya
akomodasi dan transport, biasa mengacu pada Standar Biaya Masukan dengan PMK
Tahun berjalan.
Kesimpulan
Penunjukan langsung pengadaan jasa konsultan hukum/advokat diizinkan karena
adanya gugatan/tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat
pekerjaan atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda, perlu
dilakukan pengadaan konsultan hukum/advokat atau arbiter yang tidak
direncanakan sebelumnya, secara cepat dengan tetap mengutamakan aspek kualitas,
efisiensi dan tepat waktu.
Daftar Pustaka
- Heryanto Sijabat, S.H., M.H., Widyaiswara Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan
- http://www.merdeka.com/peristiwa/yusril-pertanyakan-izin-advokat-oc-kaligis.html
- http://samsulramli.com/?p=1465
- Peraturan Presiden Nomor 35 tahun 2011 perubahan atas Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013
- Wikipedia
0 komentar:
Posting Komentar