Pemilihan Umum
Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (sumber: Undang-Undang No 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD)
Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (sumber: Undang-Undang No 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD)
Penyelenggara Pemilu
Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis. (sumber: Undang-Undang No 15 Tahun2011 Tentang Penyelenggara Pemilu)
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu. (sumber: Undang-Undang No 15 Tahun2011 Tentang Penyelenggara Pemilu)
Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disingkat KPU Provinsi, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi. (sumber: Undang-Undang No 15 Tahun2011 Tentang Penyelenggara Pemilu).
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota. (sumber: Undang-Undang No 15 Tahun2011 Tentang Penyelenggara Pemilu).
Badan Pengawas Pemilu
Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (sumber: Undang-Undang No 15 Tahun2011 Tentang Penyelenggara Pemilu)
Badan Pengawas Pemilu Provinsi
Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di provinsi. (sumber: Undang-Undang No 15 Tahun2011 Tentang Penyelenggara Pemilu)
Peserta Pemilu
Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD. (sumber: Undang-Undang No 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD)
Partai Politik
Partai Politik, selanjutnya disebut Partai Politik, adalah peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 yang ditetapkan oleh KPU (sumber dari Peraturan KPU No. 8 Tahun 2014 jo Peraturan KPU No. 29 Tahun 2013 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Perolehan Kursi, Calon Terpilih Dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota).
Suara Sah Partai Politik
Suara Sah Partai Politik secara nasional adalah jumlah keseluruhan Suara Sah yang diperoleh seluruh Partai Politik dan calon Anggota DPR, di seluruh daerah pemilihan Anggota DPR. (sumber: Peraturan KPU No. 8 Tahun 2014 jo Peraturan KPU No. 29 Tahun 2013 Tentang Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Perolehan Kursi, Calon Terpilih Dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota)
Formula Pemilu
Formula pemilu atau formula penghitungan kursi adalah metode menghitung perolehan kursi partai politik atau calon menjadi kursi DPR atau DPRD Propinsi atau DPRD Kabupaten/Kota (sumber: www.rumahpemilu.org)
Ambang Batas Parlemen
Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat. (sumber: Buku ambang Batas Perwakilan Karangan August Mellaz dan Didik Supriyanto)
Daerah Pemilihan (DAPIL)
Daerah pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah wilayah administrasi pemerintahan atau gabungan wilayah administrasi pemerintahan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik, dan penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (sumber: Peraturan KPU No. 5 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota)
Alokasi kursi
Alokasi kursi di daerah pemilihan adalah adalah jumlah kursi atau mandat yang disediakan untuk sebuah daerah pemilihan. (Sumber: Buku Akal-Akalan Daerah Pemilihan Karangan Pipit R. Kartawidjaja)
Alokasi Kursi untuk DPR RI paling sedikti 3 kursi dan paling banyak 10 kursi. Alokasi kursi untuk DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten Kota paling sedikit kursi dan paling banyak 12 kursi. (sumber: Undang-Undang No 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD)
Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP)
Bilangan Pembagi Pemilihan bagi Kursi DPR, selanjutnya disingkat BPP DPR, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah Suara Sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas tertentu dari Suara Sah secara nasional di satu daerah pemilihan dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu. (sumber: Peraturan KPU No. 8 Tahun 2014 jo Peraturan KPU No. 29 Athun 2013 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Perolehan Kursi, Calon Terpilih Dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota)
Bilangan Pembagi Pemilihan bagi Kursi DPRD, selanjutnya disingkat BPP DPRD, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah Suara Sah dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan terpilihnya anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (sumber: Peraturan KPU No. 8 Tahun 2014 jo Peraturan KPU No. 29 Athun 2013 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Perolehan Kursi, Calon Terpilih Dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota)
Sumber : Hitung Kursi Pemilu
Pendampingan PPRG STAIN Metro
8 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar