E-procurement merupakan sistem pengadaan barang atau jasa dengan menggunakan media elektronik seperti internet atau jaringan komputer. E-procurement diterapkan dalam proses pembelian dan penjualan secara online supaya lebih efisien dan efektif. E-procurement mengurangi proses-proses yang tidak diperlukan dalam sebuah proses bisnis. Dalam prakteknya, e-procurement mengurangi penggunaan kertas, menghemat waktu dan mengurangi penggunaan tenaga kerja dalam prosesnya.
Posting kali ini adalah bagaimana cara menyusun jadwal pelelangan secara elektronik (e-procurement). Menyusun jadwal lelang eproc sudah diatur dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering. Tentunya Perka ini dasar utamanya adalah Perpres 70 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur alokasi atau batasan waktu untuk proses lelang eletronik. Bila anda membuka website LPSE jadwal yang umumnya tampil adalah :
- Pengumuman
- Download Dokumen Pengadaan
- Pemberian Penjelasan (Aanwijzing)
- Upload Dokumen Penawaran
- Pembukaan Dokumen Penawaran
- Evaluasi Penawaran
- Evaluasi Dokumen Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi
- Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP)
- Penetapan Pemenang
- Pengumuman Pemenang Lelang
- Masa Sanggah Hasil Lelang
- Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
Namun demikian, tentunya Jadwal untuk pascakualifikasi dan prakualifikasi tentunya berbeda. Berikut saya bagikan pedoman bagaimana menyusun jadwal eproc. Silahkan download pada link di bawah ini.
DOWNLOAD PANDUAN MENYUSUN JADWAL LELANG ONLINE
Sumber : http://www.asaterbaru.com/2014/04/cara-menyusun-jadwal-lelang-elektronik.html
0 komentar:
Posting Komentar