CINTA

Satu hal yang Aku tidak Suka dengan Cinta, adalah Semakin Aku Menyangkalnya Semakin Dia Membuatku Jatuh Cinta

HARAPAN

Jika Kamu Memfokuskan Dirimu Pada Apa yang Tertinggal di Masa Lalu, Maka Kamu Tak Akan Pernah Bisa Melihat Apa yang Ada Di Depanmu

MASALAH

Menghindari Masalah Yang Kamu Hadapi itu, Sama Seperti Kamu Menghindari Kehidupan yang Harus Dijalani

PENYESALAN

Jangan Menyalahkan Atas Keinginan Apapun yang Tak Terwujud. Daripada Menunggu, Lebih Baik Kamu Berusaha Mewujudkannya

FAHAMI

Kalian Mungkin Mengenaliku, Tapi Tidak Memahamiku Sepenuhnya

INFO ANYAR | UAS Mata Kuliah Hukum Bisnis dilaksanakan tanggal 10-06-2016 pukul 14.00 - 15.30 | RKAKL Online Klik Disini | Chek in Online Garuda Klik Disini | Cek Garuda Miles Klik Disini | Materi MK Hukum Bisnis, Lihat Pada Menu Materi Kuliah Hkm. Bisnis |

Tampilkan postingan dengan label Konsumen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konsumen. Tampilkan semua postingan

22 April 2016

Ganti Kartu NPWP Rusak, Cepat dan Mudah

Tulisan ini, sekedar sharing kalo saja ANDA mengalami hal yang sama dengan yang saya alamin. Jujur sih, sebenarnya saya agak-agak males harus antri lapor SPT Tahunan Orang Pribadi. Untungnya, sudah dua tahun ini, layanan sistem informasi e-filling, mengurangi waktu terbuang saya harus antri ke kantor layanan pajak. Maklumlah...., secara saya sering bepergian jauh....hahahaha, so sibuk banget yaa...., padahal, kantor pajaknya depan mata so tiap hari dilewatin tuh....

Yaa....kalo gak lapor kan ane ngeri juga bro..., walau cuman denda administrasi, tau gak dendanya berapa.

Adalah sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100.000 untuk setiap SPT Tahunan yang tidak dilaporkan. SPT Tahunan dilaporkan maksimal 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang pada umumnya pada tanggal 31 Maret. Sehingga untuk SPT Tahunan 2015 maksimal dilaporkan pada tanggal 31 Maret 2016. Untung aja, sesuai edaran Dirjen Pajak, Pelaporan Pajak Tahun 2016 di perpanjang sampe akhir April 2016. Sanksi tersebut berlaku untuk yang tidak melaporkan maupun yang terlambat melaporkan, jadi jangan sampai Anda terlambat untuk melaporkan SPT Tahunan Anda.

Kembali ke judul posting deh gan, Kebetulan.....ane bingung kenapa gagal akses ke e-filling, sekalian mau tau ganti kartu NPWP ku yang patah. Gak ane sebutin deh penyebabnya, ketimbang nanti ente pada ketawa. Akhirnya, aku datang juga deh ke Kantor Layanan Pajak Kota Metro - Lampung.

Biar nambah elmu buat agan-agan, ngurusin ganti kartu NPWP (ini yang ane alamin, kagak ribet seperti yang dibayangkan sebelumnya). Datang, Ambil Nomor Antrian, Isi Form, tempel materai, Serahkan Form ke CS dengan lampiran KTP dan Bukti NPWP Rusak (jika ada). Cukup 10 Menit, tarraaaaaa.......jadi lagi deh NPWP yang baru.

Kalo mau tau lebih jauh, kenapa harus diganti, ini nih gan rilisnya.

BERDASARKAN Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013, disebutkan bahwa permohonan pencetakan ulang kartu NPWP dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan dan atau tempat kegiatan usaha.

Khusus permohonan cetak ulang kartu NPWP untuk orang pribadi, dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Lampirkan fotokopi KTP dan isi formulir permohonan cetak ulang NPWP., dan materai Rp. 6.000,- satu lembar saja.

Pencetakan ulang kartu NPWP hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 30 hari sejak NPWP terdaftar di master file nasional. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau Kring Pajak di nomor 1500-200. Terima kasih. 

Syarat Cetak Ulang Kartu NPWP

Untuk membuat kembali kartu NPWP Anda yang rusak atau hilang dapat dilakukan di kantor pajak (tidak bisa secara online seperti saat pembuatan baru). Yang harus Anda lakukan adalah
  • Untuk NPWP Pribadi
Anda cukup mengisi formulir yang telah disedikan di kantor pajak, kemudian lengkapi dengan fotokopi KTP Anda. Anda harus datang sendiri ke kantor pajak, dan jika yang mengurus bukan Anda sendiri, maka Anda harus melampirkan surat kuasa bermaterai 6.000.
  • Untuk NPWP Badan, Yayasan, atau Sekolah
Seperti syarat untuk cetak ulang NPWP pribadi, namun Anda juga harus melengkapi surat keterangan hilang dari kepolisian dan juga fotokopi Akta pendirian.
Yang Perlu Anda Lakukan

Jika Anda mau mencetak ulang kartu NPWP, pastikan Anda telah melengkapi syarat di atas. Kemudian Anda cukup menyerahkan berkas Anda ke petugas pajak. Jika berkas Anda dianggap VALID, maka kartu NPWP akan dicetak saat itu juga tanpa harus menunggu hari berikutnya. Dan saya ingatkan bahwa tidak ada biaya untuk cetak ulang kartu NPWP.

Terakhir, saya ucapkan terima kasih ke mas Lukman Wijaya dan KPP Pratama Kota Metro. Lanjutkan pelayanan prima nya..., sukses ya mas bro....
 KPP Pratama Kota Metro

29 Mei 2013

Pemerintah Luncurkan Layanan Call Center Pengaduan Konsumen

Foto : Kompas.co
Masyarakat boleh merasa lega dengan lahirnya layanan call center 153 tentang Perlindungan Konsumen, namun bagian terbesar dari masyarakat kita belum tahu akan hak-haknya yang telah mendapat perlindungan dalam undang-undang tesebut, bahkan tidak sedikit pula para pelaku usaha yang tidak mengetahui dan mengindahkan UU Perlindungan Konsumen ini.

Sebagai amanat UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, lembaga bentukan Pemerintah yang disebut Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam upaya merespon banyaknya kasus yang merugikan konsumen, melahirkan layanan call center 153.

"Semua bisa diadukan konsumen ke 153 apabila memiliki keluhan terhadap barang atau jasa," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi di Kementerian Perdagangan, Senin (27/5/2013), sebagaimana dikutip Kompas.co.

Lebih jauh Bayu Krisnamurthi yang hadir dalam acara ini mengungkapkan bahwa dengan beroperasinya layanan Call Center BPKN Nomor 153 diharapkan menjadi pembuka “Kesadaran Bersama” atas sebuah aktivitas perlindungan hak-hak konsumen di Indonesia. Selain untuk menguatkan kesadaran akan pentingnya
Hak dan Kewajiban Konsumen, keberadaan Call Center 153 ini juga diharapkan dapat menjadi sarana komunikasi dan kemudahan pelayanan penerimaan pengaduan dari konsumen, pemberian informasi terkait dengan perlindungan konsumen kepada masyarakat, serta memperluas jaringan kerja dengan berbagai stakeholders terkait dalam merespon pengaduan dari konsumen.

Terkait dengan berita ini, buat saya boleh jadi ini merupakan terobosan baru. Akan tetapi, sebagaimana pernah menjadi bagian dari bahasan tesis saya tentang Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Online" tahun 2010, yang kemudian memunculkan reaksi atas maraknya pencurian pulsa oleh beberapa layanan premimun call, yang jika dilihat dari sisi layanan ini sebagai sebuah bentuk perbaikan sistem, tetapi dari sisi penyelesaian kasus dalam kerangka pesimis.

Betapa tidak, kehebohan para wakil rakyat saat membahas permasalahan "pencurian pulsa" menjadi paling muncul seperti PAHLAWAN, sampai ada yang mengatakan bahwa tindakan pencurian pulsa layaknya kejahatan korupsi dan digolongkan pada 'white crime collar'.

Hasilnya, entah sekarang kasus ini perginya kemana. Efek yang timbul hanya sesaat dan banyak perusahaan yang "ngumpet" sementara setelah kasus ini mencuat. Setelah tak lagi ramai dibicarakan, saat ini sudah mulai banyak muncul kembali iklan-iklan yang menggunakan layanan premium call.

Pertanyaan kemudian, regulasi apa yang dikeluarkan oleh DPR terkait perlindungan konsumen dalam kasus seperti ini. Apakah layanan call center 153 mampu mengakomodir dan kemudian "memenjarakan" pelaku penipuan berkedok iklan layanan masyarakat, Wallahu a'lam. Semoga saja ini merupakan suatu perbaikan bagi perlindungan konsumen.