INFO ANYAR | UAS Mata Kuliah Hukum Bisnis dilaksanakan tanggal 10-06-2016 pukul 14.00 - 15.30 | RKAKL Online Klik Disini | Chek in Online Garuda Klik Disini | Cek Garuda Miles Klik Disini | Materi MK Hukum Bisnis, Lihat Pada Menu Materi Kuliah Hkm. Bisnis |

05 April 2013

Tentang Jaminan Penawaran dalam Pengadaan secara e-Proc menurut Khalid Mustafa

Khalid Mustafa (Jakarta); Kalimat pada judul saya yakin membuat sebagian pembaca menjadi bertanya-tanya karena hal ini merupakan sebuah pernyataan yang sama sekali baru.

Selama ini, pelelangan umum dan pelelangan sederhana mempersyaratkan Jaminan Penawaran. Namun dengan dikeluarkannya Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering maka ada pengecualian terhadap aturan tersebut.

Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2012 memang merupakan sebuah “hadiah akhir tahun” dari LKPP yang cukup signifikan, karena mengubah banyak hal terhadap proses pengadaan secara elektronik (E-Proc) yang terdahulu. Juga menyebabkan semua Standard Bidding Document (SBD) atau Standar Dokumen Pengadaan (SDP) harus segera menyesuaikan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2012 adalah :

  • Mulai diperkenalkan aplikasi Sistem Pengamanan Komunikasi Dokumen (SPAMKODOK) yang dikembangkan oleh Lembaga Sandi Negara;
  • Rencana pelaksanaan pengadaan (Spesifikasi Teknis, HPS, dan Rancangan Kontrak) yang disusun oleh PPK dapat diserahkan kepada ULP dalam bentuk dokumen elektronik;
  • Penekanan bahwa jadwal pelaksanaan pemilihan menggunakan hari kalender, kecuali untuk:
    1. pemberian penjelasan;
    2. batas akhir pemasukan penawaran;
    3. pembukaan penawaran;
    4. pembuktian kualifikasi; dan
    5. batas akhir sanggah/sanggah banding, 
tetap memperhatikan hari kerja.
  • Penegasan bahwa kumpulan tanya jawab pada saat penjelasan pekerjaan sudah berupakan Berita Acara Pemberian Penjelasan;
  • Seluruh pernyataan yang dibutuhkan dalam persyaratan kualifikasi sudah tertuang dalam SPSE, sehingga dengan mengirimkan data kualifikasi secara elektronik maka penyedia dianggap sudah menyetujui seluruh pernyataan tersebut;
  • Yang disebut dengan penawaran lebih dipertegas, yaitu file yang dapat dibuka dan dapat dievaluasi yang sekurang-kurangnya memuat harga penawaran, daftar kuantitas dan harga, jangka waktu penawaran, dan deskripsi/spesifikasi barang/jasa yang ditawarkan;
  • Dalam pembuktian kualifikasi, Pokja ULP dapat tidak meminta dokumen kualifikasi apabila penyedia barang/jasa sudah pernah melaksanakan pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas yang setara. Hal ini akan mempersingkat dan mempermudah pelaksanaan pelelangan;
  • Jaminan penawaran tidak diperlukan untuk pengadaan barang/jasa yang memiliki nilai paling tinggi Rp.2.500.000.000,00 (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) ATAU tidak menimbulkan resiko apabila pemenang mengundurkan diri menyebabkan pekerjaan tidak dapat diselesaikan tepat pada waktunya;
  • Apabila tetap mempersyaratkan Jaminan Penawaran, maka Jaminan Penawaran Asli diserahkan pada saatpembuktian kualifikasi (apabila menggunakan Pascakualifikasi) atau pada saat sebelum penetapan pemenang (apabila menggunakan Prakualifikasi); dan
  • Apabila tidak menyerahkan Jaminan Penawaran Asli dan/atau Jaminan tidak dapat dicairkan, maka akun penyedia akan dinon aktifkan dan dapat dimasukkan dalam daftar hitam.
Download :
1. Perka LKPP No. 6 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Perpres 70/2012
2. Perka LKPP No 18 Tahun 2013  Tentang e-Tendering

0 komentar:

Posting Komentar