INFO ANYAR | UAS Mata Kuliah Hukum Bisnis dilaksanakan tanggal 10-06-2016 pukul 14.00 - 15.30 | RKAKL Online Klik Disini | Chek in Online Garuda Klik Disini | Cek Garuda Miles Klik Disini | Materi MK Hukum Bisnis, Lihat Pada Menu Materi Kuliah Hkm. Bisnis |

29 Mei 2013

Pemerintah Luncurkan Layanan Call Center Pengaduan Konsumen

Foto : Kompas.co
Masyarakat boleh merasa lega dengan lahirnya layanan call center 153 tentang Perlindungan Konsumen, namun bagian terbesar dari masyarakat kita belum tahu akan hak-haknya yang telah mendapat perlindungan dalam undang-undang tesebut, bahkan tidak sedikit pula para pelaku usaha yang tidak mengetahui dan mengindahkan UU Perlindungan Konsumen ini.

Sebagai amanat UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, lembaga bentukan Pemerintah yang disebut Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam upaya merespon banyaknya kasus yang merugikan konsumen, melahirkan layanan call center 153.

"Semua bisa diadukan konsumen ke 153 apabila memiliki keluhan terhadap barang atau jasa," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi di Kementerian Perdagangan, Senin (27/5/2013), sebagaimana dikutip Kompas.co.

Lebih jauh Bayu Krisnamurthi yang hadir dalam acara ini mengungkapkan bahwa dengan beroperasinya layanan Call Center BPKN Nomor 153 diharapkan menjadi pembuka “Kesadaran Bersama” atas sebuah aktivitas perlindungan hak-hak konsumen di Indonesia. Selain untuk menguatkan kesadaran akan pentingnya
Hak dan Kewajiban Konsumen, keberadaan Call Center 153 ini juga diharapkan dapat menjadi sarana komunikasi dan kemudahan pelayanan penerimaan pengaduan dari konsumen, pemberian informasi terkait dengan perlindungan konsumen kepada masyarakat, serta memperluas jaringan kerja dengan berbagai stakeholders terkait dalam merespon pengaduan dari konsumen.

Terkait dengan berita ini, buat saya boleh jadi ini merupakan terobosan baru. Akan tetapi, sebagaimana pernah menjadi bagian dari bahasan tesis saya tentang Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Online" tahun 2010, yang kemudian memunculkan reaksi atas maraknya pencurian pulsa oleh beberapa layanan premimun call, yang jika dilihat dari sisi layanan ini sebagai sebuah bentuk perbaikan sistem, tetapi dari sisi penyelesaian kasus dalam kerangka pesimis.

Betapa tidak, kehebohan para wakil rakyat saat membahas permasalahan "pencurian pulsa" menjadi paling muncul seperti PAHLAWAN, sampai ada yang mengatakan bahwa tindakan pencurian pulsa layaknya kejahatan korupsi dan digolongkan pada 'white crime collar'.

Hasilnya, entah sekarang kasus ini perginya kemana. Efek yang timbul hanya sesaat dan banyak perusahaan yang "ngumpet" sementara setelah kasus ini mencuat. Setelah tak lagi ramai dibicarakan, saat ini sudah mulai banyak muncul kembali iklan-iklan yang menggunakan layanan premium call.

Pertanyaan kemudian, regulasi apa yang dikeluarkan oleh DPR terkait perlindungan konsumen dalam kasus seperti ini. Apakah layanan call center 153 mampu mengakomodir dan kemudian "memenjarakan" pelaku penipuan berkedok iklan layanan masyarakat, Wallahu a'lam. Semoga saja ini merupakan suatu perbaikan bagi perlindungan konsumen.

0 komentar:

Posting Komentar