CINTA

Satu hal yang Aku tidak Suka dengan Cinta, adalah Semakin Aku Menyangkalnya Semakin Dia Membuatku Jatuh Cinta

HARAPAN

Jika Kamu Memfokuskan Dirimu Pada Apa yang Tertinggal di Masa Lalu, Maka Kamu Tak Akan Pernah Bisa Melihat Apa yang Ada Di Depanmu

MASALAH

Menghindari Masalah Yang Kamu Hadapi itu, Sama Seperti Kamu Menghindari Kehidupan yang Harus Dijalani

PENYESALAN

Jangan Menyalahkan Atas Keinginan Apapun yang Tak Terwujud. Daripada Menunggu, Lebih Baik Kamu Berusaha Mewujudkannya

FAHAMI

Kalian Mungkin Mengenaliku, Tapi Tidak Memahamiku Sepenuhnya

INFO ANYAR | UAS Mata Kuliah Hukum Bisnis dilaksanakan tanggal 10-06-2016 pukul 14.00 - 15.30 | RKAKL Online Klik Disini | Chek in Online Garuda Klik Disini | Cek Garuda Miles Klik Disini | Materi MK Hukum Bisnis, Lihat Pada Menu Materi Kuliah Hkm. Bisnis |

Tampilkan postingan dengan label Tukin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tukin. Tampilkan semua postingan

28 Desember 2015

Besaran Kenaikan Tukin Kemenag 2016, Berapa.....?

Mengawali tahun 2016 ini ada kabar gembira bagi rekan-rekan PNS di beberapa Kementerian Lembaga. Pasalnya Perpres sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja beberapa K/L yang diusulkan naik sudah ditandatangani Presiden.
Jadi prediksi bahwa Perpres akan terbit pertengahan tahun 2016 meleset, tentunya makin cepat makin baik. Seperti dalam surat persetujuan prinsip dari Kemenkeu tanggal 11 Desember 2015 besaran tunjangan kinerja yang baru dibayarkan per November 2015.
Kenaikan tunjangan kinerja Kemenag tahun 2016 telah disetujui oleh Menteri Keuangan dengan diterbitkannya Surat Menteri Keuangan kepada Menpan RB Nomor SR-2478/MK.02/2015 tanggal 8 Desember 2015.
Di dalam surat tersebut, Menteri Keuangan memberikan persetujuan Kenaikan Tunjangan Kinerja 22 Kementerian/Lembaga dimana kenaikan tunjangan kinerja terhitung mulai tanggal 1 November 2015. Itu artinya, akan ada rapel kekurangan tunjangan kinerja bagi 20 K/L, termasuk rapel Kekurangan Tukin Kemenag.
Berikut poin-poin yang dirangkum dalam Perpres yang baru ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 8 Oktober 2015:
  1. Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015.
  2. Tunjangan Kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
  3. Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
  4. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi tidak diberikan tunjangan kinerja.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh menteri atau kepala K/L bersangkutam
  6. Selanjutnya menunggu Peraturan Kementerian Keuangan atau Surat Edaran dari Ditjen Perbendaharaan tentang petunjuk teknis pembayaran.
Jika dibandingkan dengan Perpres 108 Tahun 2014, maka kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag RI berdasarkan Perpres 154 Tahun 2015 sebagai acuan pembayaran Tunjangan Kinerja Tahun 2016 adalah sebagai berikut :

Grade
Tukin Kemenag 2016
Tukin Kemenag
(Perpres 108/2014)
Kenaikan

17

22.842.000

19.360.000

3.482.000

16

17.413.000

14.131.000

3.282.000

15

12.518.000

10.315.000

2.203.000

14

9.600.000

7.529.000

2.071.000

13

7.293.000

6.023.000

1.270.000

12

6.045.000

4.819.000

1.226.000

11

4.519.000

3.855.000

664.000

10

3.952.000

3.352.000

600.000

9

3.348.000

2.915.000

433.000

8

2.927.000

2.535.000

392.000

7

2.616.000

2.304.000

314.000

6

2.399.000

2.095.000

304.000

5

2.199.000

1.904.000

295.000

4

2.082.000

1.814.000

268.000

3

1.972.000

1.727.000

245.000

2

1.867.000

1.645.000

222.000

1

1.766.000

1.563.000

203.000
Sumber : setagu.net

Berikut lampiran Perpres 154/2015 screenshootnya di bawah ini :





Catatan ; hingga tulisan ini diposting, Surat Edaran untuk pembayaran Tukin 2016, belum ada...jadi sementara bersabar dulu yaaa, doakan saja semoga dalam waktu dekat, segera cair.., buat para perencana di lingkungan Kemenag, siap2 deh revisi penambahan pagu, khusus buat bayar TUKIN yaa..., hehehehe



22 Juni 2015

11 Prinsip Penetapan Remunerasi

Remunerasi atau Balas Jasa (istilah lain dalam Sistem Manajemen SDM) merupakan total pendapatan yang diterima karyawan dari perusahaan.  Secara garis besar, paket remunerasi terdiri atas 3 komponen utama, yaitu Gaji Pokok, Tunjangan & Benefit serta Insentif. 
Dalam aplikasinya, penetapan remunerasi harus melihat beberapa prinsip yang harus dipertimbangkan, yaitu : 
  • proporsionalitas,  yaitu pertimbangan atas ukuran (size) dan jumlah aset yang dikelola, serta tingkat kesulitan dan resiko pelayanan yg diberikan
  • kesetaraan, yaitu memperhatikan besaran remunerasi satker yg memberikan  pelayanan yg sejenis
  • Kepatutan, yaitu menyesuaikan dgn kemampuan PNBP BLU
  • kinerja operasional,  yang didasarkan pada kinerja yg dihasilkan, sesuai dgn yg disepakati Menteri/Pimpinan lembaga, sekurang-kurangnya mempertimbangkan indikator kinerja pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. 
  • Remunerasi dibayarkan dari  PNBP Satker BLU
  • Selain remunerasi yang dibayarkan dari PNBP, Pejabat Pengelola dan Pegawai BLU yang berstatus PNS diberikan gaji dan tunjangan lain yang melekat pada gaji PNS dan jabatannya yang dibayarkan dari RM APBN. ( seperti: tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan struktural /fungsional, Honor pejabat perbendaharaan )
  • Remunerasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan atas usulan dari Menteri/ Pimpinan lembaga
  • Remunerasi ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah satker BLU memiliki tarif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan 
  • Remunerasi mencerminkan keadilan (equal pay for jobs of equal value) dan memperhatikan kemampuan keuangan (PNBP)
  • Remunerasi  bagi pegawai BLU non PNS Profesional,  disetarakan    dengan  remunerasi pegawai  BLU  PNS
  • Remunerasi bersifat single salary.