INFO ANYAR | UAS Mata Kuliah Hukum Bisnis dilaksanakan tanggal 10-06-2016 pukul 14.00 - 15.30 | RKAKL Online Klik Disini | Chek in Online Garuda Klik Disini | Cek Garuda Miles Klik Disini | Materi MK Hukum Bisnis, Lihat Pada Menu Materi Kuliah Hkm. Bisnis |

22 Juni 2015

11 Prinsip Penetapan Remunerasi

Remunerasi atau Balas Jasa (istilah lain dalam Sistem Manajemen SDM) merupakan total pendapatan yang diterima karyawan dari perusahaan.  Secara garis besar, paket remunerasi terdiri atas 3 komponen utama, yaitu Gaji Pokok, Tunjangan & Benefit serta Insentif. 
Dalam aplikasinya, penetapan remunerasi harus melihat beberapa prinsip yang harus dipertimbangkan, yaitu : 

  • proporsionalitas,  yaitu pertimbangan atas ukuran (size) dan jumlah aset yang dikelola, serta tingkat kesulitan dan resiko pelayanan yg diberikan
  • kesetaraan, yaitu memperhatikan besaran remunerasi satker yg memberikan  pelayanan yg sejenis
  • Kepatutan, yaitu menyesuaikan dgn kemampuan PNBP BLU
  • kinerja operasional,  yang didasarkan pada kinerja yg dihasilkan, sesuai dgn yg disepakati Menteri/Pimpinan lembaga, sekurang-kurangnya mempertimbangkan indikator kinerja pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. 
  • Remunerasi dibayarkan dari  PNBP Satker BLU
  • Selain remunerasi yang dibayarkan dari PNBP, Pejabat Pengelola dan Pegawai BLU yang berstatus PNS diberikan gaji dan tunjangan lain yang melekat pada gaji PNS dan jabatannya yang dibayarkan dari RM APBN. ( seperti: tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan struktural /fungsional, Honor pejabat perbendaharaan )
  • Remunerasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan atas usulan dari Menteri/ Pimpinan lembaga
  • Remunerasi ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah satker BLU memiliki tarif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan 
  • Remunerasi mencerminkan keadilan (equal pay for jobs of equal value) dan memperhatikan kemampuan keuangan (PNBP)
  • Remunerasi  bagi pegawai BLU non PNS Profesional,  disetarakan    dengan  remunerasi pegawai  BLU  PNS
  • Remunerasi bersifat single salary.

0 komentar:

Posting Komentar