INFO ANYAR | UAS Mata Kuliah Hukum Bisnis dilaksanakan tanggal 10-06-2016 pukul 14.00 - 15.30 | RKAKL Online Klik Disini | Chek in Online Garuda Klik Disini | Cek Garuda Miles Klik Disini | Materi MK Hukum Bisnis, Lihat Pada Menu Materi Kuliah Hkm. Bisnis |

19 April 2016

PPRG dan ARG Bidang Pendidikan Tinggi

Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) merupakan salah satu bentuk penerapan strategi pengarusutamaan gender dalam pembangunan, khususnya dalam tahap perencanaan dan penyusunan anggaran. Dengan mengadopsi PPRG, kita mengakui bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kebutuhan, persoalan dan perspektif yang berbeda. Oleh karenanya keduanya harus dilibatkan dalam pembangunan, agar tercipta Akses, Partisipasi, Kontrol dan Manfaat (APKM) yang merata demi mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender.

Intruksi Presiden No. 9/2000, mengamanatkan bahwa pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) diinstruksikan kepada seluruh kementerian maupun lembaga pemerintah dan non pemerintah di pemerintah nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota untuk melakukan penyusunan program dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dengan mempertimbangkan permasalahan kebutuhan aspirasi perempuan pada pembangunan dalam kebijakan, program dan kegiatan. Strategi tersebut dilaksanakan melalui sebuah proses yang memasukkan  analisa gender ke dalam program kerja, pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan kepentingan perempuan dan laki-laki kedalam proses pembangunan. 

Inpres ini juga mengisyaratkan adanya keharusan melaksanakan pengarusutamaan gender guna terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan nasional yang berperspektif gender sesuai dengan bidang tugas dan fungsi serta kewenangan masing-masing.

Bersama 12 Satker PTKIN lain di Kementerian Agama, bertempat di Hotel Savana Malang (14-16/4/2016, pelaksanaan agenda kegiatan peningkatan kompetensi pengelola Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Menghadirkan Wawan Junaidi, Iklilah Mujayyanah, Ida Rosidah dan Tim PPRG Dirjen Pendis, pembahasan awal PPRG di lingkungan Kementerian Agama RI. Sebelumnya, tim perumus juga sudah menyusun Buku Panduan sebagai bahan kelengkapan pembahasan PPRG Berkelanjutan.

Membahas PPRG dan ARG ternyata bukan sesuatu yang mudah. Apalagi berangkat dari pengetahuan yang Nol sebagaimana juga diakui Pak Kastolan, (Kabag Perencanaan Pendis, Kementerian Agama RI). Namun, bukan berarti kesulitan itu menghalangi niat untuk bisa menerapkan pada program dan kegiatan, sebagaimana diamanatkan dalam Inpres tersebut. Setidaknya ini langkah perjuangan Kementerian Agama yang memerlukan apresiasi penuh dari lini terdepan sampai pada lini satker. 
Kementerian Agama, dalam hal ini Dirjen Pendis, memang sudah menerbitkan BUKU PANDUAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER (PPRG) BIDANG PENDIDIKAN ISLAM. Namun belum tentu buku setebal itu mampu diserap cepat sebagai bahan kegiatan TOT PPRG yang akan dilaksanakan Bulai Mei 2016 di Jakarta.

Perencanaan yang responsif gender, harus meliputi :
  1. Perencanaan yang partisipatif dengan mempertimbangkan empat aspek yaitu  akses, partisipasi, kontrol dan manfaat yang setara bagi laki-laki dan perempuan.
  2. Mengintegrasikan aspirasi, kebutuhan, permasalahan laki-laki dan perempuan ke dalam perencanaan (PUG)
  3. Didasarkan kepada hasil analisis gender yang menggunakan data terpilah/statistik gender (GAP)
  4. program aksi yang disusun bertujuan mengatasi isu gender/ kesenjangan gender
Untuk lebih jelasnya, berikut saya coba membantu mereduksi beberapa sumber yang salah satunya pernah dipaparkan oleh Dirjen Anggaran yaitu Anggaran Responsif Gender KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Direktorat Sistem Penganggaran – Direktorat Jenderal Anggaran. Materi bisa di download DISINI








0 komentar:

Posting Komentar