INFO ANYAR | UAS Mata Kuliah Hukum Bisnis dilaksanakan tanggal 10-06-2016 pukul 14.00 - 15.30 | RKAKL Online Klik Disini | Chek in Online Garuda Klik Disini | Cek Garuda Miles Klik Disini | Materi MK Hukum Bisnis, Lihat Pada Menu Materi Kuliah Hkm. Bisnis |

13 Desember 2015

Tugas Pokok Pengelola Anggaran Dan Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban PNBP

Tulisan ini adalah copy paste dari website Perencanaan IPDN yang diposkan pada tanggal 4 Agt 2011 23.52 oleh Didi Rasidi, sebagai apresiasi ketertabatasan saya terkait regulasi dan mekanisme pengelola anggaran. Semoga memberi manfaat. Namun tentunya seiiring regulasi yang berkembang, tidak menutup kemungkinan pada bagian tertentu dari tulisan ini mengalami perubahan, sehingga membutuhkan masukan dari pembaca.

PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN:
  • Pada setiap awal tahun anggaran,  Menteri /Pimpinan Lembaga selaku PA menunjuk Pejabat Kuasa PA untuk satker di lingkungan instansi PA bersangkutan dengan surat keputusan.
  • Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan kewenangan kepada Kuasa PA untuk menunjuk : 
          (a) PPK/penanggung  jawab kegiatan/pembuat komitmen; 
          (b) Pejabat penguji  tagihan kepada negara dan menandatangani SPM; 
          (c) Bendahara Pengeluaran.
  • Pejabat KPA, Pejabat Penguji/Penerbit SPM dan Bendahara  Pengeluaran ketiganya tidak boleh saling merangkap.
  • Pejabat Kuasa PA dan Pejabat Penguji/Penerbit SPM dapat merangkap jabatan, jika pejabat/pegawai  pada satker tersebut tidak memungkinkan  adanya pemisahan fungsi.
  • Tembusan Surat Keputusan penunjukan para Pejabat    disampaikan kepada  Kepala  KPPN selaku Kuasa BUN.
  • PA/Kuasa PA berdasarkan DIPA, menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sesuai rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA.


PENGGUNA ANGGARAN/KUASA PENGGUNA ANGGARAN:
  1. Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
  2. Melaksanakan rencana yang telah ditetapkan
  3. Melakukan pelimpahan tugas dan kewenangan kepada Tim Pengelola Keuangan
  4. Memberikan arahan, bimbingan dan mengawasi pelaksanaan anggaran dan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan
  5. Mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dilaksanakan dari mulai pelaksanaan anggran, pengadaan barang, dan kebenaran surat keputusan yang diterbitkan

PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN:
  1. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan rencana kerja sesuai kegiatan yang ditetapkan dalam DIPA
  2. Melakukan  perikatan dengan pihak ketiga berupa kontrak, perjanjian, SPK, kwitansi, SK, SPPD dan sebagainya.
  3. Menyusun tagihan dalam bentuk SPP.
  4. Menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan kepada KPA
  5. Bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul atas perikatan yang dilakukan.
  6. PEJABAT PENGUJI DAN PENANDATANGAN SPM:
  7. Melakukan pengujian atas SPP
  8. Memeriksa keabsahan dokumen pendukung,  ketersediaan pagu, kebenaran atas hak tagih sebelum menerbitkan dan menandatangai SPM
  9. Menyampaikan SPM kepada KPPN
  10. Mengarsipkan bukti asli bukti pengeluaran
  11. Melaporkan seluruh kegiatan kepada KPA dan mempertanggungjawabkan atas pelaksanaan pengujian serta akibat yang timbul.

BENDAHARA PENGELUARAN:
  1. Melakukan penatausahaan pengelolaan keuangan untuk semua transaksi yang berkaitan dengan  rekening Bendahara baik pengeluaran melalui UP maupun LS
  2. Menerima, menyetor dan melaporkan  semua penerimaan negara
  3. Menyiapkan SPP untuk ditandatangani oleh KPA/ PPK
  4. Dalam melaksanakan tugasnya Bendahara Pengeluaran dapat dibantu oleh Pemegang Uang Muka (PUM) yang bertanggung jawab kepada Bendahara Pengeluaran

JENIS BELANJA YANG DAPAT DILAKUKAN DENGAN MEKANISME UANG PERSEDIAAN:
  1. Belanja Barang dengan klasifikasi belanja  5211, 5212, 5221, 5231, 5241 dan 5811.
  2. Selain klasifikasi di atas UP dapat diberikan juga terhadap kelompok akun 5242 (Bel.Perjdin LN), sekalipun jumlahnya melebihi Rp.10 juta tidak perlu persetujuan dari Dirjen Perbendaharaan (S-3205/PB/2009 tgl 8 Juni 2009)
  3. UP dapat diberikan untuk Bel.Modal Kelompok Akun 5311, 5321, 5331, 5341 dan 5361 sepanjang untuk pengeluaran (adm. Umum kegiatan) seperti : honor tim, ATK, Perjalanan dinas, biaya pengumuman lelang, pengurusan surat perijinan dan pengeluaran lain yang tidak dapat dilakukan dengan LS (S-3205/PB/2009 tgl 8 Juni 2009)
  4. Diluar ketentuan tersebut diatas, uang  persediaan  dapat diberikan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan, untuk DIPA Pusat oleh Dirjen Perbendaharaan, untuk DIPA Pusat yang kegiatannya berlokasi didaerah dan DIPA yang ditetapkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan persetujuaannya diberikan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat.
  5. BESARAN UANG PERSEDIAAN:
  6. Pagu DIPA s/d Rp.900.000.000,- UP diberikan 1/12 (satu per duabelas) dari pagu DIPA maksimal Ro.50.000.000,-;
  7. Pagu DIPA diatas Rp.900.000.000,- s/d Rp.2.400.000.000,- UP diberikan 1/18 (satu per delapan belas) dari Pagu DIPA maksimal Rp.100.000.000,-;
  8. Pagu DIPA diatas Rp.2.400.000.000,- UP diberikan 1/24 (satu per duapuluhempat) dari Pagu DIPA maksimal Rp.200.000.000,-;
  9. Perubahan besaran UP dluar ketentuan diatas ditetapkan oleh Dirjen Perbendaharaan;
  10. Pengisian kembali UP diberikan apabila UP telah diperguanakan sekurang-kurangnya 75 %;
  11. Dalam hal penggunaan UP belum mencapai 75 %, sedangkan kebutuhan dana melebihi sisa UP yang ada pada Bendahara Pengeluaran, satker dapat mengajukan TUP;
  12. Kepala KPPN dapat memberikan TUP sampai dengan jumlah Rp.200.000.000,- dalam hal permintaan TUP diatas Rp.200.000.000,- harus mendapat dispensasi dari Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat.
  13. LAMPIRAN SPP-UP/TUP SPP-UP (Uang Persediaan):
  14. Surat pernyataan dari KPA atau pejabat yang ditunjuk, yang Menyatakan bahwa Uang Persediaan tersebut tidak untuk membiayai Pengeluaran-pengeluaran yang menurut ketentuan harus dengan LS; SPP-TUP (Tambahan Uang Persediaan)
  15. Rincian rencana penggunaan dana TUP dari KPA atau pejabat yang ditunjuk;
  16. Surat pernyataan dari KPA atau pejabat yang ditunjuk  bahwa : (1) ana TUP akan digunakan untuk keperluan mendesak dan akan  habis digunakan dalam waktu satu bulan terhitung sejak tanggal SP2D diterbitkan;  (2) Apabila terdapat sisa dana TUP, harus disetor ke rekening kas negara; (3) Tidak untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya dibayarkan  secara langsung;
  17. Rekening Koran yang menunjukan saldo terakhir.

LAMPIRAN SPP-GU (Penggantian Uang Persediaan)
1.    Kuitansi/tanda bukti pembayaran;
2.    SPTB;
3.    Foto cofy SSP yang telah dilegalisir oleh KPA/Pejabat yang ditunjuk.

LAMPIRAN SPP-LS UNTUK PEMBAYARAN BELANJA PEGAWAI:
  1. Daftar Gaji,Honor, Vakasi dan Lembur;
  2. SK CPNS, KP, KGB, Jabatan;
  3. Nota BKN;
  4. KP4, Akta Nikah, Akta Lahir;
  5. SPMT;
  6. SPMJ;
  7. SKPP Pindah;
  8. SPK-Lembur dan Daftar Hadir KERJA dan Lembur;
  9. SK Pembentukan Panitia untuk kegiatan;
  10. SSP;
  11. dsb.

LAMPIRAN SPP-LS UNTUK PEMBAYARAN BELANJA BARANG/JASA:
  1. Kontrak/SPK/SPKS yang mencantumkan nomor rekening rekanan;
  2. Surat Pernyataan KPA mengenai penetapan rekanan;
  3. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;
  4. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
  5. Berita Acara Pembayaran;
  6. Kuitansi yang disetujui oleh KPA/Pejabat yang ditunjuk;
  7. Faktur Pajak berikut SSP;
  8. Jaminan Bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh bank  atau lembaga keuangan non bank;
  9. Ringkasan Kontrak;
  10. SPTB.

LAMPIRAN SPP-LS UNTUK PEMBAYARAN BELANJA DAYA/JASA:
  1. Bukti tagihan Daya dan Jasa (Listrik, Telepon dan Air);
  2. Nomor rekening Pihak Ketiga (PT.PLN, PT. TELKOM, PDAM dll);
  3. Dalam hal pembayaran Langganan Daya dan Jasa belum dapat dilakukan secara LS, satker/SKS ybs dapat melakukannya dengan UP;
  4. Tunggakan Langganan Daya dan Jasa tahun anggaran yang lalu dapat dibayarkan setelah mendapat dispensasi/persetujuan dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan sepanjang dananya tersedia dalam DIPA;
  5. SPTB.
  6. LAMPIRAN SPP-LS UNTUK PEMBAYARAN BELANJA PERJALANAN DINAS:
  7. Daftar nominatif yang berisi (Nama, Pangkat, Golongan), tujuan dan tanggal keberangkatan, lama perjalanan dinas, dan biaya yang diperlukan untuk masing-masing pejabat, ditandatangani oleh KPA dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di KPPN;
  8. SPTB.
  9. PENERBITAN SPM (OLEH PEJABAT PENERBIT SPM):
  10. Petugas penerima SPP memeriksa dan mengisi check list kelengkapan berkas SPP, mencatat dalam buku pengawasan SPP, membuat dan menandatangani tanda terima SPP. Selanjutnya menyampaikan SPP dimaksud kepada pejabat penerbit SPM.
  11. Pejabat penerbit SPM melakukan pengujian atas SPP sebagai berikut:
  12. Memeriksa secara rinci dokumen pendukung SPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  13. Memeriksa ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA untuk memperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran;
  14. Memeriksa kesesuaian rencana kerja dan/atau kelayakan hasil kerja yang dicapai dengan indikator keluaran;
  15. Memeriksa kebenaran atas hak tagih, diantaranya: (a) Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran(nama  orang/perusahaan, alamat, nomor rekening dan nama bank); (b) Nilai tagihan yang harus dibayar (kesesuaian dan/atau kelayakannya dengan prestasi kerja yang dicapai sesuai spesifikasi teknis yang  tercantum dalam kontrak/SPK/SPKS);
  16. Memeriksa pencapaian tujuan dan/atau sasaran kegiatan sesuai dengan indikator keluaran yang tercantum dalam DIPA berkenaan dan/atau spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan dalam kontrak.
  17. Setelah dilakukan pengujian terhadap SPP, Pejabat penguji SPP menerbitkan SPM dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan sebagaiberikut: (a)  Lembar kesatu dan kedua disampaikan ke KPPN   beserta Arsip Data Komputer (ADK) dan Lembar ketiga sebagai pertinggal.
  18. SPM yang telah diterbitkan SP2D nya oleh KPPN dan telah dicairan (telah dilakukan pendebetan rekening kas negara) tidak dapat dibatalkan.
  19. Perbaikan hanya dapat dilakukan terhadap kesalahan administrasi sebagaiberikut: (a) Kesalahan pembebanan pada MAK (dalam klasifikasi yang sama); (b) Kesalahan pencantuman kode fungsi, sub fungsi, kegiatan dan sub kegiatan; (c) Uraian pengeluaran yang tidak berakibat merubah jumlah uang pada SPM.
  20. Perbaikan SPM dilakukan oleh KPA/Penerbit SPM, selanjutnya SPM perbaikan tersebut dilampiri SKTJM dan  disampaikan ke KPPN.

PENYAMPAIAN SPM KE KPPN DILAKUKAN SEBAGAI BERIKUT :
  1. SPM-UP dilampiri:  ADK, FC SK Penunjukan KPA, Pejabat Penguji/Penandatang SPM,  Bendahara Pengeluaran berikut specimen tandatangannya.
  2. SPM-TUP dilampiri:  ADK, Rincian Rencana Penggunaan Dana, Surat Pernyataan TUP, Surat Permohonan  TUP yang ditujukan kepada Kepala KPPN.
  3. SPM-LS (belanja pegawai) dilampiri:  ADK, Daftar pembayaran yang ditandatangani oleh KPA/Pejabat yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran, Surat Keputusan Kepegawaian dalam hal terdapat perubahan pada daftar  pembayaran, Surat Keputusan pemberian honor/vakasi dan SPK lembur, Dokumen pendukung lainnya yang dipersayaratkan.
  4. SPM-LS (non belanja pegawai) dilampiri : ADK, Ringkasan/Resume Kontrak/SPK/SPKS,  SPTB, Faktur Pajak dan SSP, Daftar Nominatif Perjalanan Dinas.
  5. SPM-GU Dilampiri : ADK, SPTB, FC. SSP apabila terdapat pembayaran yang harus dipungut Pajak.
  6. TATA CARA PENGISIAN DOKUMEN PENDUKUNG YANG DIPERSYARATKAN DILAKUKAN SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU


REFERENSI:
  • Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RI No. 47, Tambahan Lembaran Negara No. 4286);
  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI No. 5 tahun 2004 Tambahan Lembaran Negara     No.4355);
  • Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
  • Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-66/Pb/2005 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190 /Pmk.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/Pmk.02/2015 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016


0 komentar:

Posting Komentar