INFO ANYAR | UAS Mata Kuliah Hukum Bisnis dilaksanakan tanggal 10-06-2016 pukul 14.00 - 15.30 | RKAKL Online Klik Disini | Chek in Online Garuda Klik Disini | Cek Garuda Miles Klik Disini | Materi MK Hukum Bisnis, Lihat Pada Menu Materi Kuliah Hkm. Bisnis |

31 Maret 2014

Politik, Hukum dan Kekuasaan Perspektif Kenegarawanan Islam

Perhelatan akbar politik nasional beberapa saat lagi digelar (9/4). Para politisi senior dan junior sudah mulai kembali menarik simpati dengan berbagai cara. Bahkan juga muncul politisi-politisi baru baik dari kalangan selebritis, militer, pengusaha dan lai-lain. Semua saling berlomba untuk mencapai satu kata yang sama yaitu “kekuasaan”.
Tidak bisa dipungkiri, kekuasaan birokratis dilalui melalui proses mekanisme elektabilitas politik. Kekuasaan yang direngkuh akan mampu melahirkan hukum yang banyak diduga justru untuk melanggengkan kekuasaan. Kuasa dan kekuasaan kerap dikaitkan dengan kemampuan untuk membuat gerak yang tanpa kehadiran kuasa (kekuasaan) tidak akan terjadi, Kekuasaan politik dengan demikian adalah kemampuan untuk membuat masyarakat dan negara membuat keputusan yang tanpa kehadiran kekuasaan tersebut tidak akan dibuat oleh mereka.
Variasi yang dekat dari kekuasaan politik adalah kewenangan (authority), kemampuan untuk membuat orang lain melakukan suatu hal dengan dasar hukum atau mandat yang diperoleh dari suatu kuasa. Seorang polisi yang bisa menghentian mobil di jalan tidak berarti dia memiliki kekuasaan tetapi dia memiliki kewenangan yang diperolehnya dari UU Lalu Lintas, sehingga bila seorang pemegang kewenangan melaksankan kewenangannya tidak sesuai dengan mandat peraturan yang ia jalankan maka dia telah menyalahgunakan wewenangnya, dan untuk itu dia bisa dituntut dan dikenakan sanksi.

Teks lengkap silahkan bacan DISINI

0 komentar:

Posting Komentar