INFO ANYAR | UAS Mata Kuliah Hukum Bisnis dilaksanakan tanggal 10-06-2016 pukul 14.00 - 15.30 | RKAKL Online Klik Disini | Chek in Online Garuda Klik Disini | Cek Garuda Miles Klik Disini | Materi MK Hukum Bisnis, Lihat Pada Menu Materi Kuliah Hkm. Bisnis |

20 Mei 2012

Membuat Surat Perjanjian yang Efektif

Surat Perjanjian merupakan salah satu dari jenis surat resmi lain. Sebagai suatu surat resmi, surat perjanjian harus dibuat dengan sistematika khusus sebagaimana surat resmi lainnya. Mungkin bagi anda yang bekerja di bidang legal drafment, membuat surat perjanjian sudah bukan merupakan hal yang asing lagi dengan surat perjanjian. Tapi bagi sebagian kalangan lain, sistematika dari sebuah surat perjanjian, pasti enjadi kendala, bagaimana membuat surat perjanjian tersebut dengan baik.

Kepentingan surat perjanjian tidak hanya pada sebuah kontrak kerja. Surat pernjanjian juga dibutuhkan untuk banyak kepentingan, seperti sewa menyewa, jual beli, kontrak kerjasama dan sebagainya. Surat perjanjian sangat penting artinya kedua belah pihak yang saling secara langsung mengikatkan diri dalam adendum yang tercantum di dalam surat perjanjian tersebut. Hal ini, tidak lain karena disebabkan dalam surat perjanjian tersebut memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam mewujudkan dan melindun hak dan kewajiban masing-masing.

Lalu, sebenarnya apa sih surat perjanjian itu? Dari beberapa sumber yang didapat, definisi surat perjanjian adalah sebuah naskah yang berisi suatu kesepakatan bersama. Kesepakatan bersama itulah yang kemudian mengikat para pihak yang melakukan perjanjian sehingga muncul akibat sebagai perbuatan hukum. Dengan demikian surat perjanjian itu sifatnya mengikat kedua belah pihak, atau lebih yang saling berkejasama untuk suatu tindakan dalam kurun waktu tertentu. Perbuatan mengingkari terhadap sebuah perjanjian yang tertuang dalam surat perjanjian, dalah hukum perdata disebut dengan istilah wanprestasi.

Sistematika Penulisan Surat Perjanjian yang Baik

Untuk membuat sebuah surat perjanjian tidaklah semudah yang dibayangkan (mengacu ke pengalaman penulis sendiri, sehingga harus browsing mencari berbagai contoh). Salah satunya adalah pada sisteatikanya itu sendiri. Lalu, apakah sistematika penulisan surat perjanjian itu sama dengan penulisan surat-surat resmi lain?. Sekilas, sepertinya memang sama. Namun perlu diketahui, bahwa dari segi isi dan bentuknya, surat perjanjian berbeda dengan surat-surat resmi lainnya, dikarenakan dalam surat perjanjian harus memuat seperangkat ketentuan yang bersifat mengatur dan mengikat yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian.

Jika mengacu pada pengertian surat perjanjian di atas, keberadaannya tidak bisa dianggap remeh, karena sebuah surat perjanjian memuat aturan yang yang jelas dan harus dipatuhi oleh para pihak. Secara umum, sebuah surat perjanjian bisa dibuat lebih dari satu halaman karena memuat banyak ketentuan yang terdiri dari berbagai pasal dan ayat, tergantung pada kesepakatan.

Secara umum, isi dari surat perjanjian terdiri dari empat bagian penting, yaitu Kepala Surat, Pembuat Kontrak Perjanjian, Isi surat perjanjian yang memuat ketentuan (aturan main), Penutup dan Para pihak yang menandatangi (Yang membuat surat perjanjian dan saksi). Untuk lebih jelasnya, berikut adalah sistematika surat perjanjian yang baik :
  • Kepala Surat. Pada bagian ini, memuat KOP SURAT (nama perjanjian, misal SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH). Persis di bawah Kop dikiktui dengan rangkaian kalimat dalam bentuk Paragraph yang menjelaskan Hari, Tanggal, Bulan, Tahun, (bila diperlukan alamat) yang ditulis dalam bentuk teks (bukan angka).
  • Pembuat Kontrak. Bagian ini, adalah bagian yang tidak boleh dilepaskan, karena menjelaskan keterangan pembuat surat perjanjian, yang terdiri dari pihak pertama dan pihak kedua dengan memuat nama lengkap, umur pada saat surat perjanjian dibuat, Pekerjaan dan Alamat. pada masing-masing bagian harus ditulis kedudukan pembuat kontrak, misal Bertindak untuk dan atas nama sendiri (bisa saja bertindak atas nama badan/organisasi) yang selanjutnya disebut sebagai pihak pertama. Kalimat ini bisa digunakan untuk bagian dari pihak kedua.
  • Isi Kontrak. Pada bagian ini, memuat ketentuan sebagai aturan yang mengikat yaitu berbagai masalah yang diperjanjikan. Rumusan ketentuan yang dimuat dalam bentuk pasal-pasal dan ayat yang menyangkut hak dan kewajiban masing-masing pihak. Ketentuan yang termuat dalam pasal-pasal surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Penutup : Bagian ini bisa saja dijadikan bagian dari pasal dalam perjanjian dan bisa juga sebagai bagian yang hanya dalam bentuk paragraph sebagai kalimat penutup surat perjanjian. Hemat penulis, sebaiknya bagian penutup ini juga masuk ke dalam pasa surat perjanjian.
  • Penanda tangan Kontrak. Bagian ini ada bagian akhir dari sebuah kontrak dalam surat perjanjian. Surat perjanjian harus ditandatangani oleh pihak pertama dan pihak kedua (pada bagian tanda tangan pihak kedua dibubuhi materai) serta para saksi. Pertanyaan, apakah pihak keluarga turut menandatangani surat perjanjian ini. pakde Sofa menjelaskan bahwa pihak keluarga tidak perlu turut menandatangani Karena yang tercantum di Pihak Pertama ( bapak ) sudah mewakili seluruh ahli waris dari pihak pertama (ibu/anak) dari ahli waris.

Disarikan dari berbagai sumber.

0 komentar:

Posting Komentar