INFO ANYAR | UAS Mata Kuliah Hukum Bisnis dilaksanakan tanggal 10-06-2016 pukul 14.00 - 15.30 | RKAKL Online Klik Disini | Chek in Online Garuda Klik Disini | Cek Garuda Miles Klik Disini | Materi MK Hukum Bisnis, Lihat Pada Menu Materi Kuliah Hkm. Bisnis |

02 Maret 2012

Peran Aktif Hakim dalam Pembuktian Data Elektronik

Maraknya kejahatan dalam sistem transaksi elektronik semakin marak di Indonesia. Beberapa sahabat FB saya, salah satunya Bunda Sagita, pernah mengalami penipuan atas pembelian suatu barang. Maraknya kejahatan melalui transaksi elektronik sejalan pula dengan mudahnya membuat advertise toko online melalui media jejaring sosial seperti facebook, twiter dan media jejaring sosial lainnya. Boleh jadi karena mudahnya setiap orang membuat akun toko online di media jejaring sosial sehingga mengabaikan aturan main dalam membuat sebuah toko online yang harus dipertanggungjawabkan dan memunculkan peluang untuk disalahgunakan oleh pengguna akun dalam melakukan transaksi bohong.

Yang ada kemudian, konsumen yang dirugikan menjadi bingung harus kemana mengadukan hal tersebut. Survey menunjukkan bahwa sebagian besar konsumen yang dirugikan melalui transaksi online memilih tidak tahu harus mengadukan kemana permasalahan ini, selain dari malu untuk melaporkan.

Tentunya, ini harus jadi perhatian yang serius dari pemerintah dalam melindungi hak-hak konsumen. Lahirnya UU ITE sejak 2008 ternyata tidak terlalu banyak menyentuh kepentingan masyarakat karena perkembangan bisnis melalui teknologi internet dengan sosialisai keberadaan regulasi dibidang cyiber law jauh berbanding. Perkembangan bisnis melalui internet jauh lebih cepat. Apalagi, cara-cara pembuktian yang selama ini diatur dalam KUHAP sepertinya memang tidak dapat digunakan untuk suatu bukti dalam transaksi e-commerce. Namun, bukan berarti transaksi e-commerce tidak dapat dibuktikan sama sekali. Dan ini perlu peran serta hakim untuk menggali dan mengikuti nilai hukum yang ada di masyarakat.

Jelas di sini, ada perubahan nilai-nilai hukum di masyarakat terutama dalam hal pengertian surat dan pasar. Sudah seharusnya hakim mempertimbangkan jika masyarakat telah menerima bahwa e-mail yang dikirimnya dapat menimbulkan hubungan hukum. Selain itu, tidak harus surat dalam pengertian lama yang harus tertulis serta webstore itu telah dapat dianggap sebagai electronic market.

Perkembangan teknologi yang demikian pesat ini ternyata tidak diimbangi oleh perkembangan sistem peradilan di Indonesia yang masih terpuruk. Sebagai contoh, sampai dengan tahun 2005, terdapat sebelas ribu perkara yang masih belum tertangani di Mahkamah Agung (MA). Tunggakan tersebut meliputi perkara dari 2001 hingga 2005. Selama 2006 MA menerima sekitar 500-600 perkara perdata. Untuk perkara kriminal jumlahnya juga mencapai ratusan. Sedangkan jumlah kasus yang telah berhasil diselesaikan oleh Mahkamah Agung pada 2005 lalu mencapai 11.800 perkara

Pendapat yang menyatakan bahwa cara-cara pembuktian dan alat-alat bukti yang telah ada tidak dapat diterapkan pada kasus-kasus yang menyangkut transaksi elektronis ataupun cybercrime ternyata tidak hanya beredar di masyarakat. Di kalangan hakim sendiri, beredar pendapat itu disebabkan oleh alat-alat bukti yang berupa data digital maupun bentuk fiksasinya.

Hal ini tentu perlu perhatian khusus. Terutama, karena dalam perkembangannya di masyarakat, bentuk data elektronis seperti e-mail (surat elektronik) telah banyak digunakan dalam melakukan transaksi perdagangan. Bahkan, untuk melakukan suatu kontrak yang jelas-jelas menimbulkan hubungan hukum.

Viktor Mayer-Schönberger dalam bukunya The Shape of Governance: Analyzing the World of Internet Regulation”, Virginia Journal of International Law (Spring 2003: 607) mengatakan terdapat tiga pendapat mengenai bentuk pengaturan mengenai siapa yang berhak meregulasi Internet. Pendapat pertama dikenal dengan teori The State-Based Traditionalist Discourse mengatakan sebaiknya pihak yang mengatur Internet adalah pemerintah melalui peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pendapat ini bentuk pengaturan Internet akan diatur oleh masing-masing negara. Kelebihan teori ini adalah penegakan hukum terhadap pengaturan Internet lebih terjamin. Sementara itu, kelemahan dari pengaturan ini adalah dilupakannya dasar dari Internet yaitu sifat global. Tidak mungkin suatu negara dapat memaksakan peraturan negaranya bagi warga negara lain yang menggunakan fasilitas Internet di negaranya.

Pendapat kedua mengatakan, Internet sebaiknya diatur oleh masing-masing pihak berdasarkan kebiasaan atau dikenal dengan istilah The Cyber-Separatist Discourse. Pendapat ini memisahkan antara kehidupan sosial di dunia nyata dengan kehidupan di dalam cyberspace. Berdasarkan pendapat ini sebaiknya pengaturan mengenai Internet tidak usah dilakukan oleh negara, karena tidak akan ada peraturan yang cocok untuk mengatur kemajemukan di Internet. Karena pengaturan Internet menggunakan kebiasaan, para pengguna Internet akan merasa lebih dapat menerima peraturan yang ada. Akan tetapi, kelemahan dari pendapat ini adalah tidak adanya penegakan hukum seandainya terjadi sengket antara para pihak.

Pendapat ketiga yaitu aliran The Cyber-Internationalist Discourse, mengatakan pengaturan Internet sebaiknya melalui ketentuan internasional. Jadi, ada suatu ketentuan hukum berlaku secara internasional yang mengatur mengenai Internet. Pendapat ini mengarahkan pandangannya kepada usaha untuk mengunifikasikan peraturan Internet. Kelemahan dari aliran ini adalah, tidak semua negara mau mengakui pengaturan mengenai Internet yang berlaku tersebut, karena tiap negara memiliki karakterisitik tersendiri.

Peran Aktif Hakim

pengamat hukum telematika UI Freddy Harris mengungkapkan bahwa perlu peran serta aktif hakim dalam hal ini. Apalagi sesuai ketentuan Pasal 14 UU No. 14 Tahun 1970, hakim tidak dapat menolak perkara dengan dalih ketentuan hukum yang mengaturnya tidak ada atau kurang jelas. Sebagai penegak hukum dan keadilan memiliki kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang ada di masyarakat. Hal ini juga diatur dalam UU Pokok Kehakiman, yaitu dalam Pasal 27. Hal-hal inilah yang tidak banyak dilakukan oleh para hakim, hakim dalam setiap persidangan (kasus apapun) cenderung pasif karena hanya mendengarkan berbagai kesaksian.

Selain itu, mengutip Pasal 295 HIR dan pasal 184 KUHP, jelas bahwa isyarat-isyarat dan petunjuk dinyatakan sebagai alat bukti di muka persidangan. Jika dihubungkan dengan internet sebagai bentuk komunikasi, jelas bahwa dasar dari komunikasi tersebut adalah adanya informasi dan isyarat-isyarat yang dipancarkan, dikirim dan atau diterima.


Sumber

  1. Hukum Online
  2. Tempo Interaktif
  3. Depkumham

0 komentar:

Posting Komentar