Setelah sempat terombang-ambing dengan berbagai informasi yang berseliweran baik di dunia maya maupun dari mulut ke mulut, dari orang-orang yang punya kompetensi maupun dari orang yang hanya sekedar asal cuap, kenaikan gaji PNS tahun 2014 tinggal nunggu Surat Edaran Menteri Keuangan saja. Isu tidak akan ada kenaikan gaji tersebut cukup punya alasan dengan lahirnya Instruksi Presiden Nomor 4/2014 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.
Selang 2 hari dari ditandantaganinya Inpres No. 4 tahun 2014 tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ke Enambelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 21 Mei 2014 ditandatangani oleh Presiden.
Terus terang, sebagai PNS dan juga banyak PNS lainnya, ditandatanganinya Peraturan Pemerintah ini menjadi obat bagi kegalauan atas kenaikan harga bahan pokok jauh sebelum disahkannya kenaikan gaji PNS, kata beberapa PNSBerapakah besaran gaji anda saat ini, silahkan anda DOWNLOAD sendiri ya gan...... OKE...???
0 komentar:
Posting Komentar