INFO ANYAR | UAS Mata Kuliah Hukum Bisnis dilaksanakan tanggal 10-06-2016 pukul 14.00 - 15.30 | RKAKL Online Klik Disini | Chek in Online Garuda Klik Disini | Cek Garuda Miles Klik Disini | Materi MK Hukum Bisnis, Lihat Pada Menu Materi Kuliah Hkm. Bisnis |

01 September 2013

Tata Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang

Tata Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang - Berikut akan dijelaskan tentang beberapa bagian dari Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah adalah sebagai Berikut :

Tata Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang

  • Pelelangan,
  1. Kelompok Kerja ULP memilih metode pemilihan Penyedia.
  2. Untuk pengadaan yang dilakukan melalui pelelangan, metode pemilihan dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu: a) Pelelangan Umum; b) Pelelangan Sederhana; dan c) Pelelangan Terbatas.
  3. Pada prinsipnya pengadaan menggunakan metode Pelelangan Umum.
  4. Pelelangan Sederhana dapat digunakan untuk pengadaan yang tidak kompleks dan bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  5. Pelelangan Terbatas dapat digunakan untuk pengadaan dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan Pekerjaan Kompleks.

  • Penunjukan Langsung
  1. Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan metode Penunjukan Langsung sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya.
  2. Pemasukan Dokumen Penawaran menggunakan metode 1 (satu) sampul.
  3. Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur dan dilanjutkan dengan klarifikasi teknis dan negosiasi harga.

  • Pengadaan Langsung
  1. Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut: a) merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I; b) teknologi sederhana; c) risiko kecil; dan/atau d) dilaksanakan oleh Penyedia orang perseorangan dan/atau badan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
  2. Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia yang memenuhi kualifikasi.
  3. Penyedia tidak diwajibkan untuk menyampaikan formulir isian kualifikasi, apabila menurut pertimbangan Pejabat Pengadaan, Penyedia dimaksud memiliki kompetensi atau untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan tanda bukti perjanjian berupa bukti pembelian/kuitansi.
  4. Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.

  • Kontes

  1. Kontes dilakukan untuk pengadaan yang memiliki karakteristik: a) tidak mempunyai harga pasar; dan b) tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan.
  2. Metode penyampaian dokumen adalah 1 (satu) sampul.
  3. Evaluasi administrasi dilakukan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dan evaluasi teknis dilakukan oleh Tim Juri/Tim Ahli dengan memberi nilai terhadap kriteria yang telah ditetapkan dalam Dokumen Kontes.

Ulasan diatas bersumber dari Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah dapat di download Versi Lengkap:

Download PERKA LKPP No. 6 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Perpres 70 Tahun 2012

Sumber  : Subbag Perencanaan Kanwil Pidie - Aceh 

0 komentar:

Posting Komentar