INFO ANYAR | UAS Mata Kuliah Hukum Bisnis dilaksanakan tanggal 10-06-2016 pukul 14.00 - 15.30 | RKAKL Online Klik Disini | Chek in Online Garuda Klik Disini | Cek Garuda Miles Klik Disini | Materi MK Hukum Bisnis, Lihat Pada Menu Materi Kuliah Hkm. Bisnis |

30 September 2012

KPK vs Polri: Betulkah karena Kegagalan Sistem Peradilan Pidana

Beroperasinya sistem pidana yang wajar dan layak (due process of law) di dalam sebuah negara hukum, merupakan indikator terpenting sejauh mana penghormatan negara terhadap hak-hak warga negaranya dan pelaksanaan konsep negara hukum. Kegagalan negara untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang wajar dan layak, merupakan sebuah kegagalan negara di dalam mempertahankan integritas sistem hukumnya secara keseluruhan.

Sebagai sebuah negara hukum, Indonesia boleh dikatakan telah gagal di dalam menjalankan sistem peradilan pidana yang wajar dan layak. Banyaknya peradilan sesat dan proses pemidanaan yang sewenang-wenang merupakan satu dari banyak indikasi dari telah gagalnya sistem peradilan pidana Indonesia. Fenomena kegagalan sistem peradilan pidana Indonesia, tidak hanya dirasakan oleh para tersangka, namun juga berimbas pada proses pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal mana tergambar dalam sengketa antara KPK dan Polri terkait kasus simulator SIM.


Sengkata KPK dan Polri bukan merupakan insiden terisolasi, namun merupakan persoalan sistemik yang mengungkapkan cacat mendasar dari desain KUHAP yang berlaku saat ini sebagai inti pengaturan sistem peradilan pidana. Cacat itu terletak pada lemahnya kontrol terhadap pelaksanaan kewenangan pra penuntutan (penyelidikan dan penyidikan). Lemahnya kontrol terhadap proses pra penuntutan, selama puluhan tahun, telah membentuk perilaku sewenang-wenang dan arogan yang kerapkali ditunjukkan oleh Polri. Kehadiran KPK dengan kewenangan pra penuntutan yang lebih tinggi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tampaknya telah menganggu kemapanan dan kenyamanan Polri sebagai institusi yang selama ini mendominasi proses pra penuntutan dalam sistem peradilan pidana.

Revisi KUHAP

Cacat desain KUHAP tidak terlepas dari konfigurasi politik pada saat pembahasan dan pemberlakuan KUHAP. KUHAP saat ini disusun dan dibentuk pada tahun 1981, konfigurasi politik Orde Baru pada saat itu masih didominasi oleh pelemahan institusi sipil dan diperkuatnya institusi militer pada setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Konfigurasi politik yang demikian, berimplikasi pada desain KUHAP yang steril dari hak-hak asasi subtantif dari para tersangka/terdakwa dan pelemahan institusi sipil. Salah satu indikasi pelemahan institusi sipil adalah dipindahkannya kewenangan penyidikan dari jaksa ke Polri, yang pada saat itu merupakan bagian dari institusi militer.

Selain pemindahan kewenangan jaksa, kewenangan peradilan pun dilemahkan dengan mereduksi kewenangan pra peradilan, yang hanya menyangkut tiga aspek kewenangan yakni, ganti kerugian dan rehabilitasi, sah atau tidaknya penangkapan/penahanan dan sah atau tidaknya penghentian penuntutan atau penahanan. Keterbatasan ini diperparah dengan praktik pra peradilan yang cenderung hanya memeriksa kelengkapan administrasi dibandingkan persoalan subtantif yang terkandung pada hak-hak tersangka/terdakwa pada proses hukum yang layak dan wajar.

Kecacatan dari KUHAP bukan merupakan sesuatu yang tidak disadari oleh banyak pihak. Gagasan dan gerakan untuk mendorong revisi KUHAP telah gencar dilakukan, bahkan dari kalangan pemerintah dan DPR. Pada saat ini pemerintah telah berhasil menelurkan draf Rancangan KUHAP dan sudah nyaris pada tahapan penyerahan untuk dibahas di DPR. Namun, langkah tersebut terhenti dengan penolakan yang diajukan oleh Polri terutama sekali terkait dengan kuatnya peran lembaga yudikatif melalui hakim komisaris di dalam proses pra penuntutan.

Jika dibandingkan dengan lembaga pra peradilan saat ini, kewenangan hakim komisaris jauh lebih besar dari di dalam mengontrol peran lembaga pra penuntutan di dalam mengawasi pengunaan upaya-upaya penegakan hukum -penggeledahan, penyadapan, penahanan, penangkapan, dst-. Tentu hal ini sangat mengkhawatirkan bagi Polri, mengingat jika rancangan ini disahkan, maka akan mengakhiri kewenangan dominan Polri di dalam fase pra penuntutan.

Peran Pengadilan
Penguatan peran pengadilan di dalam Rancangan KUHAP saat ini, terutama dalam proses pra penuntutan merupakan sebuah kebijakan yang tepat. Kebijakan ini memiliki justifikasi yang cukup kuat, baik pada level teoritik maupun level empirik. Pada dasarnya secara teoritik kewenangan di dalam upaya penegakan hukum pidana merupakan kewenangan yang dimiliki oleh pengadilan/yudikatif. Hal ini dikarenakan, sifat represif dari kewenangan pidana yang melanggar hak-hak asasi manusia.

Dalam konteks ini, pelanggaran hak-hak asasi manusia, seperti, pelanggaran hak privasi atau perampasan kemerdekaan, hanya dapat dilakukan jika penyidik mendapatkan izin pengadilan untuk melakukannya. Sehingga, dibanyak negara-negara maju, peran pengadilan yang dominan dalam fase pra penuntutan merupakan inti dari penerapan proses hukum yang wajar dan layak di dalam sistem peradilan pidananya.

Pada level empirik, pada saat ini pertumbuhan jenis tindak pidana tertentu meningkat cukup signifikan, hal ini dibarangi dengan pertumbuhan jumlah lembaga penegak hukum yang terspesialisasi mengikuti jenis tindak pidananya. Pada saat ini, selain Polri, terdapat beberapa kementerian/lembaga negara yang memiliki Penyidik PNS untuk mengusut tindak pidana sektoral dari masing-masing kementerian/lembaga. Selain PPNS, tercatat beberapa institusi diluar Polri yang memiliki mandat penegakan hukum, antara lain, Komnas HAM, KPK dan Angkatan Laut (Tindak Pidana Kelautan).

Bertambahnya jumlah lembaga yang memiliki mandat penegakan hukum memiliki potensi sengketa kompetensi/kewenangan antara institusi kementerian/lembaga tersebut dengan Polri, seperti yang saat ini berlangsung antara KPK dan Polri, semakin besar. Peran pengadilan di dalam kasus-kasus seperti ini adalah untuk menyelesaikan sengketa kompetensi antara lembaga-lembaga penegak hukum yang saling bersengketa.

Signifikansi revisi KUHAP dengan penguatan peran peradilan dan pencantuman hak-hak subtantif tidak hanya strategis untuk memperbaiki kegagalan sistemik dari sistem peradilan pidana Indonesia, namun secara politik, merupakan bentuk perlawanan terhadap arogansi Polri yang telah menahan proses pembahasan revisi KUHAP. Langkah tegas Presiden untuk segera menyerahkan draf pembahasan revisi KUHAP kepada DPR, merupakan kontribusi konkret dari Presiden terkait dengan sengketa antara KPK dan Polri, jika Presiden merasa bahwa mencampuri secara langsung merupakan tindakan inkonstitusional dan intervensi penegakan hukum.

Khusus terkait dengan kasus sengketa Polri dan KPK, sejalan dengan logika penguatan peran pengadilan di dalam Sistem Peradilan Pidana, maka upaya konkret untuk menyelesaikan sengketa Polri dan KPK yang ada saat ini ialah dengan menanyakan pendapat pengadilan/Mahkamah Agung untuk memutuskan siapa yang lebih berhak antara Polri dan KPK dalam menangani kasus Simulator SIM.

Sumber : Giri Ahmad Taufiq 

2 komentar:

  1. Nama : Ronald hidayat
    NPM : 0950063
    Prody : AHS

    Drama KPK vs Polri bukanlah yang pertama terjadi, setelah dahulu sempat mencuat kasus cicak vs buaya kini polemik tersbut terjadi lagi antara KPK dengan polri, yg dimana permasalahan muncul menyangkut kewenangan dua lembaga tersebut menangani kasus simulator sim,kalau menilai siapa yang berwenang menurut saya adalah KPK, karna dalam dunia hukum itu termasuk asas Lex spesialis derogat lex generalis, undang2 yg bersifat khusus mengenyampingkan undang2 yang bersifat umum, seharusnya yang digunakan adalah UU no 30 tahun 2002 tentang KPK, bukan mengacu kpada Ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP).. dan padahal pasal 50 Undang-undang KPK sudah tegas mengatur bahwa jika KPK sudah menyidik sebuah kasus maka penyidik yang lain harus menghentikan penyidikannya.. Jadi sudah jelas tidak ada sengketa kewenangan sama sekali sebenarnya disini, tinggal polri saja mau menerima, mau legowo apa tidaknya.. nah sekarang kalau polri menggunakan UU Polri, itupun berlaku asas Lex posteriori derogat lex priori, yang bermakna bahwa perundang2an yang lahir paling akhir, mengesampingkan perundang2an yang lahir lebih dulu, kita ketahui uu polri lebih dulu ada ketimbang uu kpk, jadi uu KPK memanglah yang mempunyai kewenangan. sebetulnya juga ada 40 UU yang menyangkut hal pidana diluar KUHAP, misalnya aja UU ttg terorisme, cara penangkapan, hukuman, itu berbeda penanganannya dengan KUHAP, yg harus dipatuhi polri.. sama saja dengan UU KPK ini. memang sikap arogansi polri ini cukup nampak sekali, logika orang awam saja pasti bisa menerka2 apa yang ada didalam benak polri, di saat salah satu anggotanya terlibat kasus korupsi, polri sepertinya takut akan citranya buruk, dengan ingin mengambil alih kewenangan tersebut, serta yang paling mencolok adalah soal penangkapan kompol novel baswedan, penyidik KPK yang sedang menangani kasus simulator sim tersebut... penangkapan inipun terasa ganjil, penangkapan dilakukan tanpa ada surat penangkapan melalui pengadilan, kemudian penangkapan dilakukan ketika jam 10 malam, yg dimana gedung KPK ketika itu seperti biasa sudah tutup dan tdak ada petinggi KPK disana, serta penangkapan yg dinilai tidak profesional sesuai dengan hukum acara, kenapa menangkap satu orang saja harus membawa banyak polisi, seperti mau menangkap teroris saja.. hm mudah2an ini bukan pencitraan SBY ya, yang kemudian muncul dengan gagahnya memberikan solusinya..

    BalasHapus
  2. Nama : Ronald hidayat
    NPM : 0950063
    Prody : AHS

    Drama KPK vs Polri bukanlah yang pertama terjadi, setelah dahulu sempat mencuat kasus cicak vs buaya kini polemik tersbut terjadi lagi antara KPK dengan polri, yg dimana permasalahan muncul menyangkut kewenangan dua lembaga tersebut menangani kasus simulator sim,kalau menilai siapa yang berwenang menurut saya adalah KPK, karna dalam dunia hukum itu termasuk asas Lex spesialis derogat lex generalis, undang2 yg bersifat khusus mengenyampingkan undang2 yang bersifat umum, seharusnya yang digunakan adalah UU no 30 tahun 2002 tentang KPK, bukan mengacu kpada Ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP).. dan padahal pasal 50 Undang-undang KPK sudah tegas mengatur bahwa jika KPK sudah menyidik sebuah kasus maka penyidik yang lain harus menghentikan penyidikannya.. Jadi sudah jelas tidak ada sengketa kewenangan sama sekali sebenarnya disini, tinggal polri saja mau menerima, mau legowo apa tidaknya.. nah sekarang kalau polri menggunakan UU Polri, itupun berlaku asas Lex posteriori derogat lex priori, yang bermakna bahwa perundang2an yang lahir paling akhir, mengesampingkan perundang2an yang lahir lebih dulu, kita ketahui uu polri lebih dulu ada ketimbang uu kpk, jadi uu KPK memanglah yang mempunyai kewenangan. sebetulnya juga ada 40 UU yang menyangkut hal pidana diluar KUHAP, misalnya aja UU ttg terorisme, cara penangkapan, hukuman, itu berbeda penanganannya dengan KUHAP, yg harus dipatuhi polri.. sama saja dengan UU KPK ini. memang sikap arogansi polri ini cukup nampak sekali, logika orang awam saja pasti bisa menerka2 apa yang ada didalam benak polri, di saat salah satu anggotanya terlibat kasus korupsi, polri sepertinya takut akan citranya buruk, dengan ingin mengambil alih kewenangan tersebut, serta yang paling mencolok adalah soal penangkapan kompol novel baswedan, penyidik KPK yang sedang menangani kasus simulator sim tersebut... penangkapan inipun terasa ganjil, penangkapan dilakukan tanpa ada surat penangkapan melalui pengadilan, kemudian penangkapan dilakukan ketika jam 10 malam, yg dimana gedung KPK ketika itu seperti biasa sudah tutup dan tdak ada petinggi KPK disana, serta penangkapan yg dinilai tidak profesional sesuai dengan hukum acara, kenapa menangkap satu orang saja harus membawa banyak polisi, seperti mau menangkap teroris saja.. hm mudah2an ini bukan pencitraan SBY ya, yang kemudian muncul dengan gagahnya memberikan solusinya..

    BalasHapus