INFO ANYAR | UAS Mata Kuliah Hukum Bisnis dilaksanakan tanggal 10-06-2016 pukul 14.00 - 15.30 | RKAKL Online Klik Disini | Chek in Online Garuda Klik Disini | Cek Garuda Miles Klik Disini | Materi MK Hukum Bisnis, Lihat Pada Menu Materi Kuliah Hkm. Bisnis |

14 Februari 2011

Urgensi Mata Kuliah Cyber Law di PTAI

Perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak pengguna jaringan internet yang terus meningkat sejak paruh tahun 90'an. Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan melihat banyaknya perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesia sadar atau tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan cyber law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :

  • Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet;
  • Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
  • Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
  • Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
  • Pemberian informasi yang di update setiap hari oleh home page komersial;
  • Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
Merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya didalam perkembangan selanjutnya agar setiap pemberi jasa atau pengguna internet dapat terjamin maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displin tersendiri di Indonesia

Aspek hukum yang istilahnya berasal dari cyberspace law yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki cyberspace atau dunia maya.

Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ada banyak ruang lingkup cyber law :
  1. Copy Right
  2. Trademark
  3. Defamation
  4. Hate Speech
  5. Hacking, Viruses, Illegal Access
  6. Regulation Internet Resource
  7. Privacy
  8. Duty Care
  9. Criminal Liability
  10. Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
  11. Electronic Contract
  12. Pornography
  13. Robbery
  14. Consumer Protection
  15. E-Commerce, E- Government
Urgensi Pengaturan Cyber Law di Indonesia
  • Kepastian Hukum
  • Untuk mengantisipasi implikasi-implikasi yang timbul akibat pemanfaatan TI
  • Adanya variable global, yaitu persaingan bebas dan pasar terbuka
Lebih jauh terhadap urgensi Mata Kuliah Cyber Law di Perguruan Tinggi Islam (PTAI) mungkin bisa difahami dari pemaparan tentang bagimana kondisi kurikulum yang dinilai berbasis kompetensi di PTAI, seperti yang tercantum dalam Web Ditpertais/stainkudus sejak tahun 2003.
Perubahan kurikulum bagi sebuah perguruan tinggi adalah fenomena dinamis, bahkan positif, jika dapat dilakukan dengan memenuhi kualifikasi untuk mengabdi pada masyarakat. Sebagai suatu rumusan formal proses pembelajaran, kurikulum disusun dengan mempertimbangkan faktor internal dan eksternal. Pijakan inilah yang menjadi salah satu pertimbangan perubahan kurikulum IAIN dan STAIN sejak tahun 1992 M sampai dengan sekarang. Di era reformasi ini, kurikulum perguruan tinggi Islam tersebut berhadapan dengan situasi dan kondisi berbangsa dan bernegara yang berbeda dengan sebelumnya. Latar belakang sosiokultural ini perlu direspons oleh mereka, sehingga, di satu sisi, para alumni dapat bersaing di pasar kerja, dan di sisi lain memecahkan masalah umat dalam praksis kehidupannya.
Obsesi ini memang cukup menarik, karena di satu sisi mampu memecahkan kesulitan alumni IAIN dan STAIN untuk mencari lapangan kerja. Di sisi lain, perubahan kurikulum akan memungkinkan para ilmuwannya untuk memberi pemecahan dan penyelesaian konkret berbagai masalah kehidupan bangsa yang mayoritas memeluk agama Islam. Lingkup ketrampilan ini tidak hanya terbatas pada satu dimensi semata, melainkan dapat menjangkau keseluruhan segi kehidupan manusia, relevan dengan lingkup ajaran Islam. Akan tetapi, pencapaian obsesi ini memerlukan telaah serius atas seluruh kekayaan intelektual umat Islam, termasuk kurukulum perguruan tingginya. Telaah ini perlu didasarkan pada analisis struktur dan muatan keilmuannya, sehingga dapat ditemukan karakter dan pemecahan yang sesuai. Setelah dilakukan analisis logis unsur-unsur pembentuk muatan ilmu tersebut, diharapkan dapat ditemukan paradigma baru yang merupakan pengembangan, mungkin bahkan penggeseran, unsur dasar, agar potensi ajaran Islam dapat diaktualisasikan untuk mencapai tujuan risalah.

Sejarah memang masih panjang, tetapi perubahan datang begitu cepat, dan itu tidak terlepas dari proses transformasi informasi yang tidak lagi terbatas. Pertanyaan kemudian, apakah PTAI akan stagnan pada titik disini, atau siap menghadapi perubahan. Semua akan bermuara pada kemauan yang tinggi memahami dan memaknai sebuah perubahan. Insya Allah...

0 komentar:

Posting Komentar