INFO ANYAR | UAS Mata Kuliah Hukum Bisnis dilaksanakan tanggal 10-06-2016 pukul 14.00 - 15.30 | RKAKL Online Klik Disini | Chek in Online Garuda Klik Disini | Cek Garuda Miles Klik Disini | Materi MK Hukum Bisnis, Lihat Pada Menu Materi Kuliah Hkm. Bisnis |

18 April 2011

Pengantar Kuliah Politik Hukum

Mata kuliah ini mempelajari : Perubahan yang harus dilakukan dalam hukum yang berlaku agar dapat memenuhi kebutuhan kehidupan masyarakat. Proses pembentukan ius constituendum dari ius constitutum dalam menghadapi perubahan kehidupan masyarakat. Produk perubahan hukum (ius constituendeum) yang dihasilkan yang menetapkan kerangka dan arah perkembangan hukum. Keterkaitan antara hukum dan politik, serta pengaruhnya terhadap pembentukan hukum dan penegakan hukumnya di Indonesia. Hukum seringkali tidak dapat dilihat sebagai penjamin kepastian hukum, penegak hak-hak masyarakat, atau penjamin keadilan.
 

Bahkan banyak produk hukum yang lebih banyak diwarnai oleh kepentingan-kepentingan politik pemegang kekuasaan dominan. HUkum tidak steril dari sub-sistem pembuatan dan pelaksanaan hukum. Sehingga untuk mengetahui produk hukum harus dipelajari daj ndikaii konfigurasi politik yang terjadi pada saat pembentukan hukum tersebut. Pengkajian terhadap berbagai hipotesa yang muncul dari hubungan interdependensi antara hukum dan politik. Hipotesis yang diangkat bahwa konfigurasi politik yang demokratis akan melahirkan produk hukum yang responsif, begitu pula sebaliknya, konfigurasi politik yang represif akan melahirkan produk hukum yang ortodok.konservatif.

Ruang lingkup Politik Hukum
- Hukum yang telah berlalu ( ius constitutum )
- Hukum yang sedang berlaku
- Hukum yang akan datang ( ius constituendum )

Obyek Ilmu Politik Hukum :

  • Hukum bukan politik :Ilmu Bantu ilmu politik adalah Sosiologi Hukum, Sejarah Hukum. Metode Pendekatan : Praktis bukan teoritis yang merupakan keputusan politik hukum. Ilmu Hukum terdiri dari beberapa cabang Ilmu Perbandingan Hukum, Sejarah Hukum, Ilmu Hukum Umum, Dogmatic Hukum dan Politik Hukum. Sehingga Politik Hukum merupakan cabang dari ilmu hukum. Dogmatic Hukum memberi penjelasan tentang isi hukum, makna ketentuan hukum dan penyusunannya sesuai dengan dasar-dasar atau azas-azas dalam suatu system hukum ( Inleiding tot rechts uitenchap Nederland ).Bagian-bagian hukum tersebut dipelajari sendiri-sendiri dibagi menjadi : Hukum perdata, Hukum pidana, Hukum Tata Negara dan sebagainya. Masalah-masalah yang penting berkaitan dengan salah satu bidang hukum tersebut diuraikan secara terperinci dengan monografi.
Sejarah Hukum :
Mempelajari stelsel/susunan hukum yang lama yang mempunyai pengaruh dan peranan terhadap pembentukan hukum sekarang.

Mengapa sejarah hukum mempunyai arti penting ?

Apabila kita ingin memperoleh pemahaman yang baik tentang hukum yang berlaku sekarang. Dan dalam sejarah hukum kita dapat mengikuti perkembangan lembaga-lembaga hukum yang ada pada hukum yang masih berlaku sekarang dan yang berasal dari susunan hukum yang lama. Setiap bangsa memiliki sejarah hukum masing-masing, berada dan juga perkembangannya tidak sama.

Ilmu Perbandingan Hukum :

Mengadakan perbandingan antara hukum yang berlaku di berabgai negara untuk meneliti perbedaan dan persamaannya. Sehingga hasil penelitian tersebut berguna :
  1. Untuk mengambil alih ketentuan-ketentuan hukum negara lain yang dianggap bermanfaat.
  2. Untuk dapat menelusuri azas-azas hukum mendasari tertib hukum di berbagai negara untuk dapat dijadikan sebagai azas hukum dalam hukum internasional.
Ilmu Hukum Umum : Ilmu yang dapat mempelajari tertib hukum tertentu tapi melihat pada hukum sebagai suatu hal yang sendiri lepas dari kekuasaan yang berkaitan dengan waktu dan tempat. Ilmu ini berusaha untuk menentujan dasar-dasar pengertian perihal hukum, kewajiban hukum, person/orang mampu bertindak dalam hukum, objek hukum dan hubungan hukum. Tanpa pengertian-pengertian dasar ini tidak mungkin ada hukum dan ilmu hukum. Pokok-pokok ilmu hukum umum ini diuraiakan dalam pengantar hukum.

Politik Hukum

Meneliti perubahan yang ada supaya memenuhi kebutuhan batu dalam masyarakat. Politik hukum merumuskan arah perkembangan tertib hukum dari ius constitutum yang telah ditentukan oleh kerangka landasan hukum yang dahulu, maka politik hukum berusaha menyusun ius constituendum (hukum yang akan datang).

Pengertian Politik Hukum :

Menurut Van Apeldorn Menggunakan istilah politik perundang-undangan terbatas pada hukum tertulis.
Menurut Padmo Wahyono Kebijaksanaan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan suatu kebijakan berkaitan dengan pembentukan hukum, penerapa hukum, penegakan hukum.
Menurut Purbacaraka dan Soeryono Kegiatan-kegiatan memilih nilai-nilai dan penerapan nilai-nilai
Menurut Satjipto Raharjo Adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan hukum dalam masyarakat. Politik hukum merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya dinamika masyarakat karena politik hukum diarahkan kepada ius constituendum, hukum yang seharusnya berlaku.
Bagir Manan menegaskan bahwa Politik hukum tidak dari politik ekonomi, politik budaya, politik pertahanan, keamanan dan politik dari politik itu sendiri. Jadi politik hukum mencakup politik pembentukan hukum, politik penentuan hukum dan politik penerapa serta penegakan hukum.
Menurut Mahfud MD Politik Hukum adalah kebijaksanaan hukum (legal policy) yang hendak/telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah (Indonesia) yang dalam implementasinya melalui :
  1. Pembangunan hukum yang berintikan pembuat hukum dan pembaharuan terhadap bahan-bahan hukum yang dianggap asing dan atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan ( ius constituemdum ) hukum yang diperlukan.
  2. Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para anggota penegak hukum.

Istilah Politik Hukum :
Sering diganti dengan istilah seperti : Pembangunan Hukum, Hukum, Pembaharuan Hukum, Perkembangan Hukum, Perubahan Hukum dan lain-lain.

Hubungan Politik dengan Hukum

Menurut Soeharto SS : politik dan Hukum merupakan pasangan. Politik yang membentuk hukum dan hukumlah yang memberikan wujud pada politik.
Menurut Arbi Sanit :Hubungan antara politik dengan hukum memang berjalan dalam dua arah sehingga kedua aspek kehidupan ini saling mempengaruhi
Menurut Para Ilmuwan
Politik Hukum prinsifnya berarti kebijaksanaan negara mengenai hukum yang ada saat ini. Adanya kesamaan makna politik hukum dalam kedua dimensi pandangan tersebut terletak pada menegakkan perhatian terhadap hukum yang dicita-citakan/dodambakan (ius constituendum) dan hukum yang ada pada saat ini (ius constitutum ).

Inti Politik Hukum :

Dari istilah yang digunakan : Politik Hukum mengandung arti kegiatan berdasarkan kekuasaan dalam negara berupa :
  • Pengambilan keputusan
  • Pembuatan kebijaksanaan dan
  • Melakukan pembagian tentang ketentuan, tujuan dan melaksanakan tujuan hukum tertulis dan hukum yang tidak tertulis.
Politik Hukum
- Bentuk : tertulis dan tidak tertulis
- Isi : Hukum publik dan Hukum Privat
- Perubahan :

Pengelolaan Lapangan Hukum Klasik / yang tradisional dianut dalam tata hukum di Eropa dan Hindia Belanda.

Lapangan Hukum Klasik / Tradisional :
1. Hukum Tata Negara
2. Hukum Tata Usaha
3. Hukum Perdata
4. Hukum Dagang
5. Hukum Pidana
6. Hukum Acara


Lapangan Hukum Baru :


1. Hukum Perburuhan
2. Hukum Agraria
3. Hukum Ekonomi
4. Hukum Fiscal

5. Hukum Cyber/Transaksi Elektronik
 

Sifat Politik Hukum :
ada dua tetap dan tidak tetap temporer
- Sifat Tetap / Permanen :

  1. Ada satu sistem hukum yaitu sistem Hukum Nasional
  2. Sistem Hukum Nasional yang dibangun berdasarkan Pancasila
  3. Tidak ada hukum yang memberikan hukum istimewa pada warganegara tertentu
  4. Pembentukan hukum memperhatikan kemajemukan masyarakat
  5. Hukum adat dan hukum yang tidak tertulis lainnya diakui sebagai sub sistem Hukum Nasional.
  6. Hukum didasarkan pada partisipasi masyarakat
  7. Hukum dibentuk demi kesejahteraan masyarakat.
 - Sifat Tidak Tetap/Temporer :
        Kebijaksanaan yang ditetapkan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan.
Misal : pembentukan peraturan perundang-undangan yang menunjang pembangunan Nasioanal.
 

Wujud Politik Hukum :
- tata hukum yang berlaku pada suatu saat dan tempat, tempat berarti wilayah negara / bagian negara.
- Seluruh sistem hukum yang berlaku di suatu negara pada saat sekarang

Tata Hukum :

Pembentukan kerangka landasan hukum tata hukum Nasional terdiri dari Hukum-hukum pokok ( Hukum Perdata, pidana, dagang, acara perdata internasional ) Dan Hukum sektor seperti : Hukum-hukum yang dibutuhkan bidang Ekuin, Kesra, dan Polkam.

Pengembangan :

Hubungan antara politik dan penegakan hukum di era reformasi sekarang ini masih ada kaitannya dengan wujud politik yang terkesan otoriter tidak demokratis pada masa Orde Baru yang lampau. Meskipun pada masa itu sering diungkapkan uapaya untuk mewujudkan supremasi hukum di segala bidang, namun tidak sesuai dengan kenyataan hanya sebagai slogan belaka. Sehingga secara umum sebenarnya adanya reformasi hukum harus terjadi perubahan dalam penegakan hukum. Hal ini erat kaitannya dengan produk hukum publik yang menyangkut wewenang penguasa atau elit politik yang berkuasa pada waktu itu, sehingga perlu adanya penyempurnaan peraturan-peraturan perundang-undangan sebagai wujud Law in Book yang banyak mengandung konspirasi politik atau sering dilakukan adanya terobosan hukum yang bertumpu pada kebijaksanaan sepihak namun belum tentu bagus pelaksanaanya hal ini tergantung pula pada aparat penegak hukumnya yang disesuaikan /dirubah atau disempurnakan, namun perlu adanya perombakan sikap mental, moral dan budaya bagi aparat penegak hukum ( polisi, jaksa, dan hakim ) maupun masyarakat umum agar tidak terjadi mafia peradilan, hukum yang dapat dibeli, atau penguasa kebal hukum. Sebagai contoh banyak kepentingan penguasa, atau dihentikan penyidikan maupun penuntutanya dengan alasan tidak cukup bukti.

Seringkali hukum yang selalu disalahkan, karena hukum merupakan produk politik yang lebih banyak ditentukan oleh pemegang kekuasaan politik yang dominan, sehingga sangat mungkin hukum itu lebih merupakan pencerminan visi dan kehendak politik Penguasa ( Moh Mahfud MD, 1999 : 312 ). Oleh karena itu wajah hukum di masa reformasi ini sebaiknya hukum itu dibentuk dan ditegakkan demi kesejahteraan umum Indonesia yang demokratis dan mandiri serta terlaksananya negara berdasarkan hukum dan konstitusi.


Kalau kita kaji antara POLITIK HUKUM dan ASAS-ASAS HUKUM maka akan terlihat konsep sebagai berikut :
  1. Politik Hukum di negara manapun juga termasuk di Indonesia tidak bisa lepas dari asas Hukum.
  2. diantara asas”itu terhadap asas yang dijadikan sumber tertib hukum bagi suatu negara.
  3. Asas hukum yang dijadikan sumber tertib Huykum/dasar Negara di sebut : GRUND NORM
  4. Di Indonesia yang dijadikan dasar negara adalah PANCASILA
  5. Asas hukum yang dijadikan dasar negara ini merupakan hasil proses pemikiran yang digali dari pengalaman Bangsa Indonesia sendiri; bukan diambil dari hasil  perenungan belaka; bukan hal yang sekonyongkonyong masuk kedalam pemikiran masyarakat Indonesia tetapi :
    • ada yang bersifat Nasional
    • ada yang lebih khusus lagi seperti : kehidupan agama,suku,profesi, dll.
    • ada yang merupakan hasil pengaruh dari sejarah dan lingkungan masyarakat dunia.

0 komentar:

Posting Komentar